Islam Solusi Terkait Polemik PP Alat Kontrasepsi

 



Oleh: Dwi Nisa, S.Pd. (Praktisi Pendidikan)


Polemik terkait aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja masih terus bergulir ditengah masyarakat. Polemik bukan hanya ada di kalangan masyarakat umum namun juga terjadi di kalangan para tokoh bahkan anggota dewan. Hal ini terjadi setelah Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024 lalu, mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Poin polemik utamanya terkait Pasal 103 ayat 1 dan ayat 4. 


Masyarakat menafsirkan bahwa pada pasal ini pemerintah seolah memperbolehkan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja, bahkan melakukan hubungan sexual diusia dini. Bahkan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar seperti memberi ‘lampu hijau’ dari negara untuk pergaulan bebas. (Tempo.co Jumat, 9 Agustus 2024).


Saat dikonfirmasi terkait peraturan ini pihak Kementerian Kesehatan dan BKKBN menyatakan sasaran pemberian alat kontrasepsi ini adalah disediakan bagi remaja yang telah menikah untuk menunda kehamilan ketika masih memiliki kendala ekonomi dan kesehatan. Dan Muhammad Syahril selaku perwakilan dari Kementerian kesehatan menyatakan PP ini akan diturunkan menjadi PERMEN Kesehatan yang mengatur pasal per pasal untuk dapat diterjemahkan dan dilaksanakan  secara detil di lapangan. Aturan ini untuk melindungi generasi muda dan menyiapkan kesehatan reproduksi agar mereka dapat melahirkan generasi yang sehat.


Sikap terhadap PP Kesehatan 


Berdasarkan pemaparan para tokoh masyarakat maka  PP Nomor 28 Tahun 2024 khususnya pada pasal 103 ayat (1) dan ayat (4) berpotensi ditafsirkan bahwa pemerintah membolehkan kalangan remaja dan siswa untuk melakukan sex bebas. Hal ini karena pada pasal (4) tentang penyediaan alat kontrasepsi, tidak ada penyebutan “bagi siswa dan remaja yang sudah menikah”. Meskipun aturan ini memiliki tujuan baik agar remaja dan siswa melakukan sex aman.  Namun akan berpotensi mengantarkan siswa dan remaja pada perilaku bebas bahkan sex bebas yang dapat membawa kerusakan pada masyarakat. Dimana di dalam Islam aktivitas hubungan seksual diluar pernikahan adalah keharaman yang jelas. Oleh karena itu sebaiknya ada revisi pada pasal dimaksud atau bahkan dihapus agar tidak menimbulkan polemik lebih lanjut di tengah umat.


Apalagi sebagai seorang muslim tentunya kita harus terikat dengan aturan syariat dalam melakukan semua hal. Termasuk diantaranya dalam menerima suatu aturan perundang-undangan. Aturan itu harus dikaji dan diteliti dengan seksama. Apakah aturan itu sesuai dengan Islam atau tidak. Karena jika aturan dimaksud sesuai dengan Islam maka tidak ada larangan untuk menerima/ mengambilnya. Sebaliknya jika aturan itu bertentangan dengan Islam maka kita terlarang untuk menerima/ mengambilnya.


Islam Melindungi Remaja dari Sex Bebas


Sebagai sebuah agama dan aturan hidup, Islam memiliki aturan yang jelas dan terperinci terkait bagaimana agar umat Islam tidak terperosok dalam kemaksiatan. Terkhusus dalam masalah sex bebas, Islam memiliki pencegahan yang sangat detil dan solutif. Islam hanya menghalalkan hubungan biologis antara laki-laki dan perempuan melalui pernikahan saja. Dan menyebut hubungan laki-laki dan perempuan diluar pernikahan sebagai hubungan Zina. 


Allah berfirman dalam QS Al Isra ayat , "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."

Diantara aturan Islam untuk mencegah terjadinya sex bebas di kalangan muslim termasuk para remaja adalah :


1. Mewajibkan perempuan saat keluar rumah untuk menutup seluruh auratnya. Batasan aurat perempuan dalam Islam adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Islam mewajibkan perempuan muslimah untuk menggunakan khimar/kerudung hingga menutupi dadanya sebagaimana dalam QS An Nur ayat 31. Dan mewajibkan mengenakan jilbab saat keluar rumah, sebagaimana tertera dalam QS Al Ahzab ayat 59. Hal ini agar perempuan muslimah mudah dikenali dan tidak diganggu oleh laki-laki asing.


2. Adanya larangan khalwat antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Khalwat adalah aktivitas berdua-duaan antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahram ditempat yang sepi. Atau ditempat terbuka dimana jika orang ingin masuk dalam pembicaraan diantara keduanya harus izin terlebih dahulu. 


3. Mewajibkan laki-laki untuk ghodul bashor/ menundukkan pandangan. Dalam QS An Nur ayat 30 Allah berfirman “ Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka  menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu , lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.

Yang dimaksud ghodul bashor (menundukkan pandangan) di sini maknanya ada 2 yaitu a) tidak melihat aurat orang lain; b) Jika memandang wajah namun menimbulkan syahwat maka segera memalingkan pandangan.


4. Melarang aktivitas ihktilat/ campur baur laki-laki dan perempuan. Dalam Islam sejatinya aktivitas laki-laki dan perempuan dilakukan secara terpisah kecuali dalam kepentingan atau hajah tertentu. Diantara kebutuhan yang membolehkan interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram adalah dalam masalah pendidikan, kesehatan, jual beli/ijaroh, maupun dalam pelayanan fasilitas umum seperti pasar dll.


5. Memberikan bantuan / kemudahan bagi pasangan yang sudah siap menikah. Diantara alasan orang lama tidak kunjung menikah adalah karena ribetnya terkait aturan untuk menikah, harus memenuhi surat-surat yang lumayan banyak dan tentunya biayanya tidak sedikit. Hal ini juga sedikit banyak berimbas pada terjadinya perzinahan bahkan perkosaan. Memahami karena setiap orang baik laki-laki maupun perempuan memiliki kebutuhan biologis maka Islam sangat memberikan kemudahan terkait aturan menikah. Apalagi pernikahan juga merupakan salah satu bentuk ibadah.


6. Melarang semua hal yang berbau pornografi maupun pornoaksi. Islam akan melarang beredarnya konten-konten di berbagai media yang mengkampanyekan terkait pornoaksi dan pornografi. Islam akan memberikan hukuman tertentu bagi pelanggarnya.


Hukum Islam Terkait Perzinahan


Lalu bagaimana jika semua aturan Islam terkait pencegahan sex bebas  telah dilaksanakan namun masih ada yang melakukan pelanggaran bahkan sampai berbuat Zina?.  Islam sangat tegas dalam memberikan sanksi terkait hal ini. Jika pelanggaran yang dilakukan tidak sampai melakukan zina, maka pelakunya hanya akan diberikan takzir oleh penguasa disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya. Misalnya dinasehati, dicambuk, didenda, dicambuk atau dikurung dalam tahanan selama kurun waktu tertentu.


Namun jika telah melakukan perzinahan secara langsung maka hukuman dibedakan berdasarkan pelakunya.Jika pelakunya adalah ghoiru muhson/ pemuda yang belum menikah, hukumannya adalah dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun ditempat tertentu.Dan akan dikembalikan ke masyarakat kembali jika hukuman telah selesai dijalankan. Tentunya harapannya agar mereka bertobat dari dosa yang telah dilakukan.


Dan jika pelaku perzinahan itu muhson/sudah menikah maka akan dirajam sampai mereka meninggal. Yaitu dikubur badannya sebatas leher, dan dilempari dengan batu dengan besar tertentu hingga meninggal. Pelaksanaan hukuman disaksikan oleh masyarakat luas. Hal ini agar hukuman yang diberikan selain sebagai penebus dosa juga sebagai pencegah bagi masyarakat yang menyaksikan agar tidak berbuat hal yang sama.


Khatimah


Sejatinya untuk mencegah terjadinya perzinahan dikalangan masyarakat khususnya remaja menjadi tanggungjawab bersama. Dibutuhkan sinergi dari semua pihak. Mulai dari adanya individu yang bertakwa, yang bukan hanya memahami norma bermasyarakat lebih utama lagi norma agama. Tentunya hal ini butuh peran keluarga.


Lalu masyarakat yang peduli satu sama lain dan melakukan kontrol sosial. Terlebih lagi negara yang berkewajiban memberikan pendidikan yang mampu memahamkan kepada umat dari bahaya sex bebas. Dan yang pasti menetapkan aturan yang tegas bagi para pelaku pelanggaran. Jika semua hal diatas dapat dilaksanakan maka insyaallah generasi yang sehat dan mulia akan mampu diwujudkan.Wallahu'alam bishshawab. []

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم