Darurat Judi Online Pada Anak-Anak

 


Oleh: Edah Purnawati


Konten live streaming para streamer gim mempengaruhi beberapa anak usia sekolah dasar sehingga mereka didiagnosis kecanduan judi online.  Mirisnya mereka terang-terangan mempromosikan situs judi slot. Dikutip dari BBC News Indonesia (27/11/2023)


Menurut dokter spesialis yang menangani anak-anak tersebut, mereka menunjukkan indikasi yang mengarah pada kecanduan gim online, seperti lebih boros, uring-uringan, tidak bisa tidur dan makan, menyendiri, dan performa belajar terganggu. Dilansir dari BBC News Indonesia (27/11/2023). Siapapun pasti mengetahui termasuk penguasa bahwa judi membawa malapetaka.


Sayangnya pemberantasan perjudian terlihat dilakukan setengah hati. Terbukti hasil identifikasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mencatat ada 2,7 juta masyarakat yang judi online dan 2,1 juta diantaranya adalah warga berpenghasilan di bawah Rp.100.000. 


Juru bicara PPATK Nasir Kongah mengatakan, masyarakat berpenghasilan rendah ini ada pelajar, mahasiswa, guru, petani, ibu rumah tangga, pegawai swasta, PNS dan aparat. Pelajar yang disebut Nasir adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA, dan Mahasiswa. Dikutip dari BBC News Indonesia (27/11/2023)


Pemberantasan judi online seolah tidak ada akhirnya. Penyebabnya adalah sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Kepemimpinan sistem kapitalisme membuat Para pemilik modal bisa mengendalikan negara, hingga negara seolah tidak berkutik.


Hal ini terbukti dengan pernyataan wakil menteri komunikasi dan Informatika (kominfo) Nezar. Dilansir dari BBC News Indonesia (27/11/2023),  Patria Nezar mengakui perang terhadap judi online sangat berat, sehingga mempertimbangkan membentuk satuan tugas yang terdiri dari kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Padahal jika sebuah negara itu berdaulat dan ingin menjaga generasinya tentu negara akan optimal melakukan penjagaan dan pemberantasan meski harus mengeluarkan biaya besar. Hanya saja peran itu tidak akan terjadi kecuali di dalam negara Khilafah, yakni sebuah negara yang menerapkan Syariah Kaffah penjaga bagi umatnya.


Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda: 

إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدْلٌ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ ، وَإِنْ يَأْمُرُ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ [رواه البخاري ومسلم]


 “Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya.” [Hr. Bukhari dan Muslim] 


Maka keberadaan Khilafah akan memastikan keamanan seluruh rakyatnya dari hal yang membahayakan termasuk judi, baik offline maupun online. Dalam Islam selain merusak masyarakat, judi juga perbuatan maksiat yang dilarang Allah Taala.


Allah subhanahu wa taala berfirman: 


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ


"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung". (Qs. Al-Maidah:90)


Judi akan diberantas secara tuntas oleh Khilafah, mulai dari pelaku, agen hingga bandar. Khilafah mudah meringkus para pelaku, karena Khilafah adalah negara yang berdaulat penuh atas negara dan sistem hukumnya. Khilafah bukan negara yang mudah dibeli dan dikendalikan oleh para pemilik modal sebagaimana negara kapitalisme.


Para Syurthoh (Polisi) Khilafah akan melakukan patroli baik offline maupun online untuk memastikan masyarakat bersih dari perjudian secara langsung. Sementara para pakar IT dan polisi cyber terbaik Khilafah memantau, meretas, dan memblokir situs judi online dari media sosial. Mereka akan meringkus para pelaku dengan mudah dan akan diadili oleh Qodhi Hisbah.


Pelaku akan mendapat sanksi takzir sesuai dengan tingkat kejahatan yang mereka lakukan. Sanksi ini akan menimbulkan efek jawabir (penebus dosa dan membuat pelaku Jera) dan efek zawajir (mencegah agar kemungkaran serupa tidak terjadi kembali di tengah masyarakat).


Di sisi lain Khilafah juga akan menjaga anak-anak dengan mengoptimalkan peran keluarga, masyarakat, dan sistem pendidikan dari keluarga. Anak-anak harus mendapat pendidikan akidah pertama, pendidikan ini akan membuat anak-anak sedari dini terbiasa dan sadar harus terikat dengan syariat Islam. Sehingga mereka memiliki self-control untuk tidak melakukan kemaksiatan.


Di sisi lain masyarakat dalam Khilafah adalah masyarakat Islam yang senantiasa melakukan Amar Makruf nahi mungkar. Bukan masyarakat individualis seperti masyarakat kapitalisme. Perjudian akan susah dilakukan karena masyarakat tidak segan-segan memberi peringatan dan melaporkan para pelaku kepada pihak berwajib. Pihak berwajib pun Sigap dan tanggap terhadap laporan warga ketika anak-anak melihat aktivitas seperti ini.


Akan semakin terbentuk di dalam benak mereka bahwa perjudian adalah haram dan sanksi yang diberikan begitu mengerikan. Sehingga semakin kuat self-control mereka untuk tidak mencoba berjudi. Sementara ketika anak-anak di sekolah mereka akan dididik dengan Kurikulum Pendidikan Islam.


Sistem pendidikan Islam bertujuan mencetak generasi yang memiliki kepribadian Islam yakni pola pikir dan pola sikap mereka sesuai dengan Islam. Memiliki keahlian menyelesaikan permasalahan kehidupan dengan ilmu alat dan siap menjadi pemimpin. 


Pendidikan yang demikian akan mengarahkan anak-anak fokus untuk menyadari bahwa potensi yang mereka miliki harus diberikan untuk kemuliaan Islam sehingga tidak ada waktu untuk berpikir mencoba yang kepada kemaksiatan seperti judi online. Jadi kunci tuntasnya pemberantasan perjudian baik offline maupun online mengharuskan adanya peran keluarga masyarakat dan negara secara optimal dan hanya Daulah Khilafah yang bisa mewujudkan hal ini.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم