All Eyes On Papua VS All Eyes On Rafah



Oleh Sri Syahidah (Pemerhati Umat) 


Belum selesai gerakan #AllEyesOnRafah muncul pula gerakan #AllEyesOnPapua. Kampanye di media sosial ini merupakan kampanye protes yang dilakukan oleh masyarakat atas penebangan hutan di Papua. 


Dukungan dan petisi untuk Papua dimulai ketika masyarakat adat suku Awyu di Boven Digoel Papua Selatan dan Suku Moi di Sorong Papua Barat Daya demo di depan Mahkamah Agung dan menolak pembabatan hutan, lantaran hutan yang luasnya digambarkan separuh dari Jakarta tersebut akan dibabat untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh PT Indo Asiana Lestari (PT IAL) dengan luas mencapai 36 hektare. (kumparan.com 7/6/2024)


Banyak para pakar yang ikut mendukung gerakan protes ini,  mengingat dampak dari pembabatan hutan secara besar-besaran demi untuk kepentingan perusahaan. Satu diantaranya adalah Dosen Universitas Muhammadiyah Radius Setyawan yang mengatakan bahwa "Negara tidak boleh abai di tengah ancaman serius terkait dampak kerusakan hutan jika benar kebijakan ini diberlakukan."


Untuk Kepentingan Swasta


Berdasarkan data Auriga Nusantara, sebuah organisasi yang fokus pada pelestarian sumber daya alam di Indonesia, luas hutan provinsi Papua dan Papua Barat sekitar 33.847.928 hektare pada tahun 2022, namun setiap tahunnya terus mengalami penyusutan. Penyebab penyusutan hutan di Papua adalah penebangan hutan (deforestasi) untuk kebutuhan industri di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. (kumparan.com 7/6/2024)


Pemerintah selalu berdalih apapun yang dilakukan semuanya untuk kesejahteraan rakyat, termasuk pembabatan hutan. Padahal pemerintah seharusnya juga melibatkan masyarakat setempat untuk berdialog dan dimintai persetujuannya. Bukan ujug-ujug langsung memberikan ijin untuk pembabatan hutan. 


Perijinan ini menunjukkan bukti bahwa pemerintah memang bertindak sesuai arahan perusahaan swasta demi kepentingan perusahaan/bisnis, bukan demi kepentingan rakyatnya. Wajar memang,  sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini selalu berpihak kepada kepentingan sekelompok golongan pemilik modal.


Negara hanyalah regulator yang memfasilitasinya. Oknum penguasa akan memberikan kemudahan regulasi kepada pemodal yang berani membayar mahal tanpa memikirkan dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat.  Beginilah watak kapitalisme  yang sesungguhnya. 


Pengelolaan Hutan Dalam Islam


Islam menempatkan kepemilikan hutan sebagai kepemilikan umum. Siapapun boleh memanfaatkannya tetapi tidak boleh dikuasai.  Pengelolaannya akan dilakukan oleh negara. Negara akan melarang siapapun termasuk perusahaan untuk menguasainya.  Hasil hutan sepenuhnya untuk kesejahteraan umat. 


Negara Islam akan senantiasa menjaga kelestarian hutan dengan mencegah penggundulan hutan secara masif oleh individu ataupun perusahaan.  Negara akan menetapkan mana hutan yang dilindungi dan mana hutan yang boleh dibuka untuk dimanfaatkan.  Perlindungan kelestarian hutan ini sebagai wujud ketaatan kepada Allah. 


Negara Islam akan mengedukasi rakyatnya agar  semua rakyat turut andil dalam menjaga kelestarian hutan. Sehingga rakyat juga faham bahwa hutan tidak boleh diserahkan hanya kepada individu atau kelompok tertentu untuk dikuasainya. 


Penerapan aturan Islam tentu akan membawa keadilan dan kesejahteraan bagi semuanya. Aturan Islam hanya bisa diterapkan oleh institusi negara yang berasaskan Islam. Bukan oleh negara dengan sistem sekuler. Kebutuhan terhadap tegaknya negara Islam merupakan sesuatu yang urgen  saat ini, maka sudah saatnya kita mewujudkannya. 

Wallahu a'lam[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم