Kampanye dalam Sistem Islam

 



Ria Nurvika Ginting, SH., MH.


Perhelatan pesta demokrasi akan segera dilaksanakan. Masa kampanye pun sudah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 lalu. Masa kampanye ini akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2023. Pelaksanaan kampanye pun dilakukan secara serentak baik untuk pemilihan calon Presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) maupun pemilihan legislatif (pileg). (NUOnline, 30 November 2023)


Pelaksanaan kampanye pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang menyatakan perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengenai penggunaan fasilitas pemerintahan dan tempat pendidikan dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu. (NUOnline, 30 November 2023)


Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/citra diri peserta pemilu. Kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Kampanye pemilu itu sendiri adalah masa untuk mendapatkan dukungan yang sebesar-besarnya dari rakyat. Untuk mengatur jalannya masa kampanye, terdapat sejumlah aturan dan larangan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Larangan yang disebutkan ada beberapa point, diantaranya adalah larangan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dan yang terakhir disebutkan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. (Kompas.com, 27 November 2023)


Dua point ini menjadi sesuatu yang menarik. Mengapa? Karena ternyata sebelum masa kampanye di lapangan banyak masyarakat yang menyampaikan mendapatkan pemberian-pemberian dari team sukses para calon. Ada nya mendapatkan sembako, uang, kaos dan kerudung. Paling sederhananya kalender tahun 2024. Selain itu, dengan mengusung tema yang agamais (tempat ibadah) terkadang disisipkan kesempatan untuk mempromosikan para calon. Di sisi lain, kita bisa lihat pada saat masa kampanye luar biasa bertebarannya spanduk-spanduk, baliho dan atribut-atribut partai ditempat-tempat umum. Hal ini menunjukkan betapa pemilu dalam sistem Demokrasi saat ini membutuhkan banyak modal. Sungguh mahalnya untuk menjadi pemimpin dalam sistem ini. 


Kampanye Pendidikan Politik Masyarakat


Kampanye selain untuk mendapatkan dukungan sebesar-besarnya dari masyarakat dikatakan masa kampanye ini merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab. Hal ini benar adanya. Politik yang bagaimana yang seharusnya? Ini yang menjadi pertanyaan. Masyarakat harus cerdas politik. Cerdas politik yang bagaimana? Politik saat ini diartikan sebagai proses pembentukan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. (wikipedia.com)


Hal ini sejalan dengan sistem yang diterapkan ditengah-tengah masyarakat saat ini yakni sistem demokrasi. Dalam sistem ini diberikan hak untuk membuat hukum kepada manusia (asas sekularisme) sehingga politik adalah proses untuk mewujudkan proses pembuatan hukum tersebut. Apakah politik yang seperti ini yang harus dipahami oleh masyarakat yang mayoritas nya adalah muslim?


Sistem Demokrasi yang berdiri atas dasar sekularisme ini akan selalu melahirkan politik yang pragmatis, bukan idealis apalagi ideologis. Pragmatisme politik ini tidak bisa dihindari karena semua keputusan politik didalam sistem demokrasi merupakan hasil kompromi berbagai kepentingan elit politik. Mengapa? Karena manusia diberikan hak untuk membuat hukum (aturan) yang pasti akan menyebabkan pertentangan dan pertikaian sehingga diambil jalan kompromi. Sehingga pilihannya siapa yang memberikan keuntungan atau manfaat materi yang besar ya itulah sebagai pemenang. Saatnya masyarakat yang mayoritas muslim ini melek akan politik tapi bukan politik ala sistem demokrasi. Sebagai muslim sudah seharusnya kita kembalikan kepada identitas kita yakni Islam, kembali pada sistem Islam.


Politik dan Kampanye dalam Sistem Islam


Islam adalah agama yang paripurna. Politik adalah bagian ajaran Islam. Makna politik adalah pengaturan urusan masyarkat, baik di dalam dan di luar negeri dengan hukum Islam (hukum yang berasal dari Allah Swt.). Dari sini jelas bahwa Islam bukan hanya agama ibadah ritual semata tetapi juga ajaran politik muamalah. Sebagai seorang muslim maka sudah seharusnya berpolitik untuk kepentingan Islam dan umat Islam. Politiknya tidak boleh untuk kepentingan demokrasi-sekuler-kapitalis. Politiknya haruslah berdasarkan hukum yang telah ditetapkan oleh sang khaliq Allah Swt. tidak ada pilihan lain untuk seorang muslim selain berjuang untuk menegakkan syariat Islam. 


Politik dalam islam bukan didasarkan asas manfaat yang bisa berubah-ubah manakala ada manfaat yang lebih besar. Politik islam akan berpegang teguh pada standar halal dan haram. Sebagaimana yang dicontohkan baginda Rasulullah saw. yang menolak kompromi dan bergabung dengan sistem kufur. Rasulullah menolak orang kafir yang menawarkan tahta, harta dan wanita jika beliau bersedia meninggalkan dakwah islam. 


Politik islam harus mengarah pada lahirnya pemimpin yang baik. Siapa pemimpin yang baik? Tidak lain mereka yang hanya taat pada Allah dan Rasul saw. dan juga mau menerapkan islam secara kaffah. Tetapi tidak butuh hanya pemimpin yang baik tapi diperlukan juga institusi yang baik. Sudah pasti sistem yang baik adalah sistem yang berasal dari Allah Swt. yang bersumber dari al-Quran dan as-Sunnah. Hal ini terwujud dalam bingkai Khilafah Islamiyah. Oleh karena itu, umat harus dipahamkan bahwa suara mereka adalah penentu perubahan kekuasaan politik yang terjadi. Suara mereka memiliki pengaruh karena kekuasaan adalah milik umat dalam hal memilih pemimpin yang akan menerapkan islam secara kaffah dalam sistem islam (institusi khilafah) bukan dalam sistem kufur. Sebab kedaulatan milik syariat (Allah Swt.) bukan milik manusia atau rakyat. 


Sistem pemilihan pemimpin ini pun telah diatur secara terperinci. Dalam kondisi terjadinya kekosongan dimana khalifah meninggal dunia, diberhentikan mahkamah madzalim atau dinyatakan batal kekuasaanya, misal murtad dan lain-lainnya maka nama-nama calon khalifah yang akan diseleksi oleh Mahkamah Madzalim dan dinyatakan layak karena memenuhi syarat laki-laki, muslim, baligh, berakal, adil, merdeka dan mampu, diserahkan kepada majelis umat. Setelah itu maka akan dilanjutkan tahapan kampanye terbuka kepada umat. Kampanye merupakan uslub (cara) yang digunakan calon khalifah untuk memperkenalkan profil sang calon. Selain itu juga dapat mempromosikan program-program yang akan dilakukan oleh sang calon jika terpilih. Dalam mempromosikan profil calon haruslah apa adanya tidak boleh mengada-ada atau berbohong. Selain itu diperbolehkan memanfaatkan jaringan sosial media yang ada saat ini dengan catatan tetap terikat pada syariat.


Kampanye dalam sistem Islam diharamkan untuk menyerang calon lain. tidak boleh melakukan pembunuhan karakter baik dengan cara menjatuhkannya didepan publik maupun sembunyi-sembunyi. Pelanggaran dalam masa kampanye ini tidak bisa dianggap hanya permasalahan administratif tapi merupakan pelanggaran hukum syara’. Jika calon melakukan kebohongan mengenai profilnya maka harus dihentikan dan pelakunya meminta maaf secara terbuka kepada publik atas kebohongan yang disebarkannya. Kebohongan ini dianggap sesuatu perbuatan maksiat sehingga akan dikenakan sanksi berupa ta’zir.


Ketika salah satu calon melakukan serangan pada calon lain maka ini bukan hanya bentuk pelanggaran tapi kejahatan karena melakukan serangan kepada orang lain maka akan dikenakan sanksi yang lebih keras selain harus meminta maaf kepada calon yang diserang. Hanya saja perlu diperhatikan bahwa ada batas waktu kekosongan pemerintahan dalam sistem Islam yakni 2 hari 3 malam. Pada masa inilah masa kampanye berlangsung. Lebih dari itu tidak boleh kecuali terpaksa secara syar’i. Tidak berlama-lama seperti pada sistem saat ini. 


Dalam kondisi saat ini ketika Khilafah belum ada maka solusi untuk mengangkat seorang khalifah tentu bukan melalui pemilu. Karena pemilu bukan metode baku dalam mendirikan khilafah dan juga mengangkat khalifah. Ini hanyalah uslub. Bisa digunakan, bisa tidak. Sudah saatnya umat melek politik dan cerdas berpolitik karena ini merupakan ajaran islam. Politik untuk mengembalikan islam sebagai sistem yang akan mengatur seluruh lini kehidupan kita hingga keberkahan dari langit dan bumi dapat kita rasakan. 


*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم