Oleh : Septa Yunis (Analis Muslimah Voice)
Kasus pembullyan masih menjadi topik hangat untuk dibahas. Gimana tidak, hampir tiap hari ada saja berita pembullyan. Beberapa waktu lalu, kasus pembullyan Bintang, seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kediri menghebohkan jagad maya. Belum selesai kasus Bintang, muncul lagi pembullyan terhadap pelajar. Korban dan pelaku disinyalir masih di bawah umur. Dan mirisnya lagi, pelaku ini para perempuan. Luar biasa bukan?
Seperti yang dilansir Liputan6.com (3/3/2024), Penyidik Polresta Barelang, Kepulauan Riau menangkap empat orang wanita terduga pelaku tindakan perundungan atau bullying dengan kekerasan terhadap anak di Batam. Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri mengatakan, empat pelaku tersebut, yaitu saudari N (18), RRS (14), M (15), dan AK (14). Mereka diduga terlibat kasus perundungan anak di Batam yang videonya viral di media sosial.
Sebenarnya, ini bukan kali pertama pembullyan melibatkan perempuan, sudah ada sejak dulu. Perundungan atau bullying sangat berdampak serius pada mental korban perundungan. tercatat banyak kasus korban sampai melakukan tindakan bunuh diri. Hal ini seharusnya mendapatkan penanganan yang serius dari pemerintah. Namun faktanya, upaya pemerintah masih belum memberikan efek jera bagi pelaku bullying.
Apalagi, hukuman bagi para pelaku bullying tidak memberikan efek jera. Apalagi pelakunya masih di bawah umur. Kepolisian menjerat pelaku dengan dua pasal yang berbeda. Seorang pelaku telah berumur 18 tahun sehingga terkategori dewasa dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman penjara 7 tahun. Sedangkan tiga pelaku masih di bawah 18 tahun sehingga terkategori anak-anak dan dijerat dengan Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Sistem sanksi yang membedakan antara pelaku kejahatan di atas 18 tahun (dewasa) dengan di bawah 18 tahun (anak-anak) dijadikan celah banyaknya kasus bullying yang terjadi. Pelaku tidak jera melakukan pembullyan karena ancaman hukuman untuk anak lebih ringan. Padahal, kalau dalam Islam, mereka sudah terkategori dewasa jika mereka sudah mendapatkan tanda baligh.
Sebenarnya, banyak faktor yang memicu aksi bullying ini. Faktor yang paling dominan yaitu rendahnya kualitas pendidikan saat ini. Revisi kurikulum yang terjadi belum menunjukkan hasil yang signifikan. Bahkan kasus pembullyan setiap tahun meningkat. Kurikulum saat ini yang katanya mengedepankan pendidikan karakter seharusnya bisa membawa perubahan pada perilaku siswanya menjadi lebih berkualitas. Faktanya, hasil masih jauh dari kata berhasil. Ternyata dari banyaknya revisi kurikulum saat ini belum ada yang berhasil mencetak pelajar unggul dalam perilaku dan keimanan. Seharusnya ini mendapat perhatian dari pemerintah apa yang salah dari kurikulum yang diterapkan saat ini.
Islam adalah agama yang mengatur seluruh aktifitas dan perbuatan manusia, tak terkecuali dunia pendidikan. Di dalam Islam pendidikan tidak kalah pentingnya dan harus memiliki tujuan, sasaran dan target yang jelas. Dia pun memberikan aturan untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan itu sendiri. Selain itu peran seorang pendidik haruslah sesuai dengan tujuan Allah menciptakanNya, yaitu hanya beribadah kepada Allah. Dari sini bisa disimpulkan, untuk mencapai tujuan yang diinginkan haruslah mematuhi aturan yang sudah disyariatkan oleh Allah, dengan begitu tujuan itu akan tercapai. Tak terkecuali dalam tujuan pendidikan.
Perubahan dalam dunia pendidikan harus ditempuh, mengingat konsep pendidikan saat ini tidak mempunyai efek apa-apa pada perubahan karakter anak didik. Konsep pendidikan Islamlah yang akan bisa mewujudkan tujuan pendidikan yaitu pembentukan karakter Islami. Dengan demikian, kasus pembullyan dan kenakalan remaja lainnya dapat diminimalisir bahkan dilenyapkan.