Penulis: Perawati Abadi Str. Keb.Bd
(Praktisi Kesehatan)
Masalah kesehatan reproduksi (kespro) telah mulai diaruskan lebih dari dua dekade lalu. Namun, semakin hari solusi yang diambil oleh pemerintah semakin menunjukkan semangat liberalisasi seksual di kalangan remaja. Seperti aturan yang diterbitkan beberapa waktu lalu. Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan (UU Kesehatan). PP ini terdiri dari 1172 pasal, ditambah penjelasannya, dengan total 172 halaman.
Adapun pasal-pasal yang menjadi kontroversial di masyarakat adalah adanya pasal-pasal yang secara resmi mengatur perilaku seksual dan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja diantaranya :
Pasal 103 ayat (1) berbunyi : upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi. Pasal ini berfokus pada persolan sister reproduksi (aspek seksual) dan sasarannya jelas diperuntukkan bagi anak-anak usia sekolah dan remaja, bukan dikhususkan untuk pasangan suami istri dewasa yang sudah menikah.
Pasal 103 ayat (2) berbunyi: pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan alat reproduksi, perilaku seksual berisiko dan akibatnya, keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual, serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak. Disini terlihat sudah ada aturan mengenai perilaku seksual yang berisiko pada anak anak usia sekolah dan remaja berarti ada perilaku seksual yang tidak berisiko (Safe Seks) juga sudah diatur KB untuk kalangan usia sekolah dan remaja.
Pasal 103 ayat 4 berbunyi : pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling sedikit meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Pasal 107 ayat (2) berbunyi : Setiap orang berhak memperoleh akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi. Ini mungkin pasal yang paling berbahaya di PP ini karena frasa “setiap orang” dalam pasal ini berarti mencakup anak anak usia sekolah dan remaja.
Pasal 104 ayat (3) huruf e mengenai kesehatan reproduksi dewasa disebutkan bahwa: “pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa : a. Deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan; c. rehabilitasi; d. Konseling; e. penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko. Pada poin kelompok berisiko, yang dimaksud di antaranya kelompok yang menjadi pelaku penyimpangan seksual. Berarti UU ini pun mengakomodasi adanya penyimpangan seksual di masyarakat.
PP 28/2024 ini sebetulnya bertentangan dengan undang-undang, diantaranya :
1. Dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka salah satu bentuk perlindungan adalah anak wajib dilindungi dari pengaruh dan kejahatan seksual. Anak adalah orang yang berusia di bawah 18 tahun.
2. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 408 menentukan, “setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I”.
3. Dalam Pasal 409 KUHP baru, menentukan, “setiap orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
PP 28/2024 ini menunjukkan kepada publik adanya tumpang tindih dan tidak sinkron. Sehingga jika PP 28/2024 ini di uji materiil di Mahkamah Agung sangat berpeluang untuk dibatalkan. Terlebih lagi dengan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, hal ini merupakan aturan yang merusak generasi muda.
Indonesia Darurat Perilaku Seks Bebas
Indonesia hari ini dalam kondisi darurat perilaku seksual. Tidak hanya generasi mudanya, generasi tuanya juga dalam situasi darurat seks bebas. Dari tren kasus yang menunjukkan perilaku seks bebas itu makin besar. Laporan data perilaku seksual dikalangan remaja yang dilakukan beberapa lembaga dari rentang tahun 2006 - 2012 mengalami kenaikan dari 51% menjadi 63% di tahun 2012. Kemudian dari sisi pelakunya makin kesini semakin muda. Dilihat dari persentase umur, pertama berhubungan seksual di umur 15-19 tahun pada wanita dan pria meningkat dari 59% hasil SDKI tahun 2012 menjadi 74% pada SDKI tahun 2017 dan terjadi perubahan pada umur terbanyak pada umur 18-19 dari SDKI 2012 menjadi umur 17-18 sebagai umur terbanyak pada SDKI 2017. Dari sisi bentuknya juga semakin parah dan intensitas kerusakan juga semakin besar, dari cuma berpegangan tangan menjadi vaginal seks, dari yang tadinya zina lawan jenis sekarang bermacam-macam. Semakin besar juga dampak kerusakan seperti KTD, pernikahan dini, IMS. Bahkan semakin luas sebarannya.
Eksistensi Peradaban Kapitalisme
Untuk menyelesaikan problematika kesehatan reproduksi ini, pemerintah membuat UU 17/2023 tentang Kesehatan, lalu PP pelaksananya melalui PP 28/2024. Dilanjutkan ketika edukasi kespro ini kemudian diterima sebagai sesuatu yang niscaya, ditambah dengan penyediaan alat kontrasepsi, Ini sangat mengkhawatirkan, apalagi terkait dengan eksistensi peradaban kapitalisme di semua sisi.
Kemudian, mengutip penjelasan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nidzom al-Islam bahwa karakter peradaban kapitalisme adalah menghegemoni atau menjajah dan tidak mau rusak sendiri sehingga mereka (Barat-red.) pun mendanainya. Selain itu, WHO pun menginginkan terwujudnya akses universal terhadap hak dan kesehatan seksual dan reproduksi untuk dapat membawa perubahan dalam kehidupan masyarakat di seluruh dunia.
Artinya, berbicara tentang masyarakat maka bicara tentang peradaban artinya berbicara ideologi. Maka dari itu, agenda kespro yang hari ini hadir dalam bentuk PP 28/2024 merupakan bagian dari upaya mengeksiskan peradaban yang sudah rusak ini. Sistem sekularisme liberalisme melahirkan kerusakan generasi dan peradaban yang rendah, salah satu hal spesifik yang menjadi penyebab timbulnya kerusakan adalah kerusakan pandangan terhadap hubungan pria dan wanita. Landasan berpikir mereka, adalah menjauhkan agama dari kehidupan sehingga pandangan terhadap hubungan pria dan wanita merupakan pandangan yang bersifat seksual semata, bukan untuk melestarikan jenis manusia. Mereka pun menganggap bahwa tidak adanya pemuasan naluri seksual akan mengakibatkan bahaya bagi manusia. Ini adalah pemikiran sesat. Mereka memandang kalau naluri seksual ini tidak dipenuhi, mereka akan mati. Oleh karenanya, mereka sengaja menciptakan fakta-fakta yang terindera dan pikiran yang mengundang hasrat seksual, serta menjadikan seks menjadi komoditas. Ditambah lagi dengan kapitalisme, cuan akan mengalir dari produksi berbagai hal yang "mengundang” ini. Bahayanya, ketika produksi ini dikonsumsi semua kalangan, termasuk anak-anak, ada undang-undang yang melarang untuk melakukan pernikahan dini. Saluran yang halal ditutup, maka lahirlah seks bebas.
Agenda Global
Kesehatan reproduksi yang ada dalam bingkai agenda kespro merupakan bagian dari agenda global yang terkait dengan mengeksiskan peradaban kapitalisme hari ini dan hegemoni mereka yang spiritnya liberalisasi perilaku. Ini dinyatakan sendiri oleh WHO bahwa kesehatan reproduksi menyiratkan setiap orang dapat memiliki kehidupan seks yang memuaskan dan aman, juga bahwa mereka memiliki kemampuan untuk bereproduksi dan kebebasan untuk memutuskan apakah, kapan, dan seberapa sering mereka akan melakukan hal tersebut.
Adapun prinsip dalam hak reproduksi adalah "bodily autonomy" artinya "tubuh saya untuk saya, tubuhku adalah milikku sendiri”. Ini tentang kekuasaan dan tentang pilihan. Dan ini sangat berbeda dengan Islam yang menyatakan bahwa manusia adalah milik Allah, sebagaimana firman-Nya, “Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia, melainkan agar mereka menghambakan diri kepada-Ku” TQS Az Zariyat : 56)
Gambaran Pergaulan Islami
Kondisi generasi saat ini mengalami problematika kompleks dalam pergaulan. Misalnya, zina, incest, L6b7, sod*mi, bestially, pedofilia, necrofilia, dan lain-lain. Hal ini bukan identitas umat Islam. Peradaban, aturan, dan kebijakan hari ini yang sudah gagal mengatur makhluk ciptaan Allah, baik laki-laki maupun perempuan. Allah berfirman dalam surah Al Isra ayat 32 tentang haramnya zina karena itu perbuatan keji dan buruk, tetapi aturan hari ini justru menentang aturan Allah tersebut. Ditambah lagi solusi parsial yang dibangun yang juga tidak menjadi solusi. Sehingga tampaklah kehidupan hari ini sudah seperti lumpur yang sangat pekat dan seolah tidak bisa lepas darinya.
Kondisi yang rusak ini berbanding terbalik dengan gambaran masyarakat Islam yang penuh kesucian, kemuliaan, kehormatan, serta mewujudkan ketenangan dan kelestarian jenis manusia manusia yang bertakwa. Landasan berpikirnya akidah Islam. Hidup ini ibadah, bukan untuk memuaskan naluri saja, tetapi bagaimana pemuasan bagi suami-istri itu punya nilai pahala di sisi Allah. Pandangan terhadap kehidupan pria dan wanita itu infishol atau terpisah. Perempuan dengan perempuan atau dengan mahramnya sehingga sejak awal sudah ada pencegahan. Tidak ada rangsangan-rangsangan, fakta-fakta yang terindera terkait pemenuhan naluri itu harus dijauhkan, tidak boleh diproduksi. Dengan tetap pada kewajiban menundukkan pandangan. Tidak berkhalwat antara pria dan wanita, kecuali bersama wanita itu ada mahramnya yang bisa menjaga dan melindungi. Begitu pula ada pengaturan hubungan pria dan wanita di ranah publik.
Perubahan Ke Arah Masyarakat Islam
Beberapa hal agar perubahan ke arah masyarakat Islam ini menjadi kenyataan diantaranya, pertama, menyadarkan umat bahwa akar segala kerusakan adalah penerapan sekularisme liberalisme. Kedua, memperkokoh keyakinan bahwa hanya Islam solusi masalah kehidupan. Ketiga, menyadari bahwa tegaknya Islam harus diperjuangkan. Keempat, memahami bahwa perjuangan membutuhkan kontribusi semua elemen umat baik individu, masyarakat, maupun negara. Kelima, Bersegera untuk terlibat langsung dalam perjuangan Islam.
Penutup
Segala hal yang mengantarkan kepada kerusakan sistem pergaulan ini merupakan kelalaian negara dalam mengurusi urusan Masyarakat, lalai dalam mewujudkan kemaslahatan publik berupa terawatnya “kesehatan” sistem kesehatan reproduksi generasi, serta terjaminnya masa depan mereka. Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa layanan kespro dalam bingkai kapitalis tidak menyelesaikan masalah kespro, malah menambah permasalahan baru. Dengan pemerintah memfasilitasi alat kontrasepsi bagi remaja akan menjadi pembuka pintu kemaksiatan di tengah masyarakat yang sudah rusak saat ini.
Selama paradigma kapitalis liberal yang diterapkan, masalah kespro tidak akan bisa dituntaskan. Jika pemerintah tulus ingin menyelamatkan generasi maka PP ini harus segera dicabut dan diterapkan aturan Islam secara menyeluruh. Sebab masalah tingginya AKI, kehamilan di luar nikah pada remaja, dan masalah penyakit, baik HIV/AIDS maupun IMS akan selesai dengan diterapkan Islam secara sempurna. Untuk mengatasi segala permasalahan ini, tidak lain adalah diterapkannya pengaturan Islam dalam sistem sosial, hukum, termasuk pemerintahan. Sistem Islam akan melahirkan generasi bertakwa dan peradaban cemerlang, Inilah harapan perubahan.
Dalam sistem Islam akan terwujud ketakwaan individu, masyarakat yang beramar makruf nahi mungkar, dan negaralah yang menjadi pelindung. Maka dari itu, kita membutuhkan paradigma Islam yang diterapkan dalam sistem Islam yang paripurna di masyarakat. Sistem itu pernah ada, dipraktekkan sahabat Rasulullah dan akan hadir kembali sesuai Bisyaroh Rasulullah. Itulah sistem Khilafah Ala Minhajin Nubuwwah.
Wallahu’alam bishshawab.[]
Dari beberapa sumber diantaranya:
- Tulisan ustadz Siddiq Aljawi.
- Muslimah News
- UIY Official