Horornya Status Honorer

 



Penulis: Ria Nurvika Ginting, SH, MH.


Pemerintah memastikan perangkat desa dan honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 ini. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan perangkat desa termasuk kepala desa tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana yang diatur undang-undang. Oleh sebab itu, pemerintah tidak menganggarkan THR untuk kelompok tersebut.(Antara.com, 15 Maret 2024)


Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa. Tito mengatakan ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah azwar Anas menyatakan tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 kecuali tenaga honorer yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Antara.com,15 Maret 2024)


Menteri Keuangan (menkeu) sri Mulyani mencatat anggaran untuk membayar tunjangan hari raya (THR) lebaran Idul fitri 2024 bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) pusat maupun daerah mencapai Rp.48,7 triliun. THR PNS tersebut dibayarkan paling cepat H-10 lebaran Idul fitri. Sri Mulyani mengatakan alokasi anggaran pembayaran THR lebaran tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya sebesar 38,8 triliun meliputi komponen gaji pokok dan tunjangan kinerja 50 persen. Mengingat, adanya peningkatan nilai pencairan THR bagi menjadi 100 persen tahun ini. dia berharap dengan dicairkannya THR lebaran Idul fitri 2024 secara penuh akan meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan catatan para PNS bisa membelanjakan uang THR tersebut untuk membeli produk-produk dalam negeri. (Liputan6.com, 15/3/2024)


Perbedaan perlakuan yang diberikan oleh negara kepada para perangkat desa dan honorer menunjukkan kebijakan negara yang berat sebelah. Padahal perangkat desa dan honorer sama-sama pengabdi negara yang bekerja untuk negara. Sebelumnya pemerintah juga telah menunjukkan sikap yang seakan-akan tidak menganggap para honorer dengan di satu sisi menaikkan gaji ASN disisi lain honorer akan dihapuskan. Pemerintah seakan menganaktirikan honorer bahkan hal ini merupakan kedzaliman negara terhadap pegawai yang telah memberikan dedikasi terbaik buat negara.


Hal ini terjadi merupakan keniscayaan karena saat ini sistem yang diterapkan ditengah-tengah masyarakat adalah sistem kapitalis-sekuler. Sistem yang berdiri atas dasar pemisahan agama dari kehidupan sehingga standar yang digunakan adalah standar materi/keuntungan semata. Sehingga suatu hal yang wajar sistem ekonomi yang dibangun pun berdasarkan pondasi ini. selain itu, sistem ekonomi kapitalis-sekuler juga memberikan kebebasan kepada individu mana pun untuk memiliki apa yang bisa dimiliki selama memiliki modal. Hal ini menyebabkan sistem ekonomi kapitalis-sekuler memiiki keterbatasan sumber pemasukan. Oleh karena itu, dana yang ada tidak mencukupi untuk semua pegawai sehingga hanya dipilih para pejabat dan ASN saja. 


Islam Mensejahterakan Pegawai


Sistem Islam berdiri atas dasar aqidah islam yang mengatur seluruh lini kehidupan dengan syariat islam (aturan yang berasal dari sang khaliq yakni Allah Swt.) karena yang berhak untuk membuat aturan/hukum hanya Allah Swt. sehingga islam telah merinci dengan serinci-rincinya bagaimana sistem ekonomi yang dibangun atas dasar syariat islam. 


Sistem ekonomi yang memberikan jaminan akan kebutuhan dasar manusia yang menjadi tanggung jawab negara sebagai pengurus rakyat. Islam menetapkan jaminan negara adalah hak atas semua rakyat termasuk pegawai. Semua nya mendapatkan akses atas jaminan kesejahteraan dari negara. Selain itu, siapa saja  yang memiliki kewarganegaraan Daulah Khilafah (sistem islam) baik laki-laki atau perempuan, muslim maupun non-muslim boleh diangkat menjadi direktur suatu departemen. Karena statusnya disini mereka sesuai dengan hukum kepegawaian adalah ajir (pekerja/pegawai). Dalam sistem islam tidak ada pembagian ASN dan honorer. Pegawai/pekerja adalah orang yang digaji.


Hal ini mudah bagi Khilafah Islam karena Khilafah memiliki berbagai sumber pemasukan negara yang jelas mana pos-pos pemasukan dan yang mana pos-pos pengeluaran. Selain itu, islam telah merinci secara tegas pembagian kepemilikan individu, umum dan negara sehingga kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh rakyat termasuk pegawai. Hal ini berbeda dengan kapitalis yang memberikan kebebasan bagi siapa saja yang memiliki modal untuk menguasai segala sesuatu sehingga kesenjangan tidak akan terbendung.


Gaji pegawai ini akan disediakan dari pos pembelanjaan yakni pos Kemaslahatan Umat ini merupakan pos yang wajib dibiayai sehingga ketika Baitul Maal tidak mencukupi maka negara tetap harus membiayai pos ini salah satunya dengan mengambil pajak dari kaum muslim yang kaya sesuai dengan ketentuan syara’. Semua ini hanya bisa terwujud dengan adanya institusi yang menerapkan syariah secara keseluruhan (kaffah). Saatnya kita kembali pada sistem yang mensejahterakan dan sesuai fitrah kita yakni sistem Daulah Khilafah Islamiyah.[]



*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم