Idle Well, Mengelola “Sumur Nganggur” Jangan Ngawur!

 



vieDihardjo (Alumnus Hubungan Internasional) 


Terdapat 44.985 sumur minyak di Indonesia. Sebanyak 16.990 terkategori sumur idle (www.ekonomi.bisnis.com 26/8/2024). Saat ini, kebutuhan minyak dalam negeri mencapai 1,4 juta barel perhari. Pada 2030 kebutuhan minyak dalam negeri meningkat 2,6 juta barel perhari dan diperkirakan 4,6 juta barel perhari pasda 2050. Pertumbuhan kebutuhan minyak dalam negeri meningkat seiring masifnya pembangunan infrastruktur sepertin Tol Trans Sumatra dan infrastruktur terkoneksi lainnya. Pertumbuhan kebutuhan minyak diperkirakan naik dari 2,8 persen pertahun menjadi 5,4 persen pada 2050. 


Kenaikan kebutuhan minyak dalam negeri justru berbanding terbalik dengan produksi minyak dalam negeri. Produksi minyak dalam negeri terus menurun. Saat ini produksi minyak mentah hanya mencapai 700 ribu barel perhari, hanya memenuhi setengah dari kebutuhan dalam negeri. Dengan keadan demikian, pemerintah mengambil opsi impor yang menyebabkan harga minyak dalam negeri terus mengalami kenaikan. 


Mencoba untuk mengurangi impor dan efesiensi biaya membuka sumur baru, Pemerintah membuat kebijakan reaktivasi sumur idle (idle well). Tujuannya adalah mencapai target produksi 1 juta barel perhari (BOEPD) dan optimalisasi potensi cadangan minyak yang tersisa. 


Sumur idle (idle well) adalah sumur minyak atau gas yang tidak aktif atau tidak berproduksi selama enam bulan berturut-turut. Sumur ini bisa berada dalam keadaan  shut in (ditutup sementara), suspended (ditangguhkan) atau bagian dari enhance oil recovery (bagian dari proses produksi/EOR) tapi tidak aktif. 


Untuk reaktivasi idle well, pemerintah membuka kemitraan dengan pihak swasta. VP Bidang Eksploitasi SKK Migas. Sutrisno Sunjoyo, menyatakan, ” Idle well tersebut ada yang dikerjasamakan melalui skema bisnis aliansi strategis atau dikerjakan oleh KKKS itu sendiri.” (www.pertamina.com 28/6/2023). Satuan Kerja Khusus minyak dan gas (SKK Migas) bersama Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) akan mereaktivasi iddle well kurang lebih 800 sumur sampai akhir 2022 dengan perkiraan tambahan produksi 16.000 barel perhari (BOEPD). Pada tahun 2023, SKK Migas dan KKKS mereaktivasi 1.086 idle well dengan perkiraan tambahan produksi sebesar 38.000 barel perhari (BOEPD). 


Harapan reaktivasi idle well dapat menambah panen produksi hingga 1 juta barel perhari pada 2030. Deputi Eksploitasi SKK Migas, Wahju Wibowo menyampaikan “Kita harapkan aset-aset yang tidur kembali bisa berkontribusi baik sumuran, lapangan, maupun fasilitas produksi untuk mendukung upaya peningkatan produksi, sehingga  memberi kontribusi optimal dalam mencapai target produksi minyak dan gas di tahun 2030, yaitu 1 juta barel per hari (BOEPD) dan gas 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD)” (www.finance.detik.com 15/12/2022).


Menteri Energi Dan Sumberdaya Mineral  (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan dalam siaran pers nomor 028.Pers/04/SJI/2021 pada 19 Januari 2021 (www.esdm.go.id)  bahwa cadangan minyak bumi di Indonesia akan tersedia hingga 9,5 tahun mendatang, sementara umur cadangan gas bumi Indonesia mencapai 19,9 tahun dengan  asumsi tidak pememuan cadangan migas baru. Saat ini potensi cadangan minyak bumi sebesar 4,17 milliar barel, sebanyak 2,44 milliar barel proven (terbukti) sisanya sebesar 2,44 milliar barel belum terbukti. 


Sayangnya tambahan produksi dari reaktivasi masih jauh dari kebuituhan real minyak dalam negeri, artinya meskipun sumur minyak dalam negeri sangat banyak. Mengapa bisa terjadi? 


Pengelolaan idle well ala kapitalistik ngawur!


Keuntungan ekonomi adalah fokus dari pengelolaan sumberdaya alam secara kapitalistik. Demi keuntungan yang besar, seringkali pengelolaan ini mengabaikan dampak-dampak yang merugikan lingkungan dan rakyat. Misalnya, kerusakan secara ekologis, eksploitasi secara terus menerus bisa merusak keanekaragaman hayati, flora dan fauna, habitat, ekosistem hingga perubahan iklim. Secara sosial, sumberdaya alam yang terbatas hanya dikuasai oleh segelintir orang yang memiliki modal lalu bekerjasama dengan penguasa untuk mendapatkan izin pengelolaan, lalu penguasa membuat regulasi sebagai paying hukum yang melindungi kepentingan segelintir pemilik modal tersebut dalam aktivitas pengelolaan sumberdaya alam. Hasil dari pengelolaan tersebut tentu tidak bisa dikembalikan 100% pada negara lalu digunakan untuk kepentingan seluruh rakyat. Sementara pengelolaan sumberdaya alam yang dikelola oleh segelintir pemilik modal tidak berbanding lurus dengan rakyat yang tinggal sekitar sumberdaya alam tersebut (masyarakat local) terjadi ketimpangan ekonomi yang luar biasa, contoh, Papua. 


Pengelolaan sumberdaya alam migas melibatkan dua pihak, yaitu pemerintah diwakili oleh Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas dengan pihak lain yaitu Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang diberi hak untuk mengelola suatu blok atau wilayah kerja, untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi minyak  dan gas bumi di wilayah kerja tersebut. Kontrak Kerjasama disebut juga kontrak bagi hasil eksplorasi dan eksploitasi. Jangka waktu kerjasama adalah tigapuluh tahun dan kontraktor dalam mengajukan perpanjangan 1x paling lama  duapuluh tahun, hal ini diatur dalam UU no,22 tahun 2021. Wilayah kerja dibagi menjadi 2, yaitu wilayah kerja baru melalui tender yang dilakukan Ditjen Migas di Kementrian Energi dan Sumberdaya alam Mineral (ESDM). Kedua, untuk wilayah kerja yang sudah ada dengan membeli sebagian atau seluruh hak pengelolaan dari Kontraktor lain (Wikipedia). 


Bahkan Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak bisa meminta wilayah kerja yang direncanakan atau sedang ditenderkan oleh Ditjen Migas, apabila Pertamina menginginkan maka ia harus mengikuti tender seperti yang lainnya. Posisi negara dalam hal ini seperti ”Perantara” jual beli hak kelola sumberdaya migas. 


Saat ini terdapat 10 KKKS besar yang mengelola sumberdaya migas Indonesia. Exxonmobile Ltd yang menangani blok Cepu, Chevron Pacific yang menangani blok Rokan, PT.Pertamina EP, Pertamina Hulu Mahakam, Pertamina Hulu Energi ONWJ Ltd. Pertamina Hulu Energi Oses, Petrochina International Jabung Ltd, Medco E&P Natuna, Petronas Carigali (Ketapang) Ltd, PT. Pertamina Hulu Kalimantan Timur (www.ekonomi.bisnis.com 25/5/2020).


Dengan posisi demikian bisakah negara memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri? Tentu saja sulit, karena sistem pengelolaannya adalah kerjasama bagi hasil sehingga negara tidak bisa menetapkan berapa yang harus diambil untuk memenuhi kebuthan minyak dalam negeri. Dan sebagai pemilik modal tentu KKKS juga tidak ingin mendapatkan keuntungan yang sedikit dari modal yang telah dikeluarkan dalam proses eksplorasi dan eksploitasi. 


Bagaimana sistem pengelolaan sumberdaya alam migas agar memberi manfaat yang besar untuk rakyat?


Pengelolaan sumberdaya alam migas dalam Islam menyejahterakan rakyat. Dalam Islam mindset pengelolaan sumberdaya alam didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, 


اَلْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمنَهُ حَرَامٌ


Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, air, padang rumput dan api, dan harganya adalah haram. (HR. Ibnu Majah).


Imam as Sarakhsyi dalam al Mabshut menjelaskan penetapan berserikatnya manusia baik muslim maupun kafir dalam ketiga hal tersebut. Dalam hal sumberdaya air yang dimaksud adalah air yang mengalir di Lembah, sungai-sungai besar, maka siapapun boleh memanfaatkan baik muslim maupun non muslim seperti halnya memanfaatkan matahari dan udara. Tidak boleh ada seorangnpun yang menghalangi baik individu maupun kelompok. Setiap orang berhak mengambil air sungai, air lembah seperti halnya melewati jalanan umum. 


Berserikat atas padang rumput,artinya tumbuhan atau tanaman yang tumbuh di tanah mati atau tanah tak bertuan dan dipelihara oleh masyarakat dan tidak ada yang memilikinya. Jika tanaman itu tumbuh di tanah seseorang maka itu miliknya dan ketika orang lain ingin memanfaatkan harus meminta izin terlebih dahulu. 


Sementara berserikat atas api artinya sumber -sumber energi  yang bisa menghasilkan api, seperti minyak bumi, gas bumi , batubara, gas alam, uranium, listrik dan sebagainya. Berserikatnya manusia dalam tiga hal tersebut bukan karena zatnya tetapi tetapi sifatnya yang dibutuhkan oleh banyak orang dan ketika dimiliki individu atau kelompok akan menimbulkan perselisihan. 


Selain itu, islam membagi kepemilikan manusia dalam tiga kelompok yaitu:


Pertama, kepemilikan individu,adalah kepemilikan yang bersifat perseorangan dan berhak atas apa yang dimilikinya. Kedua, kepemilikan umum, adalah hak kepemilikan yang bersifat umum untuk dimanfaatkan dan telah diizinkan oleh hukum syar’i. Sifat barang kepemiikan umum ini diantaranya jumlah besar atau tidak terbatas, Jika tidak ada atau dikuasai oleh individua tau kelompok akan menyusahkan banyak orang dan memicu perselisihan dan tidak boleh pengelolaannya pada individua tau kelompok. Ketiga, kepemilikan negara, adalah hak kepemilikan yang dimiliki oleh negara, pengelolaan dilakukan oleh negara, bentuk-bentuk kepemilikan negara ditentukan oleh hukum syar’i. Jika kepemilikan umum tidak bisa diberikan oleh negara kepada individu atau kelompok, negara boleh memberikan kepemilikan negara pada individu atau kelompok sesuai kesepakatan. 


Dengan pengaturan yang sangat ketat terkait kepemilikan juga aturan pengelolaan sumberdaya alam sesuai syariat, maka akan mensejahterakan rakyat karena negara diwajibkan untuk memastikan kebutuhan rakyat tercukupi, dengan cara negara dapat mengelola sumberdaya alam sebagai kepemilikan umum secara maksimal dan mandiri. 


Diperlukan sistem yang membuat negara memiliki kemampuan dan kemandirian dalam mengelola sumur-sumur minyak yang dimiliki tanpa perlu melibatkan Kontraktor kontrak kerjasama(KKKS) dengan sistem kerjasama bagi hasil yang merugikan rakyat. Seluruh harvesting (panen) sumur-sumur minyak dapat diperoleh dan dimanfaatkan secara maksimal untuk rakyat. Jikapun harus menyewa tenaga ahli untuk eksplorasi dan eksploitasi maka sifatnya adalah pekerja yang dibayar oleh negara, tidak menyerahkan hak eksplorasi dan eksploitasi pada perusahaan milik individu atau kelompok dengan alasan penghematan biaya produksi atau efesiensi. 


Mereaktivasi idle well (sumur ngganggur) dengan melibatkan KKKS adalah solusi tambal sulam  pemenuhan kebutuhan minyak dalam negeri dan bukti negara tidak mampu memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri. 


Negara seharusnya memiliki kemampuan dan kemandirian membuka sumur-sumur minyak baru,  menggenjot produksi untuk memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri. Negara tersebut  adalah negara yang menerapkan islam secara menyeluruh dalam institusi Khilafah’ala min hajin nubuwwah. 

Wallahu’alam bishshawab.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم