Negara “Perisai” Keamanan Data Masyarakat

 


VieDihardjo (Pemerhati Kebijakan Publik) 


Hacker Brain Cipher ransomeware varian terbaru lockbit 3.0  menyerang Pusat Data Nasional (PDN) Kominfo dan meminta tebusan sebesar 8 juta dollar setara 131,2 milyar rupiah. Brain Cipher ransomeware telah meretas dan mengunci data pemerintah dan masyarakat. Dirjen Aptika, Semuel Pengerapan menyatakan “Bahwa pada Kamis (20/6/2024) dini hari, server Pusat Data Nasional (PDN) telah diserang. Data yang terdapat pada PDN telah  dienkripsi oleh peretas” Hal ini diungkapkan oleh Pangerapan pada konferensi pers Update Pusat Data Nasional sementara pada Senin (24/6/2024) di Kantor Kominfo, Jakarta (www.liputan6.com 24/6/2024). 


Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi menegaskan serangan pada server PDN menyebabkan ganggguan pada sejumlah layanan terintegrasi. Naas, server PDN tidak hanya menyimpan data keimigrasian namun penyimpanan dan pengelolaan data seluruh instansi pemerintah. Merujuk pada laman Kominfo, ada 56 kementerian dan lembaga yang menggunakan Pusat Data Nasional selama 2020 - 2021. Selain itu, ada 13 provinsi, 105 kabupaten, dan 31 kota.


Ditjen Imigrasi mengumumkan melalui laman instagramnya bahwa telah terjadi gangguan kesisteman pada Pusat Data Nasional (PDN) sehingga terdampak pada seluruh layanan keimigrasian. Ditjen Keimigrasian Kementerian Hukum Dan HAM, Silmy Karim mengatakan “Jadi disarankan agar datang lebih awal bagi penumpang pesawat yang akan bepergian (ke luar negeri) karena proses imigrasi akan memakan waktu lebih lama dibanding kondisi normal. Kondisi ini akan terus berlangsung selama PDN masih mengalami gangguan” (www.kompas.com 21/6/2024). 


Bukan hanya berdampak pada gangguan layanan keimigrasian, disinyalir Brain Cipher ransomeware telah mengunci ribuan bahkan jutaan data-data milik pemerintah dan masyarakat yang disimpan dalam server Pusat Data Nasional (PDN). Tujuan para hacker ini adalah meminta tebusan agar mereka membuka kembali data-data tersebut atau memperjualbelikan data-data tersebut. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sedang berupaya memulihkan kembali gangguan ekosistem layanan komputasi awan pemerintah yang diserang sejak 20 Juni pukul 00.54 WIB hingga 24 Juni 2024 belum berhasil. Kepala BSSN, Hinsa Siburian mengatakan “Diketahui tanggal 20 Juni 2024 pukul 00.55 WIB Windows Defender mengalami crash dan tidak bisa beroperasi”(www.bssn.go.id 24/6/2024).


Masyarakat kembali dirugikan! Negara tidak memberikan perlidungan kepada data-data pribadi masyarakat. Data-data tersebut bisa diperjualbelikan dan disalahgunakan untuk berbagai kepentingan bahkan kejahatan.


Pusat Data Nasional menyimpan jutaan data lembaga dan masyarakat. Pembangunan Pusat Data Nasional merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah khususnya Pasal 27 Perpres SPBE. Pasal 27 ayat (4). Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan sekumpulan pusat data yang digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung. Keberadaan PDN sangat penting dan strategis, namun tidak memiliki sistem perlindungan data yang memadai. 


Dalam era dunia yang terhubung, dimana interaksi manusia tidak lagi dibatasi oleh sekat-sekat jarak dan waktu tetapi interaksi bisa dilakukan melalui dunia maya bahkan secara real time, keamanan data pribadi adalah kebutuhan masyarakat yang harus dijamin oleh negara. Sayangnya dalam sistem kehidupan kapitalistik keamanan data pribadi justru terancam karena menjadi komoditas yang bisa mendatangkan keuntungan karena  bisa dicuri dan diperjualbelikan dan disalahgunakan  oleh pihak-pihak yang membutuhkan untuk berbagai kepentingan. 


Sementara didalam islam kemananan data pribadi akan dilindungi agar tidak disalahgunakan Negara hadir sebagai perisai keamanan data masyarakat. Negara akan melakukan upaya preventif hingga kuratif untuk menjamin keamananan data masyarakat. Jika dipandang data individu sebagai kepemilikan individu maka negara akan mengedukasi perihal kepemilikan umum dan kepemilikan pribadi. Sebagai kepemilikan pribadi tentu terlarang diakses secara umum. Negara melalui perangkat-perangkatnya akan mengelola demi kemaslahatan masyarakat. Negara akan melakukan inovasi terus-menerus untuk secara maksimal melindungi data masyarakat. Pada sisi kuratif, negara akan memberikan sanksi yang memberi efek jera kepada “pencuri data” atau hacker. Perampasan hak milik individu adalah tindakan kriminal. Negara bisa menjatuhkan sanksi berupa penjara hingga hukuman mati sesuai ijtihad Khalifah. 


Sebagaimana Allah berfirman,

 أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu (Qs. An nisaa ayat 29).


Pengelolaan data masyarakat didasarkan pada ketaqwaan kepada Allah SWT. Ketaatan pada syariat Allah akan menjadi landasan para stake holder pengelola  data masyarakat akan senantiasa amanah dan akan meberikan upaya terbaik untuk menjalankan amanah tersebut. Negara senantiasa mendorong dan menciptakan atmosfer keimanan di tengah masyarakat sehingga atas dasar keimanan, kejahatan siber dapat dicegah. 


Sebagaimana Allah berfirman, 

ا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَىٰ أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ


Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat (Qs. An Nur ayat 27).


Negara yang mampu melahirkan atmosfer keimanan ditengah masyarakat adalah negara yang menerapkan islam secara menyeluruh (kaffah) dan institusi Khilafah’ala min hajin nubuwwah. 

Wallahu’alam bishshawab.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم