Drama Pagar Laut Bukti Kuatnya Cengkeraman Korporasi Korporatokrasi




Oleh : Sri Ummu Sakha


Deretan pagar bambu yang berdiri di perairan Kabupaten Tangerang telah diketahui setidaknya sejak Juli 2024, menurut kesaksian warga dan kelompok advokasi sipil yang diwawancarai oleh BBC News Indonesia. Namun pagar itu baru dicabut oleh pemerintah setelah persoalan ini viral di media sosial. 

September 2024, kelompok nelayan tradisional telah mengadu ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, kata Ketua Front Kebangkitan Petani dan Nelayan, Heri Amrin Fasa. Saat itu mereka menemukan deretan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang. Selain telah menyulitkan mereka melaut, kelompok nelayan juga cemas pagar dan petak-petak itu didirikan untuk proyek reklamasi. Heri berkata, pejabat dinas waktu itu menyebut pagar bambu itu didirikan tanpa izin. Namun mereka membuat klaim tak berwenang mencabutnya.

Tak menemukan solusi dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Heri dan kelompok nelayan lantas mengadu ke Ombudsman di Jakarta. Langkah itu yang belakangan membuat persoalan ini viral dan ramai dibicarakan publik.30 Januari 2025 ( BBC NEWS INDONESIA ) 

Kasus pagar laut di berbagai tempat ini sejatinya sudah jelas ada pelanggaran hukum, namun  tidak segera ditindaklanjuti dan dibawa dalam aspek pidana. Bahkan nampak adanya beberapa pihak yang dijadikan kambing hitam, namun otaknya tidak tersentuh oleh hukum. Para pejabat pun sibuk bersilat lidah dan berlepas tangan.

Praktisi hukum yang juga pengamat kebijakan publik, Yus Dharman, Jumat (31/1), mengatakan pemagaran atau pun pematokan laut merupakan kejahatan korporasi. Dia meminta, pelaku jangan berdalih pemagaran laut yang merugikan nelayan itu bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). “Ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Bali,” ucap Yus Dharman yang juga merupakan Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat dan Pengacara Republik Indonesia). Baca juga: Puluhan Gempa Beruntun di Karangasem, BMKG Sebut Ini Penyebabnya Ia berharap negara tidak boleh kalah oleh korporasi nakal yang kongkalikong dengan oknum aparatur negara. Pihaknya bahkan meminta aparat penegak hukum mengusut jika ada pihak yang memasang pagar laut. “Kalau perlu denda dan cabut izin usaha perusahaannya dan para pelakunya dihukum yang seberat-berat,” pinta pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu. Ia mengaku tidak anti dengan investor. Jika ingin mereklamasi laut, menurutnya boleh saja, akan tetapi harus diikuti dengan feasibilty study terlebih dahulu berkaitan dengan lingkungan hidup, kalkulasi dampak negatif yang mungkin timbul akibat reklamasi terhadap kehidupan sosial ekonomi rakyat. 1 Februari 2025 (BALIPOST.com )

Kasus ini, sebagaimana juga kasus penjualan area pesisir laut di berbagai pulau menunjukkan kuatnya korporasi dalam lingkaran kekuasaan, atau yang disebut dengan istilah korporatokrasi. Negara kalah dengan para korporat yang memiliki banyak uang. Bahkan aparat/pegawai negara menjadi fasilitator kejahatan terhadap rakyat, bekerja sama melanggar hukum negara membawa kemadaratan buat rakyat dan mengancam kedaulatan negara. Prinsip liberalisme dalam ekonomi kapitalisme membuka peluang terjadinya korporatokrasi, munculnya aturan yang berpihak pada oligarki.

Telah nyata dampak buruknya sistem ekonomi kapitalisme sebanyak enam pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN telah dicopot dari jabatannya buntut kasus pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang, sedangkan dua lainnya disanksi berat. Tidak dijelaskan secara rinci mana pejabat yang dicopot dan mana yang dikenakan sanksi berat. Namun, yang pasti, berdasarkan keterangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), salah satu yang terkena imbas dari kasus pagar laut adalah mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang berinisial JS. "Kemudian SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. Kemudian WS, Ketua Panitia A. Kemudian YS, Ketua Panitia A. Kemudian NS, Panitia A. Kemudian LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET. Kemudian KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," papar Nusron. Tim Hukum Hasto Tuding AKBP Rossa Purbo Jebak Staf Kliennya Saat Pemeriksaan di KPK Menurut Nusron, delapan orang tersebut sudah diperiksa dan disanksi inspektorat Kementerian ATR/BPN. Kini, mereka tinggal menunggu surat keputusan terkait penjatuhan sanksi itu. JAKARTA, KOMPAS. 

Terlibatnya oknum pemerintah dalam hal ini adalah lemahnya sikap peduli terhadap masyarakat kecil dan lemah serta tunduk pada pemilik modal ditambah lemahnya keyakinan kepada al khaliq sehingga mengabaikan unsur halal dan haram, serta lemahnya hukuman terhadap pelaku penyalah gunaan amanah, korupsi dan kejahatan lainnya membuat orang lain mudah melakukan hal yang demikian. 

Negara seharusnya berfungsi sebagai raa'in dan junnah bagi rakyat. Semua ini akan terwujud ketika aturan bersumber pada  hukum syarak, dan bukan akal manusia.
Salah satu keutamaannya yaitu Sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam, yaitu Al-Qur'an, Sunnah, Hadits, Ijma', dan Qiyas. Sistem ini bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil, seimbang, dan mengutamakan kemaslahatan umat.

Prinsip-prinsip ekonomi Islam didasarkan pada nilai-nilai universal, seperti ( Akidah ) , 'Adl (keadilan), Nubuwwah (kenabian), Khilafah (pemerintah), Ma'ad (hasil). 
Dalam sistem ekonomi Islam, kegiatan ekonomi tidaklah dibenarkan untuk menipu orang lain demi keuntungan peribadi dan sekelompok orang saja.

Beberapa perbedaan antara ekonomi Islam dan ekonomi kapitalisme, di antaranya: Sumber modal, sistem bisnis, dasar bisnis, Proses implementasi bisnis, cara memperoleh keuntungan. Semua dilakukan atas dasar yang berbeda. 

Sistem ekonomi Islam juga dilengkapi dengan konsep kepemilikan dan aturan pengelolaannya. Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas bagi pelanggar hukum.  Semua sama di hadapan hukum tak ada istilah tajam kebawah tumpul keatas 
Dengan prinsip kedaulatan di tangan syarak, maka korporatokrasi dapat dicegah. 

Apalagi Islam menetapkan penguasa wajib menjalankan aturan Islam saja, dan haram menyentuh harta rakyat atau memfasiliasi pihak lain mengambil harta miliki rakyat. Demikianlah Islam mengatur urusan umat agar kebutuhan hidup, keamanan sampai keimanan pun ikut terjaga bahkan bukan hanya kemuliaan didunia bahkan sampai akhirat. 


Wallahu a'lam bisshawab

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم