Oleh: Imanta Alifia Octavira
Terjadi ledakan kebakaran tungku PT ITSS (Indonesia Tsingshan Stainless Steel) di Morowali. Menurut kesaksian karyawan pero silicon PT ITSS, pada pukul 5.30 WIB, sedang melakukan perbaikan tungku, dan pemasangan plot pada bagian tungku tersebut yang mengakibatkan ledakan sehingga membuat beberapa tabung oksigen disekitar juga meledak. Belasan orang meninggal dunia, sebagian mengalami kritis, luka berat, dan luka ringan.
Menurut presiden partai buruh nasional, Said Iqbal, ini merupakan dampak dari diabaikannya K3 (Kesehatan dan keselamatan kerja) terhadap pekerja lokal. Belum lagi dikatakan hal ini digadang-gadang karena dampak investasi Cina di Morowali dengan pemberian upah yang rendah. Said Iqbal juga mengutarakan bahwasannya kasus yang berkaitan dengan K3 sudah berulang kali terjadi. Ia menuntut adanya tindakan pidana terhadap pengusaha dan tindakan tegas lainnya. Menurutnya, seringnya terjadi kasus ini menunjukkan bukan saja karena kelalaian, melainkan diduga akibat pembiaran. Selain itu, Iqbal juga mendesak agar pemerintah dan pengusaha memberikan santunan kepada para korban.
Disamping itu, juga adanya desakan dari partai buruh agar UU No.1 tahun 1970 tentang K3 segera direvisi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Terlebih UU tersebut hanya mengatur Rp.100 ribu sehingga tidak memberi efek jera.
Alasan dari adanya kasus tersebut bukan hanya sekedar permasalahan UU belaka, namun karena sistem yang digarap saat ini yaitu sistem kapitalisme. Lahirnya perusahaan-perusahaan di era kapitalisme yang hanya mementingkan keuntungan, sementara abai terhadap tanggung jawabnya kepada keselamatan para pekerja. Bahkan, negara tidak memiliki sikap tegas dalam menindaklanjuti sikap dan perusahaan-perusahaan tersebut, bahkan disebutkan bahwasannya sepanjang 2022-2023 tidak ada satupun perusahaan yang disanksi tegas atas kejadian yang merenggut nyawa pekerja. Sebaliknya, perusahaan malah memberi sanksi kepada para pekerja yang menuntut hak-hak mereka.
Mekanisme ini dikarenakan negara masih dibawah kuasa para koorporasi, bukan sebagai pengatur utama. Ketundukan tersebut disebabkan korporat yang menyumbang dana kepada para penguasa yang ingin meraih jabatan. Setelah itu, berlanjutlah para penguasa dengan dalih kekuasaannya bekerja sama dengan swasta untuk mengambil alih kekayaan alam dan dengan hasil yang dinikmati oleh kedua belah pihak.
Berbeda halnya dalam negara yang menerapkan sistem Islam, yang menjunjung tinggi aspek keamanan, terutama dalam hal pekerja diberbagai lini dunia kerja. Jaminan K3 tercantum dalam akad ijarah (perburuhan) antara pekerja dengan perusahaan. Akad ijarah yaitu kesepakatan atas jasa disertai kompensasi tertentu, yang memperlihatkan dan memahami secara saksama rukun-rukun ijarah berserta hak dan kewajiban.
Masing-masing perusahaan memiliki kewajiban dalam mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan kondusif bagi para pekerja, sehingga terhindar dari kecelakaan kerja yang bahkan menghilangkan nyawa. Mekanisme ini dikontrol penuh oleh negara. Ketika ada suatu kecelakaan kerja, maka negara tegas dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan sehingga dapat menjadikan pelajaran dan evaluasi, serta tidak ada kelalaian tanggung jawab berulang dari perusahaan tersebut dan memastikan hak-hak para pekerja.
Negara menjadi pengatur utama, bukan sekedar fasilitator. Kekayaan alam bukan lagi target untuk mencapai keuntungan para penguasa, bahkan haram dikuasai oleh swasta. Namun, akan dikelola sedemikian rupa yang fasilitasnya dapat dinikmati oleh ummat sesuai dengan kebutuhan. Adapun pembagian kepemilikan dalam khilafah Islamiyyah terbagi menjadi 3, yaitu kepemilikan umum, kepemilikan negara, dan kepemilikan individu. Dengan melalui manajemen pengelolaan yang baik, tidak adanya ketimpangan maupun pihak yang terzolimi.
Dengan adanya alur sistematis dari khilafah, konsep K3 dapat dijalankan dengan baik dan defisiensi produktivitas, serta kecelakaan kerja tidak terjadi berulang kali seperti kasus-kasus dalam era kapitalisme saat ini.
Refrensi :
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20231224112950-20-1041307/smelter-morowali-meledak-keselamatan-pekerja-lokal-disebut-diabaikan