Negara Hebat, Wujudkan Bebas Pajak



Oleh: Ayu Fitria Hasanah S.Pd

Akhir-akhr ini pembahasan pajak semakin memanas, sejak adanya pengumuman dari Menteri keuangan tentang PPN (pajak pertambahan nilai) yang akan naik 12% mulai awal tahun 2025. Terlepas dari pro kontra tentang kenaikan PPN yang berlaku hanya untuk barang mewah atau tidak semua barang akan dikenai kenaikan PPN 12%, faktanya pajak menjadi beban tersendiri bagi rakyat. Rakyat harus menanggung banyak pengeluaran, mulai dari pajak penghasilan, rumah, kendaraan, bahan bakar, bahan-bahan belanja belum lagi pungutan-pungutan non pajak, seperti membayar tol, iuran BPJS, Tapera dan lain-lain. Ditengah keperluan hidup yang sangat banyak dan mahal, keperluan pendidikan, kesehatan, listrik dan sebagainya.

Mengapa Negara Sangat Ketat terhadap Pemberlakuan Pajak?

Dalam sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan negara sekuler hari ini, pajak menjadi inti atau sumber pendapatan negara tertinggi, sehingga negara tidak ragu dalam memberi sanksi bagi rakyat yang tidak membayar pajak, misalnya seperti menyandra kendaraannya, memberinya denda dan sebagainya, tanpa dikaji penyebab mengapa mereka tidak membayar pajak, negara tidak lagi melihat apakah rakyatnya mampu atau tidak, atau seperti apa kondisi finansialnya. Untuk merealisasikan tertunaikannya pajak ini bahkan negara memassifkan opini seperti orang cerdas bayar pajak, #kawanpajak, relawan pajak, pajak tulang punggung negara. Disisi lain negara juga tidak memberi jaminan yang mensejahterakan rakyat seperti jaminan kesehatan yang berkualitas, tersedianya bahan-bahan pokok berkualitas dengan harga terjangkau, jaminan Pendidikan yang berkualitas. Padahal negara adalah institusi yang harusnya hadir melayani dan melindungi rakyat, bukan justru membebani rakyat dengan banyak pungutan. 

Negara memang butuh dana besar dalam pembangunan-pembangunannya, seperti membangun jalan-jalan, pemerataan pendidikan atau membangun sekolah-sekolah, fasilitas umum dan lain-lain. Namun untuk memenuhi keperluan anggaran ini sebetulnya negara dapat penuhi dengan mengoptimalisasi pemanfaatan sumber daya alam seperti tambang, minyak bumi, emas, perak timah, kekayaan laut, hutan, bukan berorientasi pada pajak yang akhirnya membebani rakyat. Namun optimalisasi SDA untuk kepentingan umum tidak dapat dilakukan hari ini, karena negara hari ini justru memberikan potensi SDA kepada asing, pengusaha atau pemilik modal. Negara memberikan kebabasan kepada mereka untuk menguasainya, untuk memilikinya dan mengelolanya. Karena kebebasan kepemilikan inilah akhirnya negara tidak memiliki sumber pemasukan dari SDA yang seharusnya menjadi hak milik umum. Selain itu terjadilah kesenjangan ekonomi yang sangat besar, sebab terdapat segelintir orang yang menguasai kekayaan SDA. Sedangkan negaranya terus menerus mengalami defisit APBN hingga harus berhutang dan terus menaikkan pajak. Kondisi inilah yang akan terus terjadi jika negara diatur dengan aturan yang ditetapkan manusia, yakni sekuler liberal.

Islam Mewujudkan Negara Hebat Tanpa Pajak

Islam sebagai ideologi yang memiliki pengaturan sempurna dalam berbagai bidang kehidupan, salah satunya mengatur bagaimana sumber pendapatan negara yang mampu memenuhi kebutuhan belanja negara tanpa harus memberlakukan pajak. Islam memiliki pengaturan kepemilikan yakni kepemilikan individu, umum, dan negara. Aturan kepemilikan ini memastikan segala SDA yang pemanfaatannya dibutuhkan oleh umum misalnya behan bakar kendaraan, semua membutuhkan ini, maka bahan bakar sepeti minyak bumi harus menjadi kepemilikan umum, tidak boleh diprivatisasi atau dikuasai oleh segelintir orang. Maka dengan banyaknya potensi SDA yang ada, sangat realistis bagi negara untuk memperoleh pendapatan yang besar, tidak bertumpu pada pajak, jika semua SDA dikembalikan lagi hak kepemilikannya menjadihak milik umum.

Pajak dalam Islam memang tetap ada, tetapi hanya berlaku jika kas negara benar-benar kurang dan ada keperluan umum yang mendesak, yang jika tidak dipenuhi menyebabkan bayaha bagi rakyat, disitulah diberlakukan pajak, jadi tujuannya untuk memenuhi kekurangan kas negara untuk kepentingan rakyat. Pengambilannya pun hanya dilakukan pada orang-orang kaya, diambil dari sisa nafkah setelah dipastikan semua kebutuhannya terpenuhi, jika ada sisa maka dipungut pajak. Jika sudah terpenuhi kebutuhan kas negaranya, maka pungutan pajak tidak akan dilanjutkan. Negara didalam Islam berperan sebagai pelayan umat, pelindung umat, pelaksana hukum syariah, sehingga memastikan rakyat sejahtera, tidak terdzolimi. Bahkan berusaha mewujudkan kestabilan ekonomi sehingga tidak perlu memberlakukan pajak. Karena pada hakikatnya negara memiliki amanah untuk melayani dan memenuhi kebutuhan rakyat. Karena itu, kaum muslim harus Kembali kepada penerapn aturan ekonomi Islam jika ngin Sejahtera, selamat dunia akhirat, sebab ini juga kewajiab dari Allah.

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم