Tebang Pilih Hukum, Korupsi Kian Melambung




Oleh: Septa Yunis (Analis Muslimah Voice)


Korupsi, lagi-lagi terjadi. Sepertinya rakyat sudah muak disuguhi kasus korupsi. Korupsi masih menjadi hama yang susah dibasmi di negeri ini. Yang sedang ramai diperbincangkan adalah korupsi impor gula. Dilansir dari tvOne.com (31/10/2024), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kejaksaan Agung pun membeberkan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

Korupsi, sudah menjadi budaya yang mendarah daging. Bagaimana tidak, penanganan yang terkesan tidak menjerakan, justru melanggengkan kebiasaan berkorupsi. Bahkan, antara kasus satu dengan yang lain terkesan tebang pilih. Seperti kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong dengan kasus Private Jet yang diduga gratifikasi untuk ketua umum PSI, Kaesang Pangarep. Hal ini mengkonfirmasi, jika hukum di Indonesia "Pilih kasih." Hal ini berbanding terbalik dengan sebutan "negara hukum" faktanya hukum rimba yang dipakai. Siapa yang kuat dia yang akan menang.

Inilah gambaran penegakan hukum dalam sistem sekuler kapitalisme, dimana yang kuat yang menang. Apalagi kekuasaan dapat memainkan hukum. Islam mensyariatkan bahwa hukum itu harus berlaku untuk semua dan diberlakukan untuk semua. Tidak boleh ada keistimewaan dalam penerapan hukum sehingga seolah ada orang atau kelompok orang yang tak tersentuh hukum. Rasulullah saw. bersabda,
أَقِيمُوا حُدُودَ اللَّهِ فِى الْقَرِيبِ وَالْبَعِيدِ وَلاَ تَأْخُذْكُمْ فِى اللَّهِ لَوْمَةُ لاَئِمٍ
“Tegakkanlah hukum Allah atas orang dekat ataupun yang jauh. Janganlah celaan orang yang suka mencela menghalangi kalian untuk menegakkan hukum Allah.” (HR Ibnu Majah, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi)

Dalam Islam, korupsi adalah haram dan merupakan pelanggaraan hukum syariat. Islam menutup semua celah terjadinya korupsi termasuk oleh aparat.
Islam memiliki berbagai mekanisme dalam pencegahan dan penanganan kasus korupsi 
Sistem hukum Islam menjamin tegaknya hukum karena semua orang sama di hadapan hukum.

Ada sejumlah langkah dalam memberantas bahkan mencegah korupsi, antara lain: Pertama, penerapan syariat Islam. Penerapan syariat lslam meniscayakan penerapan Islam secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan. Termasuk dalam hal kepemimpinan.

Kedua, pemilihan penguasa dan para pejabat yang bertakwa dan zuhud. Dalam pengangkatan pejabat negara, Khilafah menetapkan syarat taqwa sebagai ketentuan. Ketaqwaan menjadi kontrol awal sebagai penangkal berbuat maksiat dan tercela. Ketaqwaan akan menjadikan seorang pejabat dalam melaksanakan tugasnya selalu merasa diawasi oleh Allah Swt.

Ketiga, pelaksanaan politik secara syar’i. Dalam Islam, politik itu intinya adalah yakni bagaimana mengurusi rakyat dengan sepenuh hati dan jiwa sesuai dengan tuntutan syariat Islam. Bukan politik yang tunduk pada kepentingan oligarki, pemilik modal, atau elit rakus.

Keempat, penerapan sanksi tegas yang berefek jera. Dalam Islam, sanksi tegas diberlakukan demi memberikan efek jera dan juga pencegah kasus serupa muncul berulang. Hukuman tegas tersebut bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati.

Inilah gambaran ketika Islam yang dijadikan hukum di seluruh dunia. Bukan hukum buatan manusia yang justru akan menyengsarakan manusia sendiri. Dari sini harusnya kita sadar hukum mana yang lebih baik, hukum Allah atau hukum manusia?

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم