Oleh: Zakiya (Pemerhati Umat)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membangun Kampung Nelayan Modern (Kalamo), di Pantai Ancol Plengsengan, Kelurahan Lateng, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi. Anggara untuk membangun Kalamo disiapkan sekitar Rp 22 miliar. Program Kalamo merupakan upaya pemerintah mengubah wajah kampung nelayan tradisional menjadi modern dilengkapi dengan sejumlah fasilitas pengusahaan perikanan modern yg dapat meningkatkan produktivitas, kompetensi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Kawasan Kalamo akan dilengkapi sejumlah fasilitas, di antaranya sentra kuliner, indoor dan outdoor area, riverside area, rooftop area, bale nelayan dan shelter pendaratan ikan. Selain juga dilengkapi bengkel kapal nelayan, stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN), fish store, pabrik es, dan lainnya (detik.com/1-4-2024).
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyambut baik dan berterima kasih atas rencana KKP membangun Kalamo di Banyuwangi. Menurut Ipuk, dengan dibangunnya kawasan ini tidak hanya menjadi wajah baru destinasi di Banyuwangi, namun yang paling utama adalah meningkatnya kesejahteraan nelayan setempat. (Banyuwangikab.go.id/31-3-2024)
Konsep kampung nelayan modern diarahkan mengintegrasikan penyediaan infrastruktur dan fasilitas perikanan dari hulu ke hilir. Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Trian Yunanda mengemukakan, selama ini kampung nelayan memiliki stereotip kantong kemiskinan, keterbatasan sarana prasarana, keterbatasan akses pendidikan, kesehatan modal, dan umumnya kumuh.
Trian menambahkan, pengembangan kampung nelayan modern merupakan upaya transformasi terhadap ruang hidup dan ruang sosial nelayan agar lebih baik dan berkembang melalui pembangunan infrastruktur dan fasilitas yang komplet, seperti pabrik es, dermaga, kebutuhan operasional melaut, stasiun pengisian bahan bakar nelayan, cool box, dan gudang pendingin. Peningkatan kapasitas yang didorong, antara lain, cara penangkapan dan pengolahan tangkapan dengan mutu produk yang baik sesuai tuntutan pasar.
(kompas.id/7-12-23)
Pertanyaannya benarkah pembangunan Kalamo akan bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan?
Sepintas membaca berita tersebut, seolah salah satu program KKP ini tampak baik baik saja, namun bila kita cermati pembangunan kampung nelayan moderen ini membutuhkan kawasan seluas 1 hektar tentu akan membutuhkan pengosongan lahan tersebut untuk dijadikan sebagai pembangunan sentra fasilitas perikanan dari hulu ke hilir. Secara langsung maupun tidak akan berdampak pada sebagian lahan dari nelayan yang sebelumnya sudah tinggal di sana atau dengan bahasa lain akan ada beberapa nelayan yang akan tergusur dengan dalih pembangunan Kalamo program KKP ini. Sama seperti halnya di Kalamo lain yang sudah dilaksanakan, dengan tanpa banyak melibatkan pendapat masyarakat sehingga menimbulkan ketidakpuasan masyarakat ketika dibangunnya Kalamo, tapi lagi lagi apalah daya masyarakat kecil, hanya bisa menerima keputusan yang sudah ditetapkan oleh penguasa dan pengusaha.
Bagaimana Islam Memandang Kalamo?
Islam adalah agama yang sempurna dan diturunkan dalam rangka membawa maslahat untuk seluruh alam, maka Islam memiliki konsep pengaturan pengelolaan sumberdaya alam dalam suatu mekanisme sisem ekonomi Islam. Dalam Islam, tidak ada kebebasan kepemilikan, tetapi tidak ada pula pembatasan secara mutlak. Islam mengatur cara, bukan jumlah kepemilikan serta cara pemanfaatan kepemilikan.
Pengertian Kepemilikan
Taqiyuddin an-Nabhani mendefinisikan kepemilikan adalah hukum syara’ yang berlaku bagi zat benda atau kegunaan (utility) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi-kompensasi dari barang tersebut.
Macam-macam kepemilikan Menurut Taqiyuddin An- Nabhani ada tiga macam, yakni :
Kepemilikan Individu
Kepemilikan individu adalah hukum syara’ yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan (utility) tertentu. Memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi, baik karena barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain seperti sewa, ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya semisal dibeli dari barang tersebut. Sementara hukum syara’ yang berlaku bagi keduanya itu merupakan izin as-shari’ kepada manusia untuk memanfaatkannya dengan cara habis pakai, dimanfaatkan ataupun ditukar. Izin untuk memanfaatkan ini telah menjadikan pemilik barang di mana dia merupakan orang yang mendapatkan izin bisa memakan roti dan menempati rumah, yaitu izin untuk menghabiskannya. Sedangkan hukum syara’ yang berhubungan dengan rumah, adalah hukum syara’ yang berlaku bagi kegunaannya, yaitu izin menempatinya.
Kepemilikan Umum
Kepemilikan umum adalah izin as Shari’ kepada suatu komunitas untuk sama - sama memanfaatkan benda. Sedangkan benda-benda yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh as Shari’ bahwa benda-benda tersebut untuk suatu komunitas, di mana mereka masing-masing saling membutuhkan. Dan as-Syari’ melarang benda tersebut dikuasai oleh hanya seorang saja. Benda-benda ini tampak pada tiga macam, yaitu :
1) Fasilitas umum, di mana jika tidak ada di dalam suatu negara atau suatu komunitas, maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya.
2) Bahan tambang yang tidak terbatas.
3) Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan.
Yang merupakan fasilitas umum adalah apa saja yang dianggap sebagai kepentingan manusia secara umum. Rasulullah SAW. telah menjelaskan dalam sebuah hadits dari segi sifat fasilitas umum tersebut, bukan dari segi jumlahnya (artinya, bukan hanya tiga).
Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW. Bersabda:
” Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu: air, padang rumput dan api."
Nah lautan, hasil laut dan berbagai lahan yang ada disekitar laut termasuk bagian dari kepemilikan umum, yang harusnya dikelola oleh Negara dan digunakan sebesar sesarnya untuk kepentingan masyarakat. Sehingga semua fasilitas yang dibangun untuk kepentingan nelayan seharusnya tidak akan membebani nelayan tetapi bisa meringankan dan menyejahterakan nelayan. Oleh karena itu, perlu komunikasi pemerintah kepada masyarakat tentang programnya ini dan memang semata mata untuk kepentingan masyarakat bukan pengusaha yang akan menjadi dominan di Kalamo.
Kepemilikan Negara
As Shari’ telah menjadikan harta-harta tertentu sebagai milik negara. Dimana khalifah berhak untuk mengelolanya sesuai dengan pandangan dan ijtihadnya, semisal harta fa’i, kharaj, jizyah dan sebagainya. Sementara, kalau syara’ telah menentukan obyek yang akan diberi harta tersebut, dan tidak diserahkan kepada pandangan dan ijtihad khalifah, maka harta tersebut bukan merupakan hak milik negara. Namun semata menjadi hak milik obyek yang telah ditentukan oleh syara’.
Khotimah
Pembangunan Kalamo di Banyuwangi yang merupakan keberlanjutan program dari KKP yang sudah berjalan pertama kali di Biak Papua sejak November 2023, dan akan dikembangkan di 10 tempat lain di Indonesia tidak terlepas juga dari program bersama USAID (badan Pembangunan Internasional AS) dalam USAID Kolektif (konservasi Laut efektif). Tak ada makan siang yang gratis, tentu selama masih ada kerjasama dengan pemilik ideologi kapitalisme AS, kaum muslimin tidak akan pernah bisa mandiri, sehingga jalan satu-satunya agar bisa menjadi warga yang berdaulat harus melepaskan diri dari sistem kapitalisme dan beralih ke sistem Islam.[]