Wacana Zakat untuk Dana MBG?

 



Endah Sulistiowati (Dir. Muslimah Voice)


Masih tentang makan bergizi gratis (MBG) yang diselenggarakan oleh pemerintah. Beberapa hari yang lalu tercetus ide untuk menggunakan dana zakat sebagai salah satu alternatif untuk memenuhi dana MBG. Sehingga hal ini menuai kritik dari berbagai pihak. 


Mengutip dari CNN Indonesia -- Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah siap memberi makan bergizi gratis (MBG) kepada anak-anak Indonesia. Penegasan itu disampaikan sekaligus merespons usul dana zakat untuk membantu program MBG yang sempat diutarakan Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin.


"Ya, yang mengurus zakat itu saya kira ada pengurusnya. Yang jelas dari pemerintah, pemerintah pusat, kita siap. Semua anak-anak Indonesia kita beri makan di 2025 ini," ujar Prabowo saat hadir di Munas Konsolidasi Persatuan Kadin di The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).


Sedangkan menurut Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menanggapi usulan Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin soal penggunaan dana zakat untuk program makan bergizi gratis (MBG). Menurutnya untuk suatu kondisi itu tidak tepat.


"Kalau dari dana zakat tentu akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat di antara para ulama kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin," kata Anwar merespons usulan tersebut seperti dikutip, Kamis (16/1/2025).


Kegaduhan di media sosial tentang menu MBG dan animo masyarakat saja belum reda, malah ada wacana baru menggunakan dana zakat. Memang beberapa pihak berpendapat bahwa dana 71 trilyun yang dialokasikan untuk MBG ini hanya sampai tengah tahun saja. 


Dari situlah kenapa wacana menggunakan dana zakat untuk MBG itu muncul. Lagipula Indonesia memiliki 80% penduduk muslim dan masyarakatnya terkenal sebagai masyarakat yang mudah berbagi. 


Memang bolehkah menggunakan dana zakat untuk MBG? Lantas bagaimana jika negara kehabisan dana untuk menyejahterakan rakyat?


Sebagai negara demokrasi yang menjadi anak kandung kapitalis, Indonesia menjadikan pajak sebagai tumpuan pendapatan negara. Dari pajak inilah semua kegiatan negara termasuk pelayanan publik akan dibiayai. Kalau kurang gimana, ya kembali lagi, pajak yang akan digenjot. Bagaimana dengan SDA? Sayangnya negara hanya mendapatkan pajak, royalti dan  kontribusi industri dari pengelola SDA.


Terus bisakah negara menggenjot pendapatan tanpa harus menaikkan pajak, agar kesejahteraan rakyat tercukupi? Bisa, sangat bisa! Apalagi jika kita melihat dari sudut pandang Islam. 


Strategi Islam Ketika Negara Membutuhkan Banyak Biaya


Sistem keuangan dalam Islam semua terpusat di Baitul Mal. Di Baitul Mal sendiri ada dua pintu, yaitu pintu penerimaan/pendapatan dan pintu pengeluaran. Harta zakat dalam Islam dianggap sebagai salah satu jenis harta yang diletakkan di Baitul Mal, lewat pintu penerimaan khusus zakat. Karena zakat berbeda dengan jenis harta yang lain dari sege perolehannya, berapa kadar yang harus dikumpulkan, dan pembelanjaan. 


Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:


اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَا لْمَسٰكِيْنِ وَا لْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَا لْمُؤَلَّـفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَا بِ وَا لْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَا بْنِ السَّبِيْلِ ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ


"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."

(QS. At-Taubah 9: Ayat 60)


Dari firman Allah di atas sangat jelas harus kemana harta zakat dibelanjakan. Harta zakat tidak boleh dibelanjakan atau didistribusikan kecuali kepada 8 asnaf saja. Bagaimana jika harta zakat kosong di Baitul Mal? Maka untuk memenuhi kebutuhan 8 asnaf bisa diambillkan dari pintu penerimaan yang lain.


Di dalam Islam ada banyak pintu penerimaan/pendapatan, seperti: kharaj, jizyah, 'usyur, fai, khumus, harta milik umum, dan harta milik negara. Adapun penjelasan singkatnya adalah sebagai berikut:


Kharaj adalah hak yang diberikan oleh Allah SWT kepada kaum muslim dari kaum kafir. Kharaj adalah hak yang dikenakan atas lahan tanah yang telah diperoleh dari tangan kaum kafir baik dengan cara perang maupun damai. Jika perdamaian menyepakati bahwa tanah tersebut milik kita, dan mereka pun mengakuinya dengan membayar kharaj, maka mereka harus menunaikannya.


Jizyah adalah hak yang diberikan oleh Allah SWT kepada kaum muslim dari orang-orang kafir karena adanya ketundukan mereka kepada pemerintahan Islam. Jizyah diambil dari orang kafir selama mereka berada pada kekufuran. Jika mereka telah memeluk Islam maka jizyah gugur. Jizyah dikenakan atas setiap orang kafir yang baligh, bukan hartanya. Hal ini sebagai bentuk ketundukan mereka serta jaminan negara untuk melindungi mereka.


Harta Fai adalah segala sesuatu yang dikuasai oleh kaum muslimin dari orang kafir dengan tanpa pengerahan pasukan berkuda maupun unta juga tanpa bersusah payah serta tanpa melakukan peperangan. 


Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:


وَمَاۤ اَفَآءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْهُمْ فَمَاۤ اَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَّلَا رِكَا بٍ وَّلٰكِنَّ اللّٰهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهٗ عَلٰى مَنْ يَّشَآءُ   ۗ وَا للّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ


"Dan harta rampasan fai' dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya, kamu tidak memerlukan kuda atau unta untuk mendapatkannya, tetapi Allah memberikan kekuasaan kepada rasul-rasul-Nya terhadap siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."

(QS. Al-Hasyr 59: Ayat 6)


Harta khumus adalah 1/5 bagian yang diambil dari ghonimah. 


Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:


وَا عْلَمُوْۤا اَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَاَ نَّ لِلّٰهِ خُمُسَهٗ وَ لِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَا لْيَتٰمٰى وَا لْمَسٰكِيْنِ وَا بْنِ السَّبِيْلِ ۙ اِنْ كُنْتُمْ اٰمَنْتُمْ بِا للّٰهِ وَمَاۤ اَنْزَلْنَا عَلٰى عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَا نِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعٰنِ ۗ وَا للّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ


"Dan ketahuilah, sesungguhnya segala yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil, (demikian) jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqan, yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."

(QS. Al-Anfal 8: Ayat 41)


Harta milik umum adalah harta yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Allah dan rasulnya bagi kaum muslimin, dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama kaum muslimin. Individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari harta tersebut, namun mereka dilarang untuk memilikinya secara pribadi. Harta milik umum dikelompokkan menjadi tiga yaitu: 


1) sarana-sarana umum yang diperlukan seluruh kaum muslimin dalam kehidupan sehari-hari. 

2) harta-harta yang keadaannya asalnya terlarang bagi individu tertentu untuk memilikinya.

3) barang tambang atau sumber daya alam yang jumlahnya tidak terbatas. 


Semua harta milik umum diatas akan dikelola oleh negara untuk kepentingan masyarakat. Segala keuntungan yang ada akan masuk ke Baitul Mal dari pintu kepemilikan umum dan akan dibelanjakan untuk kesejahteraan masyarakat. 


Harta milik negara adalah segala tanah, bangunan, sarana umum dan pendapatan yang diperoleh dari semua hal tersebut. Semua hasilnya akan masuk ke Baitul Mal dan akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. 


Jika Baitul Mal kosong, dan ada hal mendesak yang harus dipenuhi, maka negara diijinkan untuk mengambil dharibah (pajak) dari kaum muslimin, tidak bagi orang kafir. Itupun setelah terpenuhinya kebutuhan mereka, jika ada sisa baru diambil pajak. Jika tidak maka tidak diambil. 


Pajak dalam Islam memang tidak diambil bagi yang kurang mampu. Lagipula pajak diambil secara kondisional saja jika harta di Baitul Mal kosong. Begitu. Wallahu'alam. 


(Disarikan dari kitab Al Amwal fii Daulatil Khilafah karya Syaikh Abdul Qodim Zalum dan kitab Nidzomul Iqtishad karya Syaikh Taqiyuddin An Nabhani) 


#khilafahAjaranIslam

#IslamKaffah

#Nisa4Khilafah

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم