Oleh: Fitri Lesnawati
Hujan deras telah menyebabkan lima Rukun Tetangga (RT) dan enam ruas jalan di DKI Jakarta terendam banjir. "Wilayah yang terdampak mencakup lima RT, termasuk tiga RT di Kelurahan Duren Tiga (Jakarta Selatan) dengan ketinggian air mencapai 30 centimeter (cm) akibat hujan deras dan luapan Kali Mampang". Hal itu dijelaskan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) aDKI Jakarta, Isnawa Adji. (11/1/24) dikutip dari Antara.
Bencana banjir yang terjadi awal 2024 ini merupakan kejadian berulang. Bahkan, ada kawasan-kawasan tertentu yang mendapatkan julukan “langganan banjir” karena tiap tahun kebanjiran terus. Berulangnya bencana banjir yang melanda tanah air erat kaitannya dengan pembangunan wilayah yang tidak direncanakan secara komprehensif dan mendalam. Di Kota Bandung, wilayah bagian utara yang mestinya menjadi daerah serapan, ternyata sudah dipenuhi permukiman.
Pembangunan properti telah mengubah bentang alam di daerah hulu sehingga terjadi degradasi atau deforestasi kawasan hutan. Begitu juga dengan pembangunan fasilitas umum, seperti jalan, sekolah, dan rumah sakit. Pesatnya pembangunan wisata di Bandung Selatan juga menyebabkan alih fungsi kawasan yang memiliki fungsi konservasi.
Berbagai pembangunan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan. Demi mengejar materi atau uang, pembangunan dilakukan secara serampangan. Hal ini adalah diterapkanya sistem kapitalisme yang hanya mengutamakan keuntungan dan abai atas dampak terhadap lingkungan, dan tata kota secara keseluruhan.
Sebagaimana firman Allah Swt:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (TQS Ar-Rum ayat 41).
Sungguh jauh berbeda dengan pembangunan di dalam Islam. Paradigma pembangunan dalam Islam akan memperhatikan penjagaan terhadap lingkungan sehingga alam tetap terjaga. Meski sebuah rencana pembangunan seolah menguntungkan, seperti pembangunan kawasan industri, permukiman, atau kawasan wisata, jika ternyata merusak alam dan merugikan masyarakat, maka hal itu akan dilarang.
Pembangunan fasilitas publik, seperti sekolah, rumah sakit, jalan, pasar, masjid, dll. akan diatur dengan memperhatikan lokasi permukiman sehingga warga mudah mengakses fasilitas publik. Adapun industri dan pertambangan akan dijauhkan dari permukiman sehingga tidak membahayakan warga.
Paradigma pembangunan Islam hanya berdasarkan syariat dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat. Oleh karena itu masalah banjir akan tuntas jika sisten islam diterapkan secara kaffah.
Wallahua'alam bisshawab.