Kesejahteraan Buruh Masih Jauh, Kemana Tempat Tuk Berkeluh?



Oleh: Ummu Hanan


Di Indonesia, 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional dan merupakan hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) Nomor 24 Tahun 2013. Penetapan ini bertujuan untuk memperingati perjuangan para buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan membangun kondisi kerja yang lebih adil dan layak, juga membangun kebersamaan antar pelaku hubungan industrial agar terjalin hubungan yang lebih harmonis. 


Perayaan Hari Buruh Internasional ini berlatar belakang perjuangan buruh di abad ke-19. Pada saat itu, kaum Borjuis atau para kapitalis memperlakukan para buruh dengan buruk, sehingga para buruh di berbagai negara berjuang untuk mendapatkan hak-hak dasar seperti waktu kerja yang lebih pendek dari 16 jam menjadi 8 jam perhari, upah yang layak, dan kondisi kerja yang aman. 


Salah satu peristiwa penting dalam sejarah Hari Buruh adalah Insiden Haymarket pada tahun 1886 di Chicago, Amerika Serikat. Pada tanggal 1 Mei 1886, ribuan pekerja turun ke jalan untuk memperjuangkan hak mereka. Demonstrasi ini berakhir ricuh, ketika tindakan kekerasan terjadi di antara polisi dan demonstran.


Jakarta, Rabu (01/05/2024) sejumlah serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kawasan Istana Presiden, Jakarta Pusat. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani mengklaim akan ada puluhan ribu buruh dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga Banten, yang ikut aksi. Pada aksi damai buruh tahun ini ada empat tuntutan yang disampaikan massa buruh. Pertama, mencabut klaster ketenagakerjaan di Omnibus law undang-undang Cipta Kerja. Kedua, menolak upah murah dan pesangon murah, Ketiga, menolak outsourcing dan keempat meminta perlindungan bagi buruh migran. Tuntutan ini sejalan dengan tema ILO yaitu "Social Justice and Decent Work for All".


Dapat dikatakan bahwa buruh hanya bermimpi sejahtera dalam sistem kapitalisme. Karena terbukti, setelah sekian lama para buruh menyampaikan tuntutannya yang hampir sama di setiap tahunnya. Tetap saja, buruh belum mendapatkan kesejahteraan sesuai tuntutan yang disampaikan.


Bila berbicara Kapitalisme, maka sosok Adam Smith yang dikenal dengan bapak Ekonomi liberal dalam bukunya An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations(1776) menjabarkan sumber kekayaan negara bukan berasal dari pertanian, melainkan dari perdagangan dan industri. Teori Adam Smith meletakan buruh sebagai obyek peningkatan produksi ini mempengaruhi pola pikir kelompok Borjuis. 


Teori Adam Smith menggambarkan, dalam pikiran kaum kapitalis yang ada hanyalah cara memperoleh laba sebesar mungkin dengan modal setipis mungkin. Dengan memperoleh bahan-bahan mentah murah dari negara jajahan Asia dan Afrika memang kaya bahan, maka modal produksi dapat ditekan sesedikit mungkin. Pola demikian juga berimbas bagi buruh, karena dalam kapitalis buruh sama dengan alat. Maka ia dipekerjakan dengan upah seminim mungkin. Lagi-lagi motivasinya untuk menekan biaya produksi supaya tidak mahal. Ciri sistem kapitalistik ialah menghimpun kekayaan pribadi, mencari untung dan sistem upah untuk membayar pekerja. Tiga hal tersebut menjadi motivasi yang terakumulasi yang berdampak pada terintimidasinya buruh dalam sistem produksi barang atau jasa. 


Regulasi pro kapitalis yang disahkan melalui undang-undang, seolah menyerahkan nasib buruh pada perusahaan masing-masing, membuat buruh semakin sulit dan tidak berdaya. Banyak kasus upah dibawah UMR karena terpotong administrasi, asuransi dan lain-lain. Tidak memberikan THR, mudah memecat buruh dan banyak konflik laten yang tidak mencuat. Jika para buruh tetap bekerja, upah tidak mensejahterakan sedang target hasil terus bertambah dan mengharuskan para buruh menambah kinerjanya. Jika keluar dari pekerjaan, akan sulit mencari pekerjaan lainnya karena gelombang PHK menerpa dengan dahsyatnya dimana-mana.


Penerapan sistem kapitalisme beserta perundang-undangan dan peraturan yang pro para pemilik modal (kapitalis) ini akan membuat buruh, di mana pun ia bekerja akan selalu menjadi korban.  Sejarah sudah mendokumentasikan, dan seharusnya dapat jadi pelajaran berharga bagi penguasa negara manapun, termasuk Indonesia bahwa tidak semua yang lahir dari Eropa adalah baik. Sistem ekonomi kapitalis yang dinamis, ekspansif dan eksploratif, ditambah bukti sejarah Eropa sendiri, tempat ideologi itu lahir, terbukti tak menyelesaikan permasalahan. Kapitalisme justru akan menciptakan persaingan tidak sehat. Akumulasi kapital cuma akan berdampak pada ketimpangan pendapatan dan kekayaan. Pemilik modal akan semakin kaya dan sebaliknya. Penerapan ekonomi kapital di Indonesia berpotensi menimbulkan ketegangan sosial, bahaya laten ini dapat menjadi bibit pemecah belah persatuan dan kesatuan, ketika keadilan sosial tidak terwujud maka akan terjadi konflik dan pelanggaran-pelanggaran baik sosial, ekonomi maupun struktural di masyarakat. Oleh sebab itu harus ada keberanian dari negara untuk mengubah haluan kebijakan supaya adil. 


Dalam ajaran Islam, buruh dipandang sebagai mata pencaharian bagi warga negara yang disediakan oleh pemerintah bekerjasama dengan para pengusaha. Sehingga kesejahteraan buruh adalah tanggungjawab negara, melalui berbagai regulasi yang harus dipatuhi oleh para pengusaha. Sebagaimana sabda Rasulullah Sholallohu’alayhi wassalam : Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawabannya atas yang dipimpin. Penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya (HR. Bukhori). Adapun bagi pengusaha, pemerintah hadir untuk mensuport agar keberlangsungan perusahaan terjamin, dengan demikian kedua belah pihak baik buruh dan pengusaha diuntungkan oleh negara.


Dalam buku Politik Ekonomi Islam karya Syekh Abdurraman al-Maliki, dijelaskan bahwa politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan primer pada tiap-tiap individu secara menyeluruh dan membantu tiap-tiap individu diantara mereka dalam memenuhi kebutuhan sekunder sesuai kadar kemampuannya. Maka, Negara akan hadir dan melakukan fungsi pengawasannya untuk memastikan bahwa tidak ada rakyat yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Negara pun memastikan bahwa antara buruh dan perusahaan ada akad yang jelas yang bersih dari kebatilan. Akad yang mendeskripsikan kejelasan bentuk pekerjaan, lama kontrak kerja, upah pokok dan tunjangan, jam kerja, fasilitas, keselamatan kerja, dan lain-lain yang membuat ke dua belah pihak merasa ridho.


Terkait upah, Islam menentukan upah dengan keridhaan antara kedua belah pihak. Standar upah pun ditentukan oleh para ahli sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh pekerja, lama bekerja, jenis pekerjaan dan resiko dalam pekerjaan dan beberapa faktor lainnya. Sehingga pekerja senang dengan upah yang sesuai dan perusahaan senang dari manfaat yang diterima dari hasil kerja karyawannya.


Inilah yang didambakan setiap buruh dalam pekerjaannya. Yaitu Negara hadir untuk mengurusi dan mensejahterakan. Dengan perusahaan lokal yang mampu memberikan produk terbaik untuk dikonsumsi masyarakat, maka perekonomian akan tumbuh dan berkembang secara sehat. Sistem bernegara seperti inilah yang diharapkan eksis sehingga kesejahteraan adil merata. 

Wallahu’alam bishshawab.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم