Kekerasan Terhadap Anak Terus Berulang Bukti Lemahnya Jaminan Perlindungan Negara



Oleh : Sri Ummu Sakha

Anak selebgram asal Malang, Aghnia Punjabi, CA babak belur usai dianiaya pengasuhnya, IPS (27). Balita berusia 3,5 tahun itu tak hanya mengalami luka pada fisiknya, namun, ia juga mengalami trauma. Begini kondisinya.
Saat ini, CA tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Aghnia menyebut, putrinya masih mengalami trauma. Beberapa kali dirinya mendengar dan melihat buah hatinya mengigau saat tertidur.

"Iya masih seperti ketakutan. Pas waktu tidur 5 kali dia mengigau ketakutan. Setelah saya sadarkan, baru bisa tidur lagi," kata Aghnia Punjabi, Minggu (31/3/2024).

Terungkap motif pengasuh berinisial IPS (27) menganiaya JAP, balita 3 tahun, anak dari selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau biasa disapa Aghnia Punjabi. Wanita asal Jawa Timur tersebut begitu bengis menganiaya balita tak berdosa itu hingga babak belur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang, Komisaris Polisi (Kompol) Danang Yudanto mengungkapkan bahwa pelaku merasa kesal terhadap korban karena menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar. Penolakan balita itu lantas memancing rasa kesal pelaku, dan kemudian terjadilah penganiayaan keji (Liputan6.com )

Kasus kekerasan terhadap anak masih marak terjadi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melaporkan, ada 16.854 anak yang menjadi korban kekerasan pada 2023. Bahkan, anak korban kekerasan tersebut dapat mengalami lebih dari satu jenis kekerasan. Tercatat, ada 20.205 kejadian kekerasan yang terjadi di dalam negeri pada 2023.

Berbagai kekerasan tersebut tak hanya secara fisik, tapi juga psikis, seksual, penelantaran, perdagangan orang, hingga eksploitasi. Jenis kekerasan yang paling banyak terjadi di tanah air sepanjang tahun lalu yakni kekerasan seksual. Jumlahnya mencapai 8.838 kejadian. Lalu, jumlah kekerasan fisik terhadap anak tercatat sebanyak 4.025 kejadian. Ada pula 3.800 kekerasan psikis pada anak yang terjadi pada 2023.

Ada pula 955 kejadian penelantaran anak sepanjang tahun lalu. Kemudian, eksploitasi terhadap anak tercatat sebanyak 226 kejadian. Sedangkan, kejadian anak sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia ada 195. Sementara, 2.166 jenis kekerasan dalam bentuk lainnya sepanjang tahun lalu. https://dataindonesia.id/

Berulangnya kasus kekerasan terhadap anak menjadi bukti bahwa anak tidak mendapatkan jaminan keamanan bahkan dalam keluarga. Kasus seperti ini merupakan fenomena gunung es. Yang menunjukkan berarti lemahnya jaminan perlindungan atas anak di negeri ini, bahkan di Tingkat keluarga sekalipun

Perlindungan terhadap anak seharusnya menjadi tanggung jawab semua pihak, baik keluarga, masyarakat maupun negara.  Mirisnya hari ini tidak berfungsi dengan baik. Mengasuh, membesarkan juga melindungi anak dianggap sepenuhnya peran orang tuanya. 

Kehidupan dalam naungan kapitalisme sekulerisme juga membuat beban hidup makin berat, termasuk meningkatkan stress, sehingga mengakibatkan mudahnya melakukan kekerasan, disebabkan banyaknya tuntutan biaya hidup semakin mencekik. 

Di sisi lain juga menajdi bukti mandulnya regulasi yang ada, baik UU P-KDRT maupun UU Perlindungan anak yang bahkan sudah mengalami revisi,justru bukan sebagai pencegahan pemicu terjadinya kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu Islam mewajibkan setiap orang memahami pentingnya perlindungan anak dan berperan serta mewujudkannya dalam semua lapisan Masyarakat, baik keluarga, Masyarakat maupun negara.

Islam memiliki mekanisme terbaik dalam memberikan perlindungan anak melalui berbagai cara,  yakni menggunakan konsep pendidikan Islam yang lebih memperhatikan perlindungan hak anak ditinjau dari segi tujuan pendidikan, materi pendidikan, metode pengajaran dan prinsip pengajaran. Konsep pendidikan Islam adalah pendidikan yang memanusiakan manusia. Pendidikan yang memanusiakan manusia merupakan salah satu bentuk perlindungan anak, dimana pendidikan berupaya memenuhi hak-hak anak secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaannya. 

Di dalam pendidikan Islam, perlindungan anak dapat dilakukan dengan dua tahap. Pertama, cara pandang terhadap anak. Kedua, cara memperlakukan anak. Pandangan seseorang terhadap anak merupakan langkah pertama dalam pelaksanaan perlindungan anak dalam dunia pendidikan Islam. Setelah mengetahui dan memahami hakikat anak, maka seseorang dapat melaksanakan perlindungan terhadap hak anak.

Perlindungan anak dapat dilakukan dengan cara pemenuhan hak-hak anak yang meliputi hak hidup, tumbuh dan berkembang; hak beribadah, berpikir, dan berekspresi; hak memperoleh pendidikan; hak menyatakan dan didengar pendapatnya; dan hak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Penanggung jawab hak perlindungan anak yaitu orang tua, sekolah, masyarakat dan negara.

Asas akidah Islam yang menjadikan semua individu memahami kewajibannya melindungi anak. Negara Islam akan menerapkan sanksi yang tegas dan menjerakan bagi semua pihak yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak agar  tindak kejahatan terhadap anak tidak terus terjadi. 

Wallahu 'alam bishawab

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم