Gempuran Impor Melemahkan Industri Tekstil Dalam Negeri

 


Oleh: Nita Ummu Rasha


Dunia industri tekstil indonesia sedang tidak baik- baik saja, kabarnya banjir pakaian impor murah asal China nampak jelas di Pusat Grosir Tanah Abang. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di lantai 1 Jembatan Blok A Pusat Grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat hari Jumat sore (9/8/2024), dapat terlihat sejauh mata memandang, pakaian impor asal China, termasuk baju bayi dan anak, terpampang dan dipajang rapih di kios-kios para pedagang.


Mirisnya, baju-baju anak dan bayi itu juga tidak dilabel SNI atau penanda Standar Nasional Indonesia (SNI). Padahal, pakaian anak dan pakaian bayi termasuk produk yang harus memenuhi SNI alias berlaku SNI Wajib. Satu-satunya label yang menempel di baju-baju tersebut hanya label merek nama dagang China, seperti Yi Yi Ya, CUADN dan Lebeia.


Bukan hanya tak memiliki label SNI, keterangan metode pencucian di baju-baju tersebut pun berbahasa China. Padahal, pakaian anak dan pakaian bayi termasuk produk yang harus memenuhi SNI alias berlaku SNI Wajib, yaitu SNI yang telah direvisi dan diamandemen dengan SNI 7617:2013. SNI ini mengatur persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain. Serta SNI 7617:2013/Amd1:2014 memuat persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain. Produk tekstil ini diwajibkan mengantongi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Dengan begitu, baru dapat menggunakan label SNI Wajib pada produknya.


Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 7/2014 tentang Pemberlakuan SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara Wajib. ( Jakarta, CNBC Indonesia).


Harga baju- baju anak dan bayi itu terbilang sangat murah, satu potong baju anak hanya dihargai Rp20.000-Rp50.000 saja, tergantung ukuran dan model pakaian. Jika dilihat dari bahan, termasuk bahan standar hanya saja yang membuat menarik ialah motif dan modelnya yang sangat beragam dan menarik.


"Kasian kementerian-kementerian yang berjuang mempertahankan industri manufaktur kita. Kasian kementerian yang berjuang untuk mempertahankan UKM kita, Kemenkop UKM misalnya, kementerian perindustrian misalnya, kementerian pariwisata misalnya, mereka ini berjuang untuk meningkatkan kapasitas dalam negeri kita, tapi ada beberapa kementerian lain yang kemudian malahan merecoki dengan membanjiri barang-barang kita dengan cara-cara yang tidak terhormat dan ada pembiaran terhadap perlakuan seperti itu tanpa penindakan hukum," itulah salah satu kalimat yang disampikan Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana. (CNN Indonesia).


Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya mencatat pertumbuhan industri tekstil terkontraksi minus 2,63 persen secara kuartalan pada kuartal II 2024. Sementara, secara tahunan (yoy) pertumbuhan industri tekstil terkontraksi 0,03 persen. Kontraksi tersebut terjadi di tengah pertumbuhan ekonomi RI yang mencapai 5,05 persen (yoy) pada kuartal II 2024.


Sepanjang Januari hingga Juni 2024, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat industri tersebut telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 13.800 buruh. Fenomena ini memang tak lepas dari sepinya permintaan buntut maraknya produk impor yang harganya jauh lebih murah.


Persoalan barang impor dari Cina bukanlah persoalan baru, negara seharusnya memberi sanksi bagi negara pengimpor yang tidak memenuhi syarat impor yang berlaku. Namun, masih banyaknya barang impor yang tidak berlabel SNI menunjukkan lemahnya pengawasan negara yang masuk ke negeri ini. Atas nama perdagangan bebas, negeri ini dengan mudah membuka keran impor seluas - luasnya tanpa adanya pengawasan yang ketat sehingga produk- produk Cina dapat dengan mudah masuk secara ilegal.


Inilah bukti penerapan sistem ekonomi kapitalis kebijakan- kebijakan yang dibuat dalam hal perdagangan tidak memperlihatkan adanya dukungan untuk para produsen dan pedagang dalam negeri, yang seharusnya itu menjadi perhatian penguasa.


berbeda dengan sistem ekonomi islam yang diterapkan oleh negara islam. Negara islam akan membolehkan warga negaranya melakukan perdagangan didalam negeri asal tetap terikat dengan hukum syara. Seperti larangan menjual barang haram, melakukan penimbunan, kecurangan, pematokan harga dan lainnya.


Begitu juga perdagangan luar negeri yaitu ekspor impor, namun jika ada komoditas ekspor impor yang berdampak buruk atau membawa mudharat bagi rakyat maka akan dilarang. Negara akan melakukan pengawasan ketat sehingga menutup celah masuknya barang impor yang tidak sesuai dengan aturan negara islam. Jika kecurangan terjadi maka negara akan memberikan sanksi tegas dan menjerakan bagi para pelakunya baik itu pedagang dari luar negeri ataupun para pejabat yang meloloskannya.


Dan untuk memenuhi kebutuhan sandang, negara islam akan memberikan dukungan penuh bagi industri tekstil yaitu berupa pembangunan infrastruktur, kemudahan memperoleh bahan baku, pemberian modal jika dibutuhkan dan lain sebagainya sehingga kebutuhan dalam negeri tercukupi dan harganya terjangkau oleh masyarakat. Demikianlah gambaran negara islam mensejahterakan rakyatnya dalam bidang industri dalam negri.

Wallahu'alam bishshowab.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم