Menjalankan Fungsi Cuti Ayah

 



Oleh: Nadia Amelia Iqrima


Seperti yang sedang hangat di perbincangkan saat ini yaitu Pemerintah kini sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU No. 20/2023 tentang ASN. Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024 - Jakarta, CNBC Indonesia.


Apalah artinya cuti ayah bila kesiapan menjadi ayah masih nol. Dari sini diperlukan pendidikan yang sesungguhnya untuk mempersiapkan pasangan memahami peran dan tanggung jawab sebelum lahirnya seorang anak dan bergelar menjadi ayah/ibu.


Seharusnya cuti ayah tidak hanya diperlukan oleh aparatur sipil negara (ASN), perusahaan swasta juga membutuhkan kebijakan semacam itu karena sejatinya yang harus mendapat pemenuhan hak bukan hanya anak ASN saja tetapi semua anak di penjuru dunia.


Melihat persoalan itu, maka seharusnya perlu ada ukuran keberhasilan pada pemberian cuti ayah. Sebab, tantangan dari cuti ayah tersebut adalah memastikan seorang ayah menjalani cuti sesuai fungsinya, dan harapannya juga harus bisa memperbaiki kondisi keluarga agar berdampak positif terhadap kesejahteraan dan perkembangan maksimal anak dan keharmonisan keluarga itu sendiri.


Peran ayah sangat penting dalam pertumbuhan anak, baik fisik maupun psikologis. Namun mirisnya, Indonesia disebut menempati peringkat tiga fatherless country, yaitu ayah tidak hadir dalam proses tumbuh kembang anak. Kondisi ini disebabkan juga oleh Sistem Kapitalis, yaitu sistem yang merusak dalam semua aspek kehidupan. 


Sistem Sekuler Kapitalisme ini telah menjadikan seorang ayah yang jauh dari pemahaman dan peran utamanya sebagai kepala keluarga. Dalam sistem yang diterapkan di negeri ini tidak dibekali ilmu penting tentang edukasi berumah tangga nyaris tidak disediakan, juga dengan sistem pendidikan saat ini hanya berorientasi materi mencetak peserta didik siap terjun ke dunia kerja namun tidak siap menghadapi kehidupan dunia luar.


Berbeda dengan Sistem Islam, negara berperan besar agar pengasuhan anak bisa berjalan sesuai syariat yakni dengan menerapkan aturan islam secara menyeluruh, sehingga negara memastikan seorang ayah menjadi pemimpin dan tulang punggung keluarga serta berkewajiban memastikan keluarganya tercegah dari api neraka. 


Seorang ayah sesungguhnya bertanggung jawab sejak seorang anaknya lahir mulai dari memperdengarkan adzan dan iqamah, memberinya nama baik hingga dewasa nanti memilihkan jodoh yang baik untuk anaknya. 


Sebagaimana yang dicontohkan Firman Allah dalam Quran Surah Luqman ayat 16 -18 menceritakan mengenai keteladanan Luqman yang mendidik, menasihati, dan membangun interaksi positif dengan anaknya. 


Kemudian itu, Rasullullah Shalallahu Alaihi Wassalam mencontohkan untuk kita semua, dari Abdullah bin Ja'far Radhiallahu Anhu berkata "Apabila Rasulullah pulang dari suatu bepergian biasanya beliau disambut oleh anak anak anggota keluarganya. Suatu hari beliau pulang dari bepergian dan aku lebih dulu meyambut beliau, lalu aku digendong beliau, kemudian salah seorang anak Fatimah menyambutnya ia pun menggendongnya dibelakang, kemudian kami bertiga memasuki kota Madinah diatas binatang tunggangan" ( HR. Muslim ). 


Dibawah naungan Syariat Islam keberadaan negara juga akan meringankan beban orang tua dengan menyediakan pendidikan Islami yang berkualitas dengan gratis yang akan menghasilkan peserta didik yang berkepribadian Islam.


Demikianlah telah sangat jelas bahwa peran seorang ayah dalam keluarga bukan hanya sebagai pemimpin dan tulang punggung keluarga semata, akan tetapi ia berperan besar  dalam banyak hal. Islam telah mengaturnya sedemikian rupa sehingga terwujud keluarga yang penuh ketentraman dan kebahagiaan dunia akhiratnya. Wallahu a'lam bish-shawwab.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم