Alat Kontrasepsi Melanggengkan Liberalisme

 



Oleh: Sumilah


Tempo.co.jakarta-presiden joko widodo atau jokowi melalui peraturan pemerintah (PP) nomer 28 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan (UU kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam pasal 103 PP yang di tanda tangani pada jum'at, 26 juli 2024 itu disebutkan bahwa upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan reproduksi.


Dengan adanya peraturan penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja, maka negara sama dengan menjerumuskan mereka melakukan pergaulan bebas dan zina yang di haramkan. Semua ini tidak lepas dari sistem yang di terapkan di negeri ini yaitu kapitalisme-liberalisme yang menganut paham kebebasan salah satunya kebebasan bertingkah laku dan tidak lepas bagian dari industrialisasi dan komersialisasi alat kesehatan yang akan menimbulkan  berbagai penyakit menular seksual.


Sungguh miris, sejak pengarusan agenda kesehatan reproduksi untuk usia anak sekolah dan remaja semakin meningkat angka kehamilan yang tidak di inginkan, aborsi dan penyakit menular seksual HIV/AIDS. Semua ini karena sistem pendidikan yang ditetapkan sekuler yang membentuk gaya hidup hedonistik, materialistik, dan individualistis di kalangan remaja dan pelajar karna yang mereka kejar hanya kepuasan dan kesenangan jasadiah saja.


Bagaimana mungkin akan terlahir dan menghasilkan generasi mulia, sehat sejahtera dan terancam dari kepunahan kalau kebijakan-kebijakan maupun peraturan yang di terapkan jauh dari akar persoalannya?


Berbeda dengan Islam karena hanya Islam lah yang mempunyai aturan yang sempurna, Islam memandang negara pihak yang paling bertanggung jawab dalam mewujudkan kemaslahatan masyarakat diantaranya menjaga agama, jiwa, akal, keturunan.

Dalam hadistnya Rasulullah Saw bersabda:

 "Imam adalah raa'in (pengurus) dan ia akan bertanggung jawab atas rakyatnya" (HR.Bukhari)


Sistem pendidikan dalam Islam membentuk kepribadian Islam atas dasar aqidah Islam, negara wajib membangun kepribadian islam pada setiap individu, serta penerapan sanksi yang tegas sesuai islam maka pelaku liberal bisa di cegah.


Islam jelas mengharamkan zina dalam bentuk dan alasan apapun, dalam  timbangan hukum Islam zina adalah dosa yang besar. Imam Asy-Syaukani mengungkapkan bahwa tidak adanya khilâfiyah (perbedaan pendapat) di sejumlah kalangan ulama bahwa zina adalah termasuk dosa yang besar. Perihal ini di terdapat dalam firman Allah Swt., “Orang-orang yang tidak beribadah kepada tuhan lain beserta Allah, tidak membunuh jiwa yang telah Allah haramkan (untuk dibunuh), kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Siapa saja yang melakukan hal demikian itu, niscaya ia mendapat (pembalasan) dosa-(nya).” (QS Al-Furqan [25]: 68).


Dan menurut Imam Al-Qurthubi, ”bahwasanya ayat ini menegaskan tidak ada dosa yang lebih besar setelah kekufuran dibandingkan dengan membunuh nyawa tanpa alasan hak, kemudian perbuatan zina.”


Haramnya zina juga telah Allah Swt. tegaskan dalam firman-Nya yang artinya “Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’ [17]: 32).


Oleh karena itu hanya Islamlah yang bisa menyelesaikan persoalan kehidupan dengan bersumber pada alqur'an dan hadits, Kaum muslim yang baik sudah sepatutnyalah untuk menyadari bahwa adanya kerusakan sosial yang terjadi pada hari ini adalah akibat dari penerapan ideologi sekularisme-liberalisme. 


Negara saat ini yang menerapkan ideologi sekularisme-liberalisme,menjadikan pornografi dibiarkan membanjiri masyarakat, termasuk juga keluarga muslim sehingga terus mendorong terjadinya berbagai macam kejahatan sosial. Pria ataupun wanita diberikan kebebasan bercampur baur, tanpa menutup aurat, juga termasuk bebas melakukan perzinaan. Tidak adanya sanksi sama sekali untuk mencegah kerusakan ini, bahkan sengaja negara memfasilitasi kemaksiatan ini. Na'udzubillah


Jadi, mengapa umat masih terus berdiam diri dari upaya dan perjuangan untuk penegakan syariat Islam? Mengapa mereka lantas mengamini dengan berbagai regulasi yang bertentangan terhadap norma-norma agama mereka sendiri, sambil menikmati dan menyaksikan tontonan kehidupan sosial yang makin rusak?


Sangat jelas saudariku, kerusakan-kerusakan sosial seperti perzinaan ini tidaklah bisa dicegah semata hanya dengan tausiah dan doa, tetapi harus adanya penerapan hukum-hukum Allah Swt. Secara kâfah karna hanya syari'at Islamlah yang dapat memanusiakan manusia, manusia mulia dengan ketaatan pada Allah Swt.


WalLâhu a’lam bish-shawâb.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم