Intan Sari (Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Muslimah Kaffah)
Mekar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) merupakan program pembinaan khusus yang di laksanakan oleh PT PNM untuk ibu-ibu prasejahtera produk mekar yang di luncurkan sejak 2015 menggunakan sistem grup lending atau tanggung renteng.Di ibu- ibu rumah tangga perkampungan tepatnya wilayah Jati Sei Mencirim, Deli Serdang, Sumatera Utara program ini berjalan dengan cara dimana linder atau pemberi pinjaman meminta para nasabah untuk berikan janji yang wajib di ucapkan di hadapan lender atau pemberi pinjaman.
Nasabah harus berjanji bahwa ketika ada borrower atau penerima pinjaman yang bermasalah maka tugas ketua kelompok yang mengarah kan untuk tanggung renteng (menanggung bersama terkait biaya yang harus di bayar dan sebagainya). Sungguh luar biasa bagi yang tidak menikmati uang pinjaman nya tapi menanggung beban cicilannya sampai lunas.
Hal ini bukan masalah baru karena tepatnya tahun 2024 belakangan ini semakin marak terjadi kasus dimana seluruh anggota dari kelompok akan bertanggung jawab jika ada yang menunggak. Mengapa program mekar ini dengan segala permasalahannya masih diminati oleh ibu-ibu. Hal ini dikarenakan angka kemiskinan yang meningkat tajam dan PHK besar besaran yang menimpa kepala keluarga yakni suami.
Sehingga akhirnya pilihan bagi banyak ibu rumah tangga mengambil jalan pintas untuk ikut terlibat riba dengan program mekar tersebut.
Alasannya yang kerap disampaikan mereka adalah hanya untuk sesuap nasi dan juga kebutuhan sekolah anak. Disisi lain kebanyakan dari mereka menggunakan pinjaman riba tersebut untuk di jadikan modal usaha.
Lalu di mana peran negara dalam mengatur perekonomian untuk mensejahterakan rakyat nya agar terjauh dari praktek riba tersebut. hal ini tidak bisa dibiarkan sebab akan semakin mennyengsarakan rakyat.
Sistem kapitalisme yang saat ini diterapkan ditengah-tengah masyarakat tidak memiliki UU bagi pelaku praktek Ribawi sehingga pelakunya tidak dapat di jerat keranah hukum karena dianggap bukan suatu kejahatan. Melainkan penolong bagi sebagian orang yang membutuhkannya. Hal ini karena sistem kapitalis berdiri atas dasar pemisahan agama dari kehidupan sehingga standar dalam hidup adalah manfaat.
Maka di sini jelas para ibu-ibu berbondong- bondong semangat mengambil riba karena negara memfasilitasinya.
Ditambah lagi dengan himpitan ekonomi yang di mana tuntutan lebih besar dari pada penghasilan jelas inilah yang terjadi ketika negara abai terhadap rakyat nya. Bahkan luar biasanya para ibu-ibu dari salah satu pelaku riba dengan bangga rumah nya di jadikan markas tempat berkumpulnya para ibu-ibu dalam transaksi riba.
Hal ini miris sekali melihat fakta yang di lakukan para ibu-ibu rumah tangga yang mereka rela berjuang demi dosa riba nya tak jarang timbul pertikaian antara ibu satu dan lainnya hanya karena yang di beri pinjaman tidak mampu membayar sesuai waktu yang di tentukan. Bahkan sampai terjadi pertikaian di dua dunia. Dunia nyata dan dunia maya. Satu dengan yang lainnya saling menyalahkan karena ada yang tidak mampu membayar tagihan. Sungguh bunga yang menyengsarakan. Penawaran bunga yang sedikit akhirnya membuat ibu-ibu terhipnotis bahkan para ibu menyamakan dengan sistem Arisan. Jaminan sejahtera dan bahagia dengan si mekar hanya ilusi semata.
Islam Mencegah Praktek Ribawi
Sistem Islam sangat jelas dalam rangka mensejahterakan manusia yaitu bahwa Islam yang berdiri atas dasar akidah yang memberikan hak kepada Sang Khaliq untuk membuat aturan sehingga standar hidup adalah halal/haram. Sistem ekonomi Islam menetapkan bahwa manusia berserikat dalam tiga hal yaitu air ,api ,padang rumput (hutan). Dimana kesemuanya tidak boleh di miliki oleh individu. Bahkan semua hal tersebut tidak boleh di miliki ( dikelola) oleh asing maupun Aseng. Namun, realita sekarang siapa yang berkuasa dia yang memiliki. Maka wajar jika kita merasakan kemiskinan,dan sulitnya mendapatkan pekerjaan karena SDA negara kita sudah di jual oleh penguasa dengan dalih investasi.
Di dalam Sistem Islam ada tiga kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, kepemilikan negara jadi jelas setiap porsinya. Inilah kenapa kita butuh sistem Islam.
Ketika negara mengelola sendiri SDA nya dan di kembalikan ke masyarakat nya maka itu lah kesejahteraan yang sebenarnya. Sistem Islam pun memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku riba seperti firman Allah Swt. Didalam surah Al Baqarah ayat 275-281 Allah SWT melarang keras pelaku riba.
Jelas siapa yang berani melakukan praktek riba berarti telah berani memerangi Allah dan rasulnya. Sungguh hal ini hanya akan terealisasi dengan diterapkannya Syariat Islam secara kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah.[]