Oleh: Nita Ummu Rasha
Saat ini kasus pornografi sepertinya belum usai, pornografi tidak hanya menimpa orang dewasa tetapi juga anak- anak bahkan melalui situs online. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya bakal membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban. ( REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA)
Menurut dia, rata-rata usia anak-anak yang menjadi korban aksi pornografi secara online itu mulai dari 12-14 tahun. Namun, kata dia, ada juga anak-anak yang masih duduk di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan kelompok disabilitas yang juga menjadi korban tindakan asusila tersebut.
Saat konferensi pers, Hadi didampingi oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, dan Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada. Menurut dia, Satgas tersebut bakal melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.
Kementerian dan lembaga yang dilibatkan di antaranya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, KPAI, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, LPSK, dan PPATK.
Berdasarkan data National Center for Missing and Explioted Children (NCMEC) menurutnya ada sebanyak 5.566.015 konten pornografi yang melibatkan anak-anak Indonesia. Jumlah tersebut, kata dia, membuat Indonesia masuk ke peringkat keempat secara Internasional.
Sungguh miris peringkat ini bagaikan aib untuk negeri kita saat ini. Anak-anak yang seharusnya dilindungi dan mendapatkan hak- hak yang layak tapi malah menjadi korban kebejatan seksualitas. Sistem kehidupan saat ini pun tidak mendukung untuk aktivitas anak- anak yang seharusnya anak- anak dapatkan. Sistem saat ini menjauhkan agama dari kehidupan sehingga pemahaman masyarakat digiring mencari kepuasan jasadiyah, tidak heran jika masyarakat akhirnya tidak takut akan dosa tidak perduli dengan pahala akibatnya anak- anak menjadi korban.
Sistem kapitalis sekuler menjadikan produk pornografi sebagai ladang penghasilan selama ada permintaan pornografi dibiarkan bahkan dipelihara. Tidak perduli hal itu merusak masyarakat atau tidak. Tidak ada aturan yang jelas untuk masalah pornografi ini, bahkan sanksi yang dan aturan yang diberikan tidak membuat efek jera bagi para pelaku pornografi. Padahal pornografi adalah suatu kemaksiatan didalamnya mengandung konten terbukanya aurat bahkan berzina dan hal keji lainnya yang dapat merusak kebersihan dan kesucian akal manusia pemicu bangkitnya gharizah nau' (naluri melestarikan keturunan) pemikiran masyarakat menjadi rendah karena hanya memikirkan hal- hal yang berbau seksualitas.
Dalam islam negara tidak akan tinggal diam dan membiarkan pornografi menjadi ladang industri, negara akan menyelesaikan masalah ini hingga ke akarnya yaitu dengan menjaga kesucian dan kebersihan interaksi antar masyarakat dengan menerapkan sistem pergaulan islam dimana kehidupan publik hanya untuk interaksi ta'awun dan kehidupan didalam hanya untuk interaksi keluarga. Sistem pergaulan islam digunakan sebagai pemahaman dan tolak ukur suatu perbuatan dengan demikian masyarakat dapat memahami batasan interaksi dalam kehidupan publik ataupun didalam rumah. Media tidak akan menayangkan konten- konten yang rusak merusak, media islam hanya akan menayangkan konten- konten yang mengedukasi terkait syariat islam sehingga meningkatkan taraf berpikir masyarakat dengan demikian masyarakat akan mengkonsumsi tayangan yang bermanfaat. Islam juga akan membentuk masyarakat memiliki kepribadian islam dengan sistem pendidikan islam yang akan membentuk generasi memiliki pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan syariat islam sehingga masyarakat akan mudah meninggalkan kemaksiatan termasuk pornografi karena dorongan keimanan.
Dalam sistem ekonomi islam juga akan memenuhi kebutuhan hidup masyarkat baik itu kebutuhan pokok maupun kebutuhan publik sehingga industri maksiat seperti pornografi tidak akan berkembang, islam juga akan menerapkan sistem sanksi yang memberikan efek jera bagi para pelaku maksiat, beberapa mekanisme ini akan menutup segala akses kemaksiatan. Dalam kehidupan islam anak- anak akan tumbuh dilingkungan masyarakat yang bersih akalnya, jiwanya serta kebiasaanya sehingga anak- anak tidak akan menjadi korban ataupun pelaku pornografi seperti saat ini.
Wallahu'alam bishshawab.[]