Indonesia Darurat Judi Online



Oleh : Sumisih (aktivis dakwah islam)

Anak- anak adalah amanah terbesar dari Allah bagi orang tua, juga aset terbesar bagi negara dimasa yang akan datang. Tapi mirisnya anak-anak remaja banyak yang terjerat  judi online. Bahayanya judi online juga melibatkan pemain yang mayoritas berpenghasilan di bawah Rp 100 ribu perbulan seperti anak- anak, buruh dan ibu rumah tangga. Kecanduan judi online dapat menyebabkan gangguan mental pada anak- anak. Mereka bisa mengalami stres, kecemasan dan depresi. Sehingga di perlukan upaya tegas untuk memberantas judi online agar tidak berdampak buruk bagi anak- anak kita.

Kemajuan teknologi dalam kehidupan kapitalisme tanpq diimbangi ketakwaan individu terbukti membawa dampak negatif terutama bagi anak- anak yang belum mampu menggunakan teknologi secara bertanggung jawab. Ponsel harusnya di gunakan memudahkan komunikasi dan media pembelajaran bagi pelajar. Pada saat ini justru di salah gunakan untuk judi online oleh pelajar yang secara agama di haramkan.

Anak terjerat judi online adalah masalah besar. Masa muda anak- anak harusnya giat menuntut Ilmu, menjadi  pelajar yang berprestasi, menyiapkan diri menyongsong masa depan bukan sibuk dan terjerumus judi online. Ada banyak faktor yang mendasari kondisi ini, di antaranya keluarga, masyarakat dan negara.
Peran keluarga punya tanggung jawab besar untuk mendampingi anak- anak kita.

Menjaga dan mendampingi generasi kita jadi anak yang Sholeh dan Sholehah dalam rangka menggapai dan meraih kehidupan dunia dan mempersiapkan kehidupan akhirat. Hari ini sepertinya hilang tanggung jawab keluarga yaitu orang tua terhadap tumbuh kembang anak- anak. Kemudian amar makruf nahi mungkar dari masyarakat juga tergerus menjadi kehidupan individualis tanpa peduli dengan lingkungan dan anak-anak remaja kita. Harusnya ini juga menjadi tanggung jawab lingkungan. 

Komitmen negara untuk menyelesaikan masalah ini harus kuat, karena judi online menyasar anak- anak di bawah umur dan ini masalah besar bagi negara. Karena tugas negara melindungi generasinya. Meskipun Kemeninfo sudah melakukan pemblokiran situs hingga transaksi rekening para pelaku. Komitmen negara dalam memberantas masalah ini belum tampak. Artinya yang berlaku tidak memberikan efek jera. Karena sistem sekuler yang menjangkiti  masyarakat kita. Menganggap judi online sah- sah saja, bukan prilaku yang harus di tinggalkan. Judi di anggap memberi solusi keuangan dan bukan sesuatu yang haram. Harusnya negara berkomitmen menyelesaikan masalah ini.

Islam menjaga generasi dengan baik, dengan sistem yang sempurna dan komperensif melalui penerapan Islam kaffah. Keharaman judi jelas dalilnya dalam Al-Qur'an surat Al- maidah ayat 90. Allah berfirman "Hai orang- orang yang beriman, Sesungguhnya meminum khamar, berjudi (berkorban untuk berhala), mengundi nasib dengan anak panah adalah termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu mendapat keuntungan".

Dalam kehidupan sekuler anak- anak yang tidak paham hukum judi ialah haram, atau mereka paham namun abai. Kondisi ini tentu perlu penjagaan serius, generasi hari ini supaya terhindar dari perbuatan haram.

Peran orang tua untuk mendampingi putra dan putrinya supaya terjaga dari  perbuatan maksiat dan keharaman. Menjaga keharmonisan keluarga dan mengajarkan pendidikan di dasarkan Akidah Islam, membentuk pola pikir dan pola sikap dengan syaksyiyah Islam.

Kemudian peran masyarakat mendukung terwujudnya pelajar yang cinta ilmu dan Agama. Masyarakat harus tanggap dengan kemaksiatan di sekitar lingkungan
Negara harus mewujudkan sistem yang mendukung untuk menutup akses judi online seluruhnya. Maka untuk mewujudkan sistem itu harus menjadi keinginan dan kesadaran  kita bersama untuk mengambil sistem yang diperintahkan Allah SWT yaitu sistem Islam.

Waullahualam bissawab.

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم