Kriminalitas Marak, Buah Sistem Hidup Rusak


 

Oleh: Ummu Uwais


Tindak kriminalitas tak ada hentinya semakin marak terjadi dengan kadar kekerasan yang semakin mengerikan dan diluar nalar manusia, salah satunya seperti kasus yang terjadi di Kabupaten Musi, Sumsel. anak menganiaya ibunya yang diakibatkan karena kalah judi online dan kesal tidak di beri ibunya uang sampai tega membanting,mencekik bahkan menyekap hingga mengancam akan membunuh.


Kasus yang tak kalah marak saat ini ialah penemuan mayat bayi yang dibuang oleh ibunya sendiri, seperti mayat bayi yang berjenis kelamin laki-laki ditemukan di dalam parit (anak sungai) di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, pada Jumat, 7 Februari 2025. Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan ibu bayi tersebut yang diketahui merupakan anak di bawah umur. 


Kasus kriminalitas di atas hanya sebagian kecil dari sekian banyaknya kasus-kasus serupa yang terjadi dinegeri ini. Baik yang terekpost di media ataupun tidak, pemberitaan terkait tindak kriminalitas di negeri ini seakan tumbuh subur beragam dan tak kunjung ada penyelesaian dari penguasa agar kasus tersebut tidak berulang kembali terjadi. Apalagi pelaku kejahatan juga tak sedikit dari anak yang berusia muda atau bahkan terkategori anak di bawah umur. 

 

Sangat miris menyaksikan pemberitaan terkait tindak kriminalitas yang diakibatkan baik dari perjudian,perzinahan, hingga pembunuhan yang bisa dengan mudah dilakukan seseorang dengan kejam dan membabi buta. Tentu hal ini menunjukan bahwa sistem kehidupan yang diadopsi negara sekuler kapitalisme makin mandul menjamin keamanan dan terbukti gagal menjaga nyawa manusia.


Semua itu menunjukkan dampak penerapan sistem hidup yang rusak pada semua bidang kehidupan, baik secara ekonomi, sosial/pergaulan, pendidikan, media, dll. Juga lemahnya sistem sanksi yang tidak menjerakan, semakin membuat maraknya kejahatan sehingga membuat pelaku tindak kriminalitas tak kunjung reda bahkan terus meningkat.  


Keamanan di era kapitalisme saat ini juga tidaklah terjamin, yang tentunya sangat jauh berbeda dalam sistem islam yang menjadikan negara sebagai pelindung dan pengurus urusan rakyat, termasuk menjamin keamanan bagi rakyat. Negara akan menutup pintu kriminalitas dengan menjamin kesejahteraan rakyat, mampu membuka lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya bagi rakyat, menjamin keamanan rakyat, membasmi sampai ke akar masalah terkait situs judol yang meresahkan agar di blokir secara total sehingga tidak dapat diakses siapapun. dan penerapan sistem sanksi dalam islam akan diterapkan dengan adil, dan pastinya berefek jera, serta pencegahan terbaik atas pelaku kriminal adalah dengan penegakan hukum yang sifatnya berfungsi sebagai pencegah dan penghapus dosa atau dalam Islam disebut dengan jawabir dan jawazir.


Islam juga memiliki sistem Pendidikan yang mampu mencetak generasi yang  memahami hakekat pencipta-Nya serta memiliki kepribadian Islami, sehingga menjaga dirinya dari perbuatan maksiat dan kriminal, karena sistem pendidikan Islam memiliki karakteristik yang didasarkan pada prinsip-prinsip ajaran Islam. Tujuan utamanya adalah membentuk kepribadian Islam pada peserta didik. Kepribadian islami (asy-syakhshiyyah al-islâmiyyah) sebagai hasil dari pendidikan Islam memiliki dua karakter utama, yakni pola pikir islami (al-‘aqliyyah al-islamiyyah) dan pola sikap islami (an-nafsiyyah al-islâmiyyah). Pola pikir islami berkaitan dengan pemahaman peserta didik terhadap hukum-hukum Islam (wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram). Pola sikap islami berkaitan dengan perilaku peserta didik yang sesuai dengan hukum Islam di semua aspek kehidupan. 


Dalam pandangan Islam, orangtua di tengah-tengah keluarga juga wajib menjalankan fungsi pendidikan Islam kepada anak-anak mereka. Pemerintah pun wajib menjalankan sistem pendidikan Islam yang melahirkan generasi berkepribadian islami dan menerapkan sistem sanksi yang adil dan tegas sesuai dengan hukum dan ketetapan Allah SWT. Di sisi lain, masyarakat pun wajib menegakkan amar makruf nahi mungkar, mengajak umat pada kebaikan dan mencegah kemungkaran.


Sinergitas antara keluarga, guru dan masyarakat yang ditopang oleh negara dalam melaksanakan sistem pendidikan Islam terbukti pernah melahirkan generasi emas sepanjang sejarah peradaban dunia. Kondisi ini berlangsung sejak penerapan sistem pendidikan Islam yang dimulai pada masa kepemimpinan Rasulullah saw. sebagai kepala Negara Islam di Madinah, lalu dilanjutkan hingga pada masa kepemimpinan Khulafaur Rasyidin dan para khalifah setelah mereka sepanjang era Kekhilafahan Islam selama berabad-abad. 


Lahirnya generasi emas sepanjang sejarah peradaban Islam dalam institusi Khilafah pada masa lalu semestinya menjadi petunjuk dan pelajaran yang berharga bagi umat Islam di negeri ini, khususnya Pemerintah. Petunjuk bahwa hanya Islamlah sebagai sistem kehidupan yang benar/lurus, yang akan melahirkan aneka kebaikan bagi bangsa dan negara ini. Allah SWT berfirman:


وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ 


Inilah jalanku yang lurus (yakni Islam). Karena itu ikutilah jalan itu dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan lain yang bisa mengakibatkan kalian tercerai-berai dari jalan-Nya. Yang demikian Allah perintahkan kepada kalian agar kalian bertakwa (TQS al-An’am [6]: 153).


Dalam islam juga akan ditegakkannya kekuatan tiga pilar berikut, mulai dari ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan sistem sanksi oleh negara yang akan menjamin terwujudnya keamanan pada masyarakat. 


Pilar pertama, ketakwaan individu. Takwa adalah buah dari keimanan. Saat manusia beriman kepada Rabb-nya ia akan menyadari hakikat penciptaan manusia, yakni semata untuk menyembah Allah Swt. sehingga manusia akan memiliki tujuan hidup yang jelas, yakni beribadah kepada-Nya.


Individu muslim akan melaksanakan apa pun yang diperintahkan dan menjauhi apa pun yang dilarang. Pergaulan bebas, judi, zina,apalagi membunuh akan dihindari karena mengundang murka Allah Taala. Inilah yang menjadi jaminan adanya kontrol internal pada diri manusia sehingga dapat meminimalkan tindak kriminal.


Pilar kedua, kontrol masyarakat. Karena manusia bukan malaikat, manusia tidak akan pernah terbebas dari dosa. Manusia memerlukan manusia lainnya untuk mengontrol dirinya sendiri. Masing-masing orang membutuhkan kepada yang lain untuk saling mengontrol dan muhasabah. Seperti yang telah Allah Swt. Firmankan dalam surah Al-Ashr,


“Demi masa, sesungguhnya manusia benar-benar dalam keadaan merugi kecuali orang-orang yang beriman dan beramal saleh serta saling mengingatkan (sesamanya) dengan kebenaran dan saling mengingatkan (sesamanya) dengan penuh kesabaran.” (QS Al-Ashr: 1—3).


Pilar ketiga, adanya negara yang menerapkan Islam kaffah. Islam menjadikan negara sebagai pelindung dan penjamin keamanan rakyat. Rasa aman adalah salah satu kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara. Negara dengan sungguh-sungguh akan menutup seluruh celah terjadinya kriminalitas.


Dari petunjuk dan pelajaran ini, semoga muncul sebuah kesadaran ideologis pada orang yang mau berpikir dan yang mengaku beriman pada Allah taala untuk berjuang bersama menegakkan syariah Islam secara kâffah dalam semua aspek kehidupan, karena hanya dengan sistem Islam yang akan mampu melahirkan generasi emas, yakni generasi yang bertakwa dan berkualitas serta terhindar dari perbuatan kriminalitas.

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم