Kekerasan Terhadap Anak di Kota Malang

 



Oleh: Nina Iryani S.Pd


Penganiayaan dengan beragam kasus terus meningkat, bahkan hanya karena masalah ringan pun manusia bisa berbuat keji hingga menganiaya anak-anak. 


Liputan.com Jakarta terungkap, motif pengasuh berinisial IPS (27) menganiaya JAP, balita 3 tahun, anak dari Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau biasa disapa Aghnia Punjabi. Wanita asal Jawa Timur tersebut begitu bengis menganiaya balita tak berdosa itu hingga babak belur.


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor kota (Polresta) Malang, Komisaris Polisi (Kompol) Danang Yudanto, mengungkap bahwa pelaku merasa kesal terhadap korban karena menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar, penolakan balita itu lantas memancing rasa kesal pelaku dan kemudian terjadilah penganiayaan keji. Selain rasa kesal akibat korban tidak mau diberi obat, kata Danang ada beberapa faktor lain, yang menjadi pendorong peristiwa penganiayaan.


"Tersangka mengaku saat itu ada salah satu anggota keluarga yang sakit. Namun itu tidak bisa dijadikan alasan, pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak," kata Kompol Danang dalam keterangan pers di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (30/3/2024), dilansir Antara.


Saat ini Polresta Malang kota masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus penganiayaan terhadap balita JAP dan memeriksa rekaman Closed Circuit Television (CCTV). Hal tersebut guna memastikan apakah ada peristiwa lain yang dilakukan tersangka terhadap korban.


"Kami masih pendalaman, tentunya masih di analisis, kami akan petakan, apakah ada bentuk kekerasan lain, yang bisa kami deteksi dan identifikasi dari rekaman tersebut" kata Danang. Penyidikan kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.


Peristiwa penganiayaan balita berusia 3 tahun itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB, tempat kejadian perkara berada dikediaman Aghnia Punjabi Kawasan Permata Jingga, Lowokwaru, kita Malang. Pelaku sempat berbohong dan mengatakan bahwa korban terjatuh saat Aghnia menanyakan kondisi anaknya.


Namun saat orang tua korban melihat photo sang anak, muncul kecurigaan bahwa JAP tidak terjatuh seperti yang dilaporkan oleh tersangka, orang tua korban lantas membuka rekaman CCTV dan melihat aksi penganiayaan tersebut. Dalam penyelidikan kasus yang menimpa putri dari Aghnia Punjabi tersebut pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.


Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain, kedua orang tua korban dan dua orang yang bekerja di rumah Aghnia. Pada saat peristiwa penganiayaan itu terjadi, kedua orang tua korban berada di Jakarta. Polresta Malang kota telah menetapkan IPS (27 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun di wilayah kota Malang, Jawa Timur.


Tersangka dijerat dengan pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 juta.


Allah SWT berfirman:

"Demikianlah. Dan barangsiapa membalas dengan seimbang dengan (kedzaliman) penganiayaan yang pernah dia derita kemudian dia didzalimi (lagi), pasti Allah akan menolongnya. Sungguh Allah maha pemaaf, maha pengampun." (TQS. Al-Hajj ayat 60).


Rasullullah SAW bersabda:

"Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin di hari kiamat melainkan akhlak yang baik, sesungguhnya Allah sangat membenci orang yang suka berbicara keji dan kotor." (H.R Tirmidzi).


Allah Subhanahu wata'ala juga berfirman:

"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (TQS Al-Baqarah ayat 195).


Demikianlah Islam sangat melarang tindakan keji dalam bentuk apapun terhadap anak. Di dalam Islam anak-anak harus dipastikan tidak binasa baik fisik maupun jiwanya. Anak-anak diperlakukan dengan sangat disayangi dan dibina sedemikian rupa agar menjadi generasi yang cemerlang sehingga menjadi insan mulai yang menorehkan sejarah prestasi dan kegemilangan serta kesejahteraan umat. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa.


Dengan demikian, anak-anak berhak:


1. Mendapat nama yang baik dari orang tuanya.

2. Mendapat fasilitas dan terpenuhinya sandang, pangan dan papan termasuk di dalamnya pendidikan dan kesehatan yang terjamin.

3. Mendapatkan perlakuan yang baik baik di rumahnya, di sekolah dan dimasyarakat serta mendapat jaminan keamanan dari negara.


Betapa luar biasanya jaminan anak-anak di dalam Islam. Seperti yang pernah dilakukan Rasulullah SAW dengan penuh kegemilangan dan kejayaan. Dengan demikian mari melanjutkan kembali kehidupan Islam seperti masa Rasulullah SAW dan tinggalkan sistem kapitalisme yang terbukti hanya merusak dan meningkatkan jumlah kekerasan terhadap anak. 

Wallahu'alam bishshawab.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم