Gawat, Wakil Rakyat Terlibat Judol!

 



Oleh: Ummi Alif


Lini masa berbagai media heboh memuat berita keterlibatan wakil rakyat dalam permainan judi online (judol). Berita yang sangat mencengangkan tersebut telah membuat heran banyak kalangan.


Dikutip dari Kompas.com, dalam rapat Komisi III DPR RI dengan PPATK pada Rabu (26/6/2024), terungkap bahwa ada 1.000 lebih anggota dewan di pusat dan daerah (DPR dan DPRD) yang bermain judi online. Bahkan ada 63.000 transaksi dengan setiap anggota legislatif dapat menyetorkan uang deposit dari ratusan juta hingga Rp 25 miliar.


Sungguh nilai uang yang tidak sedikit telah dipakai wakil rakyat untuk judol. Sebaliknya, kondisi rakyat yang katanya diwakilinya dalam keadaan kesulitan uang menghadapi kehidupan. Peneliti The Indonesia Institute, Arfianto Purbolaksono, menilai temuan anggota DPR yang bermain judol adalah hal memalukan. Ia mengingatkan bahwa DPR maupun DPRD dipilih sebagai wakil rakyat dan digaji tanpa melihat latar belakangnya. Wajar jika kita menilai bahwa temuan ini berpotensi mencoreng lembaga DPR maupun DPRD di hadapan publik. Setelah sebelum-sebelumnya citra wakil rakyat turun di mata rakyat.


Menurut survei terakhir lembaga survei Polling Institute, tingkat ketidakpercayaan publik pada legislatif sudah tinggi di angka 37,1 persen. Angka ini lebih tinggi daripada partai politik 39,9 persen. Namun, mereka masih kalah dari TNI, Presiden dan Kejaksaan Agung yang angka ketidakpuasan kurang dari 20 persen. Sehingga wajar pula jika temuan judol di legislatif menandakan Indonesia darurat judol.  


Oleh karena itu, harus ada konsekuensi tegas pada para legislatif yang bermain judol. Usulan sempat mengemuka untuk menyelesaikan masalah keterlibatan judol yang dilakukan wakil rakyat. Misalnya, mendorong MKD mengungkapkan nama dan berharap setidaknya para pemain judol di legislatif meminta maaf ke publik. Bahkan kalau perlu sampai mengundurkan diri atau diganti partai. Namun, seperti sebelumnya, solusi tersebut hanya bersifat pragmatis. Biasanya juga sering menimbulkan permasalahan baru lagi. Alih-alih wakil rakyat terbebas judol, yang terjadi judol malah mau dilegalkan. 


Wakil Rakyat yang seharusnya menjadi teladan di masyarakat, malah melakukan maksiat yang jelas diharamkan oleh syariat. Ini adalah salah satu bukti contoh kebobrokan sistem kapitalis demokrasi. Saat ini, sistem buatan manusia tersebut diagung-agungkan serta dijaga keberadaannya. Bahkan Paham kebebasan yang mereka usung digunakan sebagai alat untuk memuaskan nafsu syahwat dalam menjalani kehidupan. 


Wakil Rakyat yang lebih fokus pada judol daripada kondisi rakyat mencerminkan buruknya wakil rakyat. Nyata adanya lemahnya integritas, tidak amanah, kredibilitas rendah. Juga menggambarkan keserakahan akibat kapitalisme. Kerusakan akhlak para wakil rakyat menggambarkan adanya perekrutan yang bermasalah. karena berarti tidak mengutamakan kredibilitas, dan juga representasi masyarakat.


Fakta keterlibatan para anggota dewan dalam judol sungguh memprihatinkan. Mereka adalah wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan yang baik bagi para rakyatnya. Namun mereka justru terlibat kemaksiatan sekaligus tindakan kriminalitas. Keterlibatan mereka bisa mempengaruhi terhadap regulasi judol yang tidak menutup kemungkinan para anggota dewan pelaku judol ini akan mengupayakan legalisasi judol demi mengamankan aktivitas mereka, sebagaimana yang diwacanakan menkominfo Budi Arie Setiadi bahwasanya hanya Indonesia dan Brunai Darussalam diantara negara ASEAN yang masih menetapkan judol sebagai aktivitas ilegal.


Di dalam sistem pemerintahan Islam, yaitu Khilafah, lembaga negara yang menjadi perwakilan rakyat adalah Majelis Umat. Majelis Umat adalah orang-orang yang dipilih oleh umat untuk mewakili mereka menyampaikan pendapat kepada khalifah dalam berbagai urusan.


Majelis Umat ini benar-benar merepresentasikan umat, karena dipilih langsung oleh umat tanpa ada politik uang. Tugas dan kewenangan Majelis Umat bukan membuat undang-undang yang menguntungkan anggota Majelis Umat, tetapi hanya sebatas pada syura (bermusyawarah) dan muhasabah kepada khalifah.


Majelis Umat terdiri dari anggota Majelis Wilayah yang telah dipilih oleh rakyat dari berbagai wilayah. Orang-orang terpilih ini biasanya adalah tokoh umat yang benar-benar representatif. Mereka hidup bersama umat, turut merasakan apa yang dirasakan umat, serta mengetahui pemikiran dan perasaan umat.


Anggota Majelis Umat tidak hanya dari kalangan muslim, tetapi juga bisa dari kalangan non muslim yang menjadi rakyat negara Islam (kafir dzimi). Meski hak dan kewenangannya nanti akan berbeda jika berurusan dengan muhasabah dan musyawarah yang dilakukan majelis dengan khalifah.


Tugas dan Wewenang Majelis Umat


Beberapa tugas dan kewenangan Majelis Umat berdasarkan apa yang pernah berjalan pada masa kekhalifahan adalah:


1) Hak Syura, 

Majelis Umat bisa memberikan masukan baik ketika diminta maupun tidak, kepada khalifah pada berbagai aktifitas dan perkara-perkara praktis yang berhubungan pada pengurusan umat, yang tidak memerlukan pengkajian dan analisis mendalam. Misalnya tentang akses fasilitas pendidikan, kesehatan, perbaikan jalan dan sebagainya. Pendapat mayoritas anggota Majelis Umat harus didengarkan oleh khalifah dalam perkara-perkara seperti ini. Namun jika aktifitas tersebut membutuhkan pertimbangan ahli, dan membutuhkan analisis mendalam, pendapat mayoritas Majelis Umat tidak mengikat, tetapi dikembalikan pada ahlinya.


2) Tidak ada hak legislasi pada Majelis Umat

Legislasi hukum dalam Islam hanya diambil dari Al Qur’an dan Sunah. Apapun pertimbangan Majelis Umat, baik sesuai atau tidak sesuai dengan syariat maka tidak berpengaruh pada legislasi hukum. Satu-satunya pertimbangan dalam melegislasikan hukum adalah ketetapan dalam Al Qur’an dan sunah.


3) Muhasabah khalifah 

Majelis Umat mempunyai hak mengoreksi khalifah dalam seluruh aktifitas yang telah dilakukan. Baik urusan dalam negeri maupun luar negeri. Juga masalah finansial, pasukan atau yang lainnya. Jika Majelis Umat dan khalifah berselisih terhadap aktifitas yang telah dilakukan. Maka yang menyelesaikan perselisihan tersebut adalah Mahkamah Madzalim.


4) Memiliki hak menampakkan ketidakrelaan atas para muawin, wali, dan amil.

Dalam hal ini pendapat Majelis Umat mengikat pada khalifah. Khalifah harus mengganti pejabat yang bersangkutan jika majelis menampakkan ketidak relaan terhadap pejabat tersebut.


5) Memiliki hak membatasi calon khalifah. Pada pemilihan khalifah ketika Mahkamah Madzalim sudah memutuskan calon-calon yang memenuhi syarat in’iqad khilafah maka majelis umat tidak membatasi jumlah calon ini menjadi enam atau dua, atau sesuai pendapat Majelis Umat. Pendapat inipun bersifat mengikat dan harus dilaksanakan.


Sungguh bila dilihat dari cara pemilihan serta tugas dan wewenang Majelis Umat dalam sistem Islam, maka sedikit sekali kemungkinan terjadinya penyelewengan wewenang. Semisal kemaksiatan yang dilakukan oleh wakil rakyat termasuk judi online tidak akan terjadi. Karena Islam mampu melahirkan individu anggota Majelis Umat yang amanah, bertanggung jawab dan peduli pada kondisi masyarakat. Ditopang juga oleh pilar masyarakat yang gemar beramar makruf nahi munkar. Serta pilar penerapan sistem Islam kaffah oleh negara Khilafah Islamiyah. Yaitu penerapan keharaman judi serta pelaksanaan sanksi tegas bagi para pelakunya. Sehingga akan membuat mereka jera. Wallahua’lam bishshawab.

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم