Ramadan Mubarak Pinjol Semakin Marak

 


Oleh Ernita 


Ramadan yang selayaknya menjadi momentum ketakwaan bagi setiap muslim namun banyak permasalahan yang banyak terjadi. Dari problematika tarif tol naik, harga sembako naik, PPN naik, dan belum lagi yang lain. Di sisi lain banyak pinjaman online (pinjol)  semakin meresahkan yang mengalami lonjakan di Ramadan tahun ini. 

  

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memproyeksi penyaluran pinjol pada saat momentum Ramadan 2024 ini akan melonjak. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyampaikan bahwa asosiasi menargetkan pendanaan di industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending saat Ramadan dapat tumbuh sebesar 12%. “Industri fintech lending cenderung melihat peningkatan penyaluran pendanaan menjelang Ramadan karena permintaan yang meningkat,” kata Entjik kepada Bisnis, Minggu (3/3/2024) (Finansial.bisnis.com, 13/3/2024)


Di bulan Ramadan saja pinjol mengalami pertumbuhan sebesar 12% hal ini menunjukan bahwa angka yang tidak sedikit. Kondisi seperti ini akan menambah deretan panjang masalah terkait pinjol. Hal ini selaras dengan yang dinyatakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pinjol terus naik.


OJK mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online pada Mei 2023 sebesar Rp 51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11% secara tahunan (year on year/yoy). Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa mengungkapkan, dari jumlah tersebut, sebesar 38,39% merupakan pembiayaan kepada pelaku UMKM dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp 15,63 triliun dan Rp 4,13 triliun. (Cnbcindonesia.com,13/3/2024)


Walaupun UMKM digadang-gadangkan sebagai penyangga ekonomi nasional namun tidak sedikit UMKM yang mengalami kesusahan mengenai permodalan. Pasalnya UMKM butuh modal untuk meningkatkan produksi akibat permintaan yang meningkat. Dimana pinjol lah menjadi pilihan karena prosedur lebih mudah dibandingkan perbankan dan perusahaan pembiayaan. 

Pinjol yang semakin marak pada saat ramadan ini menjadi hal yang kontradikif dengan bulan yang berkahi (syahrun mubarak). Bagaimana tidak, momen yang seharusnya ditingkatkannya ketaatan kepada Sang Pencipta justru melaksanakan kegiatan yang mengandung unsur riba. Karena pada dasarnya pinjol memuat pinjaman berbunga yang tentunya diharamkan dalam Islam. 


Kehidupan saat ini diatur oleh sistem kapitalisme yang dipandang masyarakat hal tersebut sebagai solusi. Adapun di sistem kapitalisme yang mempunyai peran hanyalah orang memiliki modal saja. Padahal pinjol telah menjadi alat para kapitalis yang digunakan menghegemoni sumber keuangan rakyat.


Hegemoni yang paling utama kepada ekonomi menengah ke bawah yang menjadi golongan sulit untuk menyediakan jaminan. Sedangkan ekonomi menengah ke atas memiliki asset yang digunakan untuk jaminan. Sehingga mereka lebih mengoptimalkan di kredit bank yang bunganya rendah dibandingkan kepada pinjol.


Inilah gambaran yang nyata dari lepas tanggung jawabnya penguasa kapitalisme dalam memberikan jaminan kesejahteran penguasa. Dimana pengusaha kecil dibiarkan mencari modal sendiri tanpa jaminan sedikitpun. Maka pinjol lebih disukai masyarakat padahal yang sebenarnya pinjol menetapkan bunga yang sangat tinggi melebihi bank.


Sementara itu penagih pinjol memiliki perilaku yang sering mengintimidasi kepada para nasabah apabila terjadi pembayaran yang terlambat. Dampaknya nasabah merasa tertekan hingga banyak yang stress dan bunuh diri. Inilah potret di sistem kapitalisme masyarakat dibuat  terpaksa dan rela melanggar hukum syariat demi mencari uang.


Berbeda dengan sistem Islam menjadikan negara sebagai raa’in, negara yang mengurus dan melayani rakyat dengan sepenuh hati. Sikap yang seperti ini dikarenakan adanya konsekuensi yang diperoleh bahwa kepemimpinan akan bertanggung jawab di dunia dan akhirat. Dengan demikian negara sangat berperan dalam menjamin kebutuhan hidup masyarakat.


Mengenai UMKM secara fakta kegiatan tersebut termasuk dalam ekonomi dari sektor riil karena didalamnya terdapat aktivitas perdagangan. Padahal perdagangan menjadi salah satu sumber pendapatan negara selain jasa, industri dan pertanian. Selain itu, negara berperan dalam mengembangkan usaha rakyat yang sebagai salah satu sumber mata pencaharian rakyat. 


UMKM agar berkembang dan memberikan kontribusi nyata di perekonomian masyarakat maka negara akan menciptakan suasana bisnis yang sehat dan syar’i. Adapun yang dapat dilakukan dengan tidak akan membuka sektor ekonomi non riil seperti bank ribawi dan perusahaan fintech. Karena konsep ribawi akan membuat aliran uang macet dan menumpuk di pemilik modal. Maka dari itu Allah mengharamkan riba dalam segala aktivitas muamalah.


Di sistem Islam mekanisme permodalan UMKM bersumber dari baitul Mal (lembaga keuangan). Baitul Mal memiliki sumber pemasukan dari pos kepemilikan negara, pos kepemilikan umum dan pos zakat. Setiap posnya memiliki pemasukan dan pengeluaran sendiri-sendiri. Adapun pembiayaan modal usaha mengalokasikan dari pos kepemilikan negara atau umum.


Islam memiliki sistem ekonomi Islam yang  menjamin kemudahan dalam penyediaan dana untuk UMKM. Dimana negara akan memberikan secara langsung tanpa mekanisme riba bahkan secara cuma-cuma tanpa jaminan. Kemudahan dalam permodalan inilah yang akan meringankan UMKM dalam memulai usaha.


Inilah sistem Islam yang memiliki peran dalam mengembangkan usaha masyarakat sebagai sumber penghasilannya. Sehingga masyarakat akan dijauhkan dari berbagai praktik riba yang akan mendatangkan keberkahan dari Allah. Dengan solusi inilah negara akan menjaga agar rakyat terhindar dari larangan syariat ketika melakukan usaha. Wallahua'lam bishshawab.[]

.

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم