Penulis: Suryani
Satresnarkoba Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil tangkap 11 orang tersangka kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas. Hal ini diungkapkan Wakpolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto, S.I.K., M.H dalam konferensi pers yang digelar di pendopo Polresta Banyumas pada Jum’at (26/1/24).
“Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba terhitung dari tanggal 1 Januari sampai dengan 25 Januari 2024 sejumlah 10 kasus dengan jumlah tersangka 11 orang dan semuanya adalah pengedar”, ungkap Wakapolresta Banyumas.
Wakapolresta memaparkan hasil ungkap kasus yang dicapai terdiri dari 4 kasus Narkotika jenis sabu dan 6 kasus Psitropika, 2 diantaranya kasus obat-obatan daftar G.
Sedangkan untuk tersangka, petugas berhasil mengamankan 11 tersangka yang merupakan pengedar dimana satu diantaranya adalah perempuan sebagai pengedar narkotika.
Bagaimana fakta narkoba ?
Dikutip dari Indonesia Drugs Report 2022 Pada tahun 2019, penduduk Indonesia usia 15-64 tahun yang pernah memakai narkoba mencapai 4.534.744 orang. Angka itu naik pada 2021, di mana penduduk usia 15-64 tahun yang pernah memakai narkoba mencapai 4.827.616 orang.
Kompas.com
Penyalahgunaan dari narkoba sampai saat ini masih terjadi di masyarakat Indonesia, terutama di kalangan remaja. Fakta menunjukkan bahwa jumlah penduduk yang menyalah gunakan narkotika di Indonesia mengalami kenaikkan setiap tahun nya. Bahkan penggunaan narkoba di kalangan remaja dinilai sudah sangat memprihatinkan. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) 2,2% dari total populasi orang di Indonesia terjerat narkoba. Di Provinsi Jawa Tengah, terdapat sekitar 500 ribu penduduk yang terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut.
Penggunaan narkoba memiliki banyak bahaya dan dampak negatif yang serius, baik bagi individu yang menggunakannya maupun masyarakat secara keseluruhan. Berikut ini adalah beberapa bahaya yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba:
1. Kesehatan fisik.
Penggunaan narkoba dapat menyebabkan kerusakan fisik yang serius. Misalnya, penggunaan opioid dapat menyebabkan penurunan fungsi pernapasan, overdosis, dan kematian. Penggunaan stimulan seperti kokain atau methamphetamine dapat menyebabkan kerusakan organ, serangan jantung, stroke, dan kegagalan organ.
2. Kesehatan mental.
Narkoba dapat memiliki dampak negatif yang signifikan pada kesehatan mental. Penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan gangguan kecemasan, depresi, psikosis, dan gangguan jiwa lainnya. Penggunaan narkoba juga dapat memicu perubahan suasana hati yang drastis dan meningkatkan risiko perilaku impulsif atau agresif.
3. Ketergantungan dan penyalahgunaan.
Banyak narkoba memiliki potensi adiktif yang kuat, sehingga pengguna dapat menjadi tergantung dan sulit untuk berhenti menggunakannya. Ketergantungan narkoba dapat mengarah pada gangguan kehidupan sehari-hari, masalah keuangan, masalah hubungan, dan masalah hukum.
4. Gangguan sosial dan ekonomi.
Penyalahgunaan narkoba dapat merusak hubungan sosial dan mempengaruhi produktivitas dan kinerja seseorang di tempat kerja atau sekolah. Hal ini dapat berdampak negatif pada keuangan pribadi, peluang karir, dan masa depan individu.
5. Resiko kehidupan dan kriminalitas.
Penggunaan narkoba ilegal seringkali melibatkan aktivitas kriminal, termasuk pembelian, penjualan, dan distribusi narkoba ilegal. Maka sangat penting untuk menyadari bahaya dan resiko yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Jika seseorang memiliki masalah dengan narkoba, sangat penting untuk mencari bantuan medis dan dukungan yang tepat untuk pemulihan dan rehabilitasi.
Jika melihat pada faktor penyebab dan dampak umum akibat penyalahgunaan narkoba hingga efek negatif yang diderita korban narkoba bisa disimpulkan bahwa baik upaya pencegahan (preventif) maupun penanggulangan dan pengobatan (kuratif) harus dilakukan secara multidisipliner dan multidimensi secara sinergis berbagai kalangan. Selain itu, jejaring sosial juga perlu dibangun karena mengingat sindikat peredaran narkoba bergerak dan bekerja dengan pola jejaring yang sangat rapi dan kuat.
Dalam konteks ini perlulah kita mengkaji juga aspek pendekatan agama sebagai basis utama manusia dalam berperilaku. Jika merenungkan pendekatan agama Islam dari sahabat Nabi Muhammad SAW yang terkemuka, yaitu Ali bin Abi Thalib yang menyatakan bahwa :
اَلْحَقُّ بِلاَ نِظَامٍ يَغْلِبُهُ اْلبَاطِلُ بِالنِّظَامِ
“Kebenaran yang tidak terorganisir dapat dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisir.”
Apabila mengikuti cermin hati atau nurani, pasti akan menyatakan bahwa penyalahgunaan narkoba adalah sebuah keburukan dan kejahatan. Membangun jejaring dan mengorganisasi diri dalam melawan kejahatan atau keburukan, termasuk perang melawan narkoba, adalah sebuah keniscayaan dan tuntunan keagamaan kita, sebagaimana yang ditegaskan Allah Swt. dalam Surah As-Shaff ayat 4:
اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِهٖ صَفًّا كَاَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَّرْصُوْصٌ ٤
Artinya : "Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam satu barisan, seakan-akan mereka suatu bangunan yang tersusun kukuh"
Dalam Islam hukum penyalahgunaan narkoba sebagai suatu keburukan dan perbuatan dosa yang sangat dilarang atau diharamkan. Para ulama pada umumnya menganalogikan (qiyas) hukum keharaman narkoba dengan hukum haramnya khamr (minuman keras) dengan merujuk pada sumber hukum Islam, baik AI-Quran, AI-Hadits, maupun hasil-hasil ijtihad ulama. Salah satu ayat AI-Quran yang dijadikan dasar pengharaman penyalahgunaan narkoba ini ialah Surah AI-Maidah ayat 90-91. Allah SWT berfirman :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ.
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Surat Al-Ma’idah Ayat 91
إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
Artinya: "Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."
Keharaman narkoba juga didasarkan pada kaidah fikih tentang bahaya (dharar) yang berbunyi, “Al-ashlu fi al-madhaar at-tahrim (hukum asal benda yang berbahaya [mudarat] adalah haram).” (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz 3).
Tersebab narkoba haram, maka segala amal yang terkait dengan narkoba juga haram, yaitu menggunakan, memproduksi, mengedarkan, dan sebagainya. Sehingga negara akan menjaga akses masuk dan keluar setiap barang di negara Khilafah.
Khilafah sebagai institusi penerap syariat kafah akan melarang peredaran narkoba. Polisi (syurthah) akan melakukan patroli setiap hari untuk menangkap para pelaku kejahatan narkoba. Bagi warga yang melakukan kejahatan narkoba akan diberi sanksi yang tegas dan adil. Sanksi (uqubat) bagi pengguna narkoba adalah takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh khalifah atau kadi. Bisa berupa hukuman penjara, cambuk, pengasingan, dan sebagainya.
Sanksi takzir dapat berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang masih baru akan berbeda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Beda pula dengan pengedar narkoba, dan beda pula dengan pemilik pabrik narkoba. Takzir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati (Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990).
Selain sanksi tegas dan menjamin kebersihan di lingkungan penegak hukum. Negara juga bertanggung jawab menuntaskan masalah narkoba ini dari akarnya. Termasuk menyiapkan generasi muda yang kuat, berakidah Islam kokoh, serta bersyaksiyah Islamiyah (berkepribadian Islam). Sehingga ranah pendidikan juga akan menjadi fokus perhatian Khalifah untuk mendidik dan membentuk generasi-generasi militan. Sehingga tidak ada celah lagi bagi narkoba untuk berkembang. Wallahu'alam. []