Oleh: Risna Ummu Zoya (Aktivis Muslimah Kalsel)
Pada akhir Oktober kemarin kita dihebohkan oleh pemberitaan tentang penangkapan seorang pria berinisial MG oleh Densus 88 Anti Teror di rumah kontrakannya di Jalan Sawah Darat RT 001 RW 06, Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten pada Jum’at (27/10/2023). MG dibekuk karena diduga terlibat jaringan teroris kelompok Anshor Daulah. Sebelumnya, Densus 88 Anti Teror sudah menangkap 27 tersangka teroris dari berbagai wilayah. Ketua RT 001 Ben Komar membenarkan adanya peristiwa penangkapan ini. Dia menambahkan, bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror tersebut terjadi pada Jum’at sekitar pukul 07.00 WIB. “Saya diminta membantu program pemerintah, terutama pihak kepolisian,”ujarnya, Sabtu (Republika.co.id,28/10/2023).
Penangkapan teroris menjelang pemilu seolah menjadi rutinitas, alasannya sebagai tindakan preventif pengamanan pemilu. Meski begitu kadang di lapangan penangkapan seseorang yang masih berstatus terduga teroris. Fakta ini sebenarnya menunjukkan kuatnya program deradikalisasi dan moderasi agama pasca disahkannya PP No. 58 Th. 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Umat harus sadar bahwa deradikalisasi dan moderasi beragama ini sejatinya program yang disetting secara global dan dibidani oleh Amerika. Amerika sebagai negara pengemban ideologi Kapitalisme ini, sadar betul akan kekuatan kaum muslimin dan berusaha menghilangkan kekuatan tersebut. Bagi mereka sangat berbahaya jika kaum muslimin menyadari pentingnya persatuan umat dibawah kepemimpinan Islam dan jika kaum muslimin menyadari betapa mulianya aktivis dakwah dan jihad.
Jika kesadaran itu terwujud maka dominasi Imperium Kapitalisme akan hilang. Karenanya Rand Corporation sebuah lembaga think tank milik Amerika membuat a Master Plan untuk menancapkan moderasi Islam atau Islam sesuai standar barat. Semua kebijakan ini ditujukan untuk menjauhkan kaum muslimin dari pemahaman agamanya.
Amerika mengajak sekutu-sekutunya mengadopsi kebijakan ini. Beberapa istilah ajaran Islam yang dianggap Barat berbahaya yang dikaburkan maknanya seperti jihad, khilafah, dan lainnya. Bahkan diganti sesuai tujuan mereka. Kaum muslimin yang mengkaji Islam secara mendalam akan mendapatkan cap dan narasi seperti teroris, radikalis dan lainnya.
Allah Ta’ala menurunkan syariat jihad sebagai ajaran mulia bukan ajaran terorisme seperti narasi Barat saat ini. Disisi lain Barat mendegradasi makna jihad dengan makna bahasa yaitu “bersungguh-sungguh” apapun aktivitasnya. Padahal untuk memahami makna dalam bahasa arab ada ketentuannya dalam Kaidah Ushul Fikih. Muhammad Husain Abdullah dalam kitabnya Mafahim Islamiyah menjelaskan bahwa untuk menentukan makna lafaz harus diteliti pertama kali adalah makna syara’, kalau ada yang diambil adalah makna syara’nya. Bila tidak ada makna syara’nya maka yang digunakan adalah makna bahasa dan baru makna majasi. Secara syara’ makna jihad merujuk pada aktivitas qital (perang).
Hal ini bisa dibuktikan dengan nash-nash jihad diantaranya dalil Al Qur’an yang menunjukkan makna syara’ dari jihad: “Berangkatlah kamu baik dengan rasa ringan maupun dengan rasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamudi jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. At-Taubah: 41). “Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al Hajj:78)
Adapun dalil as-sunah Rasulullah SAW bersabda: “Wajib atas kalian berjihad di jalan Allah Tabaaraka wa Taala, karena sesungguhnya jihad di jalan Allah itu merupakan salah satu pintu dari pintu-pintu Surga, Allah akan menghilangkan dengannya dari kesedihan dan kesusahan.” (HR. Al-Hakim dan Ahmad). Dilihat dari asbabun nuzulnya dan penafsiran para mufasir muktabar makna jihad berekuivalen dengan “qital” seperti yang Allah firmankan dalam Qur’an surah at-Taubah ayat 29.
Syaikh Taqiyyudin An Nabhani dalam kitab Asy-Syakhshiyyah Islamiyyah Jilid 2 menjelaskan definisi jihad yaitu mencurahkan kemampuan untuk berperang di jalan Allah secara langsung atau dengan bantuan harta, pemikiran, memperbanyak perbekalan dan lain sebagainya.
Adapun jihad yang dicontohkan Rasulullah bahwa jihad ada 2 bentuk: jihad secara ofensif dan defensif. Jihad secara ofensif dilakukan ketika kaum muslimin memiliki negara bernama Daulah khilafah, jihad ini bertujuan untuk mendakwahkan Islam. Salah satu contoh jihad ofensif pada masa Rasulullah adalah pada saat perang Hunain dan Tabuk. Sedangkan dimasa Khalifah jihad terjadi pada saat peristiwa penaklukan Persia, Syam, Mesir, bahkan Andalusia dan Semenanjung Balkan. Yang wajib kita pahami, jihad ofensif atau futuhat berbeda dengan penjajahan dalam kapitalisme. Futuhat bukanlah merampas kekayaan alam namun justru mengurus rakyat dalam naungan Islam dan mewujudkan kesejahteraan.
Adapun jihad defensif dilakukan saat kaum muslimin mendapat serangan musuh, tanah mereka diduduki, kemerdekaan mereka dirampas di wilayah yang mereka tinggali. Contoh jihad ini adalah jihad kaum muslimin di Palestina melawan Zionis Israel. Dan pada faktanya dengan adanya syariat jihad, musuh-musuh Islam akan gentar kepada pasukan kaum muslimin seperti pada masa Rasulullah dan kekhilafahan.
Saat itu tidak ada negara yang berani menghinakan kaum muslimin seperti hari ini. Maka ketika ada sekelompok kaum muslimin yang berdakwah memperjuangkan Islam agar semua hukum syariat dapat terlaksana bukanlah tindakan menebar teror tapi justru menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah dalam QS. Ali Imran:104 “Dan hendaklah diantara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
Wallahu a’alam bishawab.[]