Miris Prostitusi Marak di Bulan Suci Ramadhan


 

Oleh: Binti Masruroh

 

Sungguh miris kondisi di negeri ini, di tengah bulan suci Ramadhan banyak ditemukan kasus prostitusi online. Sebagaimana dilansir tribunnews.com jabar 15/03/ 2024  Sat Reskrim Polresta  Bogor kota berhasil berhasil menangkap dan mengungkap pelaku prostitusi online jaringan Nasional yang berinisial  berinisial DTP (27 tahun) di Hotel 101 di kawasan  Suryakencana Bogor. Pelaku menjalani bisnis haram ini sejak tahun 2019 dan berhasil meraup uang sebesar 300 juta. Ia telah menjual 20 perempuan kepada laki-laki hidung belang dari beberapa daerah harga 1 juta hingga 30 juta. Dia mendapatkan keuntungan antara 10 hingga 20 persen dari setiap transaksi. Kasus ini berhasil diungkap setelah mendapat laporan dari masyarakat yang memberi informasi tentang maraknya praktek prostitusi online.


Sementara di Pare-Pare banyak 32 perempuan terjaring Razia yang dilakukan satpol PP, Polisi dan TNI di hotel dan wisma di kota pare-pare pada Sabtu 16 Maret 2024 lalu. Mereka di duga terlibat dalam prostitusi online (detik.com 17/03/24).  Kejadian serupa juga terjadi di Belitung, tim gabungan jajaran Satpol PP dan Polres Belitung menemukan beberapa pasangan bukan suami istri di hotel di Tanjungpandan Belitung (belitung.tribunnuws.com (15/03/24)


Maraknya kasus prostitusi online terlebih di Bulan Ramadhan, merupakan potret kelamnya masyarakat dibawah sistem kapitalis sekuler. Kasus semacam ini terus saja  terulang, kasus ini sejatinya  merupakan fenomena gunung es, kasus yang tidak terungkap jauh lebih besar.


Maraknya prostitusi disebabkan karena beberapa hal. Pertama karena karena sistem sanksi yang tidak menjerakan. Tidak ada sanksi yang melindungi masyarakat dan ditakuti oleh pelaku. KUHP tidak memuat sanksi pidana bagi PSK dan pengguna jasa PSK. KUHP hanya mempidana mucikari atau orang yang memfasilitasi dan mencari keuntungan dari pelacuran. Karenanya PSK yang telah dirazia, setelah diberi pembinaan mereka kemudian dilepaskan lagi.


Kedua, prostitusi sejatinya disebabkan oleh penerapan sistem kapitalisme sekuler itu sendiri. Sistem ini menjadikan masyarakat memiliki cara pandang yang memisahkan agama dari kehidupan. Karenanya banyak anggota masyarakat yang berperilaku bebas tanpa mengindahkan ajaran agama. Tidak peduli halal haram. Orientasi hidup yang diajarkan sistem kapitalis sekuler adalah meraih keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Sistem ini juga mengagungkan kebebasan berperilaku’


Sistem capitalism sekuler yang diterapkan di negeri ini, juga menciptakan kemiskinan. Liberalisasi kepemilikan publik telah menciptakan kesenjangan yang sangat dalam antara pemilik modal dan rakyat kecil. Kondisi perekonomian yang sempit dan cara pandang yang salah mendorong seseorang untuk mendapatkan uang dengan cepat tak peduli halal atau haram.


Berbeda dengan sistem Islam. Islam merupakan sistem kehidupan yang mulia dan sempurna mencakup seluruh aspek kehidupan. Aturan Islam yaitu syari’at Islam bersumber dari Allah SWT pencipta manusia.

 

Dengan menerapkan tiga pilar yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan peran negara maka seluruh rakyat akan  terlindungi dan tercegah dari perbuatan maksiat.

 

Ketakwaan individu dibangun oleh keluarga sejak  dini. Diperkuat oleh negara dengan penerapan sistem pendidikan Islam, membentuk  individu rakyat yang memiliki keimanan yang kuat, terikat pada seluruh aturan Allah SWT, tidak berani berbuat maksiat. Individu menyadari bahwa seluruh perbuatannya kelak akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah. Individu memiliki cara pandang yang benar tentang makna kebahagiaan yaitu meraih ridho Allah SWT.


Masyarakat dalam Islam memiliki sistem kontrol yang sangat kuat. Amar ma'ruf nahi mungkar merupakan kewajiban dan tanggung jawab setiap anggota masyarakat, karenanya ketika ada indikasi ada anggota masyarakat yang melakukan perbuatan kemaksiatan maka akan segera dinasehati supaya segera kembali kejalan yang benar dan bertaubat.

 

Dalam sistem Islam negara berperan sebagai pengurus urusan rakyat. Rasulullah bersabda yang artinya  Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan dia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya (HR. Bukhari). Karenanya negara akan menjamin kesejahteraan seluruh rakyat. Negara memiliki mekanisme yang terperinci untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut. Kondisi ini akan mencegah rakyat menggunakan cara pintas yang haram untuk mencari uang demi memenuhi kebutuhannya.

 

Selain itu Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Pelaku prostitusi baik PSK atau  orang yang memanfaatkan jasa PSK akan  diberi sanksi jilid bila belum menikah dan sanksi rajam bila sudah menikah. Bagi mucikari atau fasilitator bisnis prostitusi akan dikenai sanksi ta'zir bisa berupa pemenjaraan, cambuk, hingga hukuman mati sesuai kadar kesalahannya. Prinsip sanksi dalam Islam adalah untuk menimbulkan efek jera (zawajir) bagi pelaku atau pada masyarakat pada umumnya  dan untuk menebus dosa pelaku (jawabir).

 

Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan daulah khilafah Islamiyah, maka seluruh rakyat akan terjaga dari perbuatan maksiat. Tidak akan ada rakyat yang menjadi PSK, memanfaatkan jasa PSK, maupun menjadi mucikari seperti dalam sistem kapitalis sekuler hari ini. Wallahu a’lam bishshawab.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم