Pajak Penjerat Umat




Oleh : Ita (Ibu rumah tangga)

Beberapa waktu terakhir,berhembus desas desus adanya kenaikan tarif pajak PPN sebesar 12% yang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.Pasalnya kenaikan ini akan menjadi dampak yang besar bagi kalangan pengusaha, masyarakat menengah, hingga masyarakat miskin. Ironinya, kenaikan pajak ini menjadi hal yang lumrah untuk menjadi penopang APBN di tengah gelombang krisis ekonomi global.

Perihal ini, Dinas Kementerian Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti angkat bicara membenarkan isu kenaikan tarif pajak yang akan dilakukan di awal tahun depan sebesar 12%. Berdasarkan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)  yang tertuang dalam UU No 7 (2021) menjadi dasar kenaikan PPN sebesar 12%. CNN Indonesia (Jumat,22 November 2024). Beliau menuturkan bahwa tidak semua komoditas akan dikenakan pajak, diantaranya pendidikan, kesehatan, jasa, dan beberapa aspek lain yang dibutuhkan masyarakat. Meski demikian keputusan yang diambil oleh dinas terkait, serta adanya persetujuan dari DPR nyatanya kebijakan pemerintah yang diambil justru menjadi bumerang bagi kaum pengusaha dan masyarakat kecil.Bagaimana tidak, para produsen yang berbasis kapitalis akan membebankan biaya kenaikan pajak terhadap konsumen yang akhirnya akan membuat daya beli masyarakat turun sehingga kestabilan ekonomi pasar juga akan terkena imbasnya. Kenaikan sektor pariwisata akan turun,  tempat makan, hingga UMKM kecil, dan bahkan BBM akan mengalami beberapa perubahan besar besaran.

Pengangguran yang disebabkan oleh PHK di industri tekstil, otomotif, dan beberapa perusahaan akhir-akhir ini, menambah deretan panjang kegagalan sistem kapitalis sekarang dalam menangani krisis ekonomi global, akankah pemerintah tega dengan tetap menaikkan pajak di beberapa komoditas dan barang, akankah kita tetap diam menerima kedzoliman ini? Petisi untuk boikot beberapa tempat pariwisata, restoran, barang elektronik oleh netizen terlontar akibat dari naiknya PPN sebesar 12%, kegagalan tata kelola sistem ekonomi saat ini juga akan membuka celah integritas pasar lokal dengan dibanjiri oleh barang ilegal non pajak, kecurangan demi kecurangan dari pihak asing. https://video.kompas.com.

Alhasil, dari kebijakan ini akan meningkatkan daftar masyarakat miskin, negara tidak punya kemampuan dalam menangani kemiskinan terstruktur yang saat ini menjadi polemik, negara tidak peduli bahwa kemampuan masyarakat untuk membeli kebutuhan dengan harga terjangkau tidak bisa dinikmati dengan leluasa. Tak sedikit masyarakat miskin mengabaikan kebutuhan, kesehatan bahkan kebutuhan dasar dikarenakan harus memilih milih menyesuaikan pendapatan yang jauh dari kata layak. Akankah negara menutup mata.

Sejatinya, pajak merupakan hal mendasar dari ideologi kapitalis sekuler yang dianut negri kita saat ini, berbeda halnya dengan ideologi Islam atau daulah khilafah, yang memandang bahwa pajak adalah bentuk keharaman dalam hukum syariat. Pajak hanya diberlakukan untuk sektor tertentu dengan batas batas seminimal mungkin, itupun ketentuan pengambilan pajak telat ditetapkan dan diatur dalam hukum syara tanpa membebani warga daulah. Sumber penerimaan daulah adalah hasil dari tata kelola SDA yang sudah Allah sediakan dengan begitu berlimpah, daulah khilafah juga tidak akan membiarkan pengelolaan yang sembrono untuk kalangan tertentu atau oknum yang hanya rakus dan serakah. Daulah khilafah akan memprioritaskan penerima negara tanpa membebani warga khilafah dengan pungutan pungutan yang tak terkendali seperti saat ini. Khalifah atau kepala negara akan menjadi pemimpin umat, melayani umat, menunaikan hak hak umat dengan segala permasalahan yang ada.

Sesungguhnya imam/Khalifah adalah ra'in.Dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.
(Hadist Riwayat Al Bukhari).

Mekanisme pemenuhan pemasukan negara juga akan dititik beratkan pada pos Baitul maal, fa'i, kharaj dan juga hasil pengelolaan SDA, sehingga apabila ada kekosongan Baitul maal barulah alternatif terakhir adalah penarikan pajak pada kalangan yang benar benar mampu.

Alhasil, segala barang atau jasa serta aspek umum yang dibutuhkan masyarakat akan terpenuhi dan bisa terbeli tanpa harus ada beban pajak yang dikenakan pada konsumen. Masyarakat akan hidup dalam kesejahteraan dan kemakmuran dalam syariat Islam. Negara sepenuhnya menjadi benteng pertama untuk warganya, negara khilafah juga akan menjadi pelayan untuk kesejahteraan masyarakat.

Allahu a'lam bissawab

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم