Penulis: Ria Nurvika Ginting, SH, MH
Gelombang protes mahasiswa atas kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) terjadi di sejumlah peguruan tinggi. Beberpa aksi protes berwujud dalam demonstrasi. Salah satu kasus yang menyita perhatian publik salah satunya adalah kenaikan UKT di Universitas Jendral Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Para mahasiswa mengatakan keniakan uang kuliah hingga lima kali lipat di Unsoed melalui media sosial. Badan eksekutif Mahasiswa (BEM)Unsoed juga melayangkan protes terhadap rektor atas kebijakan ittu. Mereka tidak terima uang kuliah dinaikkan drastis dan tanpa informasi memadai. (CNNIndonesia, 9/5/2024)
Kasus lainnya terjadi di Universitas negeri Riau (Unri). Seorang mahasiswa bernama Khariq Anhar memprotes ketentuan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dalam UKT yang harus dibayar mahasiswa Unri. Dia berdemostrasi dengan meletakkan jas alamamater di depan kampus seperti berjualan, 4 maret 2024. Khariq juga merekam aksi itu dalam bentuk video. Dua pekan setelah aksi unjuk rasa, Khariq menerima kabar telah dilaporkan ke kepolisian. Ia dilaporkan oleh rektor Unri Sri Indarti atas dugaan pelanggaran UU ITE. Merespon kejadian di Riau, Kaukus, Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) meminta Komnas Ham dan Kemendikbudristek menegur Sri. KIKA berpendapat langkah Rektor Unri itu pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka menilai protes terhadap UKT adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi undang-undang. (CNNIndonesia, 9/5/2024)
Kondisi UKT yang terus membengkak membuat kondisi mahasiswa pun memanas pada hari Rabu, 8 Mei 2024 lalu ratusan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar aksi demo di Gedung Rektorat. Mereka juga menolak uang kuliah tunggal yang kembali naik tahun ini. sehingga mereka menuntut transparansi pihak kampus dalam menggolongkan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa. Selain itu, mahasiswa menilai kenaikan UKT USU tidak wajar. Selain itu, mahasiswa mengaku heran lantaran penggolongan UKT dinilai amburadul. Tak sesuai dengan data-data pribadi yang didaftarkan calon mahasiswa baru (maba). Contoh kemaren mereka (maba) sampaikan kepada kami ortu laki-laki gaji Rp.2 juta dan ibunya gaji sejuta. Tapi mereka dapat golongan UKT Rp.6 hingga Rp.8 juta. Hal ini disampaiakn oleh Katua BEM Fisip USU MahograYuda Muyassar. (Viva.co.id, 9/5/2024)
Selain itu, seorang mahasiswa Fakultas Teknik bernama Adre, mengungkapkan bahwa dirinya harus membayar UKT RP.4,5 juta per semester. Dengan itu, untuk menutupi biaya UKT tersebut harus meminjam uang di aplikasi Pinjaman Online (Pinjol). “orang tua saya tidak mampu membayar UKT pada semester lalu saya hampir tidak melanjutkan kuliah saya, karena saya tidak sanggup membayar UKT. Ini saya buka saja aib saya ini sekarang. Saya sudah mencoba men-download aplikasi Pinjol demi sya bisa melanjutkan kuliah saya,”jelas Andre. Andre mengungkapkan sempat mendatangi biro rektorat untuk meminta keringanan pembayaran dengan cara dicicil, namun tetap tidak diperbolehkan, beruntung sebelum berutang di pinjol banyak senior dan temen-temennya yang membantu. (Viva.co.id, 9/5/2024)
Mahasiswa yang ikut dalam aksi tersebut pun mengaku kesal terhadap rektor USU Muryanto Amin. Pasalnya mereka mendapat informasi bahwa rektor pergi keluar negeri jelang aksi demo. Hal ini diklarifikasi dari pihak kampus oleh Kepala Humas USU Amalia Meutia mengatakan keberangkatan Muryanto sudah dijadwalkan sejak pertengahan April 2024 lalu. Kepergiannya tidak mendadak seperti yang disampaikan mahasiswa. (kumparanNews, 8/5/2024). Sementara itu, wakil Rektor 1 USU Edy Ikhsan mengatakan bahwa jika kenaikan UKT bukan diatur oleh universitas melainkan sudah diatur oleh pemerintah. (okezone.com, 8/05/2024)
Kepala Humas Promosi dan Protokoler Amalia Meutia, MP.Si., menjelaskan kenaikan UKT tersebut berdasarkan Permendikbud Ristek No.2 tahun 2024. Tujuan penyesuaian ini untuk mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas. “Dalam aturan tersebut sudah diatur besaran angka BKT (Beban Kuliah Tunggal) atau disebut juga dengan Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri,”jelas Amalia. (Viva.co.id, 9/5/2024)
Amalia mengungkapkan sebelum besaran biaya kuliah tunggal ditetapkan, pihak perguruan tinggi negeri (PTN) diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan Pemerintah. “rancangan nilai UKT yang telah disesuaikan oleh PTN dikirimkan ke Kementerian untuk dikonsultasikan. Kemudian kementerian memverifikasi pengajuan rancangan, jika sudah pas sesuai standar yang ditetapkan di Permendikbud Ristek No.2 maka rancangan disetujui oleh kementerian,”tutur Amalia. (Viva.co.id, 9/5/2024)
Biaya UKT ini sebenarnya tidak kali ini aja mengalami kenaikan. Hal ini merupakan konsekuensi dari keluarnya UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dengan adanya aturan ini maka perguruan tinggi eks BHMN termasuk perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah ditetapkan sebagai PTN-BH. Perubahan status mengakibatkan perguruan tinggi tidak mendapatkan biaya pendidikan secara penuh dari pemerintah seperti sebelumnya. Akhirnya, mereka harus mencari pembiayaan sendiri untuk operasional kampus. Sehingga masuklah korporasi untuk investasi di PTN sehingga kita bisa lihat saat ini PTN memiliki usaha mall, penyewaan gedung, SPBU dan lain-lain.
Tidak hanya melakukan usaha agar biaya kampus tercukupi maka jalan lain yang paling mudah adalah dengan menaikkan biaya kuliah mahasiswa. Inilah yang kita kenal saat ini UKT. Hal yang wajar jika PTN-BH pun menjadi serba salah karena jika menaikkan UKT maka mahasiswa akan protes dan pastinya memberatkan mereka. Namun, biaya operasional kampus semakin lama makin mahal jika tidak dinaikkan maka kampus akan mengalami kesulitan menjalankan operasionalnya.
Kapitalisasi Pendidikan
Berubahnya status Perguruan Tinggi ini menunjukkan bahwa saat ini pendidikan tidak sekedar sebagai lembaga pendidikan tapi juga sebagai ladang bisnis. Hal ini sesuai dengan konsep triple helix yang ditetapkan saat ini dalam dunia pendidikan yakni menggabungkan tiga unsur (pemerintahan, pendidikan dan bisnis). Konsep seperti ini lahir karena diterapkannya sistem kapitalis ditengah-tengah kehidupan kita saat ini. sistem yang berdiri atas dasar sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) dan menstandarkan segala sesuatu dengan materi. Sehingga wajar pendidikan dijadikan ajang komersialisasi (bisnis).
Selain itu, dalam sistem kapitalis menetapkan bahwa negara hanya sebagai regulator yang mana membuat aturan pun diserahkan kepada segelintir orang yang diberikan kewenangan untuk hal tersebut. sehingga, peran negara sebagai penanggung jawab dalam mengelola PTN pun dihilangkan. Seharusnya negara hadir dalam memberikan hak pendidikan kepada seluruh rakyatnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam UUD. Namun, karena aturan tadi diserahkan kepada manusia maka akan dengan mudah untuk dirubah.
Pendidikan dalam Sistem Islam
Islam merupakan sistem paripurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Sistem Islam berlandaskan syariah yang berasal dari sang khaliq menetapkan bahwa pendidikan merupakan kebutuhan pokok bagi seluruh warga negara (rakyat) Daulah. Hal ini dijamin pemenuhannya oleh negara baik muslim maupun non-muslim. Oleh karena itu, Daulah akan menggratiskan pendidikan tinggi semua warga negaranya (muslim dan non-muslim) tanpa melihat status ekonominya. Pendidikan ini akan disediakan gratis dan berkualitas.
Bagaimana pendidikan ini dapat disediakan dengan gratis dan berkualitas? Hal ini tentu saja dengan diterapkannya syariah dalam segala lini kehidupan. Salah satunya dalam sistem ekonomi. Sumber pembiayaan pendidikan akan diambil dari baitul mal. Pos baitul mal yang dapat digunakan dalam membiayai pendidikan adalah pos fai’ dan kharaj dan pos kepemilikan umum seperti tambang, gas, hutan, dan laut. Jika Baitul mal tidak mencukupi maka akan diambil pajak dari kaum muslim yang dilakukan secara selektif dengan kata lain tidak semua orang dibebani membayar pajak. Hanya pihak-pihak yang dianggap mampu dan berkecukupan saja. penarikan pajak ini pun dilakukan hanya hingga mampu mencukupi biaya yang dibutuhkan tidak berlangsung terus-menerus. Karena pajak bukan pemasukan tetap dalam Daulah tapi hanya bersifat pelengkap.
Sejarah Islam pun telah mencatat kebijakan para khalifah yang menyediakan pendidikan gratis bagi rakyatnya. Sejak abad IV H para khalifah membangun berbagai perguruan tinggi dan berusaha melengkapinya dengan berbagai sarana dan prasarananya seperti perpustakaan. Setiap perguruan tinggi itu dilengkapi dengan auditorium, asrama mahasiswa, juga perumahan dosen dan ulama. Selain itu, perguruan tinggi tersebut juga dilengkapi taman rekreasi, kamar mandi, dapur, dan ruang makan (Khalid, 1994).Khilafah mengoptimalkan idealisme pendidikan tinggi dengan menjamin pendanaan, fasilitas dan pengembangan riset untuk peradaban Bangsa. Robert Briffault dalam buku “Making of Humanity; Ilmu pengetahuan adalah kontribusi paling berharga dari peradaban Arab-kekhilafahan kepada dunia modern; Hutang budi kita kepada ilmu pengetahuan orang – orang Arab bukan hanya karena berbagai penemuan dan teori revolusioner yang mencengangkan. Ilmu pengetahuan-lah yang berhutang budi kepada peradaban Arab (kekhilafahan). Hal ini hanya terwujud dengan diterapkannya syariah islam di seluruh lini kehidupan dalam sebuah institusi Daulah Khilafah Islamiyah.[]