Marak Praktik Aborsi Bukti Dekadensi Moral Generasi



Ina Ummu Salma (Pemerhati Sosial)


Dekadensi berasal dari kata dekaden yang berarti keadaan merosotnya atau mundur suatu moral atau akhlak . Dengan kata lain, dekadensi moral merupakan bentuk bentuk perubahan sosial atau suatu kondisi moral yang jatuh, merosot, kemunduran yang berlangsung terus menerus baik itu yang dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja dimana kemunduran ini sulit untuk dikembalikan  seperti keadaan sebelumnya.  Fenomena dekadensi moral hari sungguh sangat memprihatinkan.


Maraknya praktek aborsi illegal menjadi salah satu bukti dari dekadensi moral hari ini. Seperti yang terjadi baru baru ini,  Polda Metro Jaya lakukan penggeledahan di sebuah rumah yang diduga sebagai praktik aborsi ilegal di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Tindakan penggeledahan itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beserta Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), dan tim Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, pada Kamis (2/11/2023). Pada saat penggeledahan, tim Puslabfor melakukan pembongkaran pada tangki septik untuk mengumpulkan bukti-bukti. Benar saja, Tim puslabfor berhasil menemukan sejumlah tulang yang diduga berasal dari janin hasil aborsi yang dibuang para pelaku.(https://humas.polri.go.id).  


Terkuaknya keberadaan klinik aborsi ilegal bukan kali ini saja, melainkan sudah terjadi berulang kali. Pada Mei 2023, terungkap praktik aborsi ilegal yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur. Pada 1-2-2021, terungkap adanya klinik aborsi ilegal di Padurenan, Mustika Jaya, Bekasi. Pada 9-9-2020, Polda Metro Jaya menggerebek klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, dan menangkap sembilan pelaku. Semua klinik tersebut diduga telah mengaborsi 32.760 janin sejak 2017. 


Dari data itu, tampak bahwa hampir tiap tahun ada kasus klinik aborsi ilegal. Berbagai temuan ini menunjukkan bahwa angka aborsi cukup tinggi. Secara nasional, berdasarkan data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI), tingkat aborsi di Indonesia mencapai 228 per 100 ribu angka kelahiran hidup (hellosehat, 30-11-2022). Ini adalah data yang terlapor, sedangkan yang absen (tidak terlapor) bisa jadi lebih banyak lagi. Mirisnya lagi, menurut BKKBN, aborsi menjadi salah satu penyebab tingginya angka kematian ibu (AKI). Sebanyak 30% AKI disebabkan oleh aborsi yang tidak aman, sedangkan rate pelaku aborsi terbanyak pada usia 20—29 tahun, baik statusnya menikah atau pun tidak. (ICJR, 2023). Mengapa fenomena ini marak terjadi?


Buah dari Cara Hidup Liberal


Maraknya kasus aborsi menjadi salah satu tanda rusaknya Masyarakat. Gaya hidup liberal /bebas yang menjadi candu bagi remaja hari ini. Muda mudi bisa berduaan secara terang-terangan tanpa ada yang menegur. Mereka berinteraksi layaknya suami istri hingga berujung kehamilan yang tidak direncanakan. Jika sudah demikian, kemungkinannya hanya dua, diaborsi atau dibuang. Sungguh tragis!


Sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan saat ini  begitu liberal. Pornografi dan pornoaksi ada di mana-mana. Aurat bebas ditampakkan tanpa batas. Dorongan terhadap syahwat bertebaran di media. Zina pun merajalela sementara keimanan semakin menipis dan sanksi atas ini begitu longgar.


Di sisi lain, Sistem pendidikan sekuler berhasil menjadikan anak-anak fokus pada akademik, tetapi mengabaikan nilai-nilai agama. Nilai nilai agama yang seharusnya menjadi pedoman hidup manusia yang melekat erat dalam kepribadian mereka telah dipisahkan dari kehidupan sehari hari sehingga mengakibatkan dekadensi moral yang membuahkan perilaku menyimpang mulai dari bullying, narkoba, pergaulan bebas, hingga aborsi banyak terjadi di lingkungan sekolah. Sungguh mengkhawatirkan, lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak, malah menjadi sarang terjadinya perilaku amoral bahkan kriminal. Disisi lain sistem sanksi yang longgar dan tidak membuat jera para pelaku kriminal acap kali membuat kejadian serupa akan mudah untuk terulang kembali.


Dalam KUHP atau UU 1/2023 tertuang dengan tegas bahwa perbuatan aborsi adalah sesuatu yang dilarang sehingga dapat dijerat dengan pasal 345 KUHP atau pasal 463 UU 1/2023. Namun, dalam pasal 463 UU no 1/2023 dikecualikan bagi korban kekerasan seksual atau memiliki indikasi kedaruratan medis. Alasan pengecualiannya adalah untuk mencegah AKI dan untuk memberikan hak reproduksi bagi perempuan, aborsi legal diperjuangkan. Sedangkan pelegalan aborsi, walau dengan beberapa ketentuan, bisa sangat memicu tingginya angka aborsi. 


Lihat saja frasa “darurat medis” yang menjadi pengecualian larangan aborsi. Frasa tersebut amatlah luas maknanya, seperti kesehatan mental bisa masuk ke dalam kriteria tersebut. Artinya, jika ada anak remaja yang hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas dengan dalih stres bisa saja masuk kriteria yang boleh melakukan aborsi legal. Bukankah itu artinya aturan tersebut justru akan makin meningkatkan angka aborsi? Lebih jauh, regulasi ini pun akan makin menancapkan budaya pergaulan bebas sebab para remaja kini tidak akan begitu khawatir terhadap dampak dari pergaulan bebas. 


Solusi Hakiki hanya Islam


Maraknya aborsi  menunjukkan bahwa sistem liberal gagal melindungi nyawa manusia, padahal nyawa manusia sangatlah berharga. Dalam Islam, hilangnya satu nyawa manusia merupakan urusan yang sangat berat timbangannya. Rasulullah saw. bersabda, “Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR Nasai 3987, Turmudzi 1455).


Islam sangat menjaga nyawa manusia. Tidak boleh ada orang yang menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak (izin syar’i). Dengan demikian, orang tidak akan mudah menyakiti orang lain. Jika ada yang demikian, akan diberikan sanksi yang tegas.


Allah Taala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah: 178).


Seluruh ulama sepakat bahwa aborsi hukumnya haram. Dalam kitab An-Nizham al-Ijtima’I fi al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani disebutkan bahwa aborsi haram apabila usia janin 40 hari atau 40 malam berdasarkan hadis Nabi saw. dan berdasarkan dari HR Muslim dari Ibnu Mas’ud ra.


“Jika nutfah (zigot) telah lewat 40 dua malam (dalam riwayat lain: 40 malam], maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu Dia membentuk nutfah tersebut; Dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ’Ya Tuhanku, apakah ia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memakberi keputusan.” (HR Muslim dari Ibnu Mas’ud ra.).


Oleh karena itu, penganiayaan terhadap janin merupakan pembunuhan. Siapa pun tidak berhak mengambil nyawanya, sekalipun ia ibunya sendiri. Siapa pun yang menggugurkan kandungan tersebut berarti telah berbuat dosa dan bertindak kriminal sehingga harus membayar diyat (tebusan). Diyatnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (yaitu 10 ekor unta).


Aborsi tidak boleh dilakukan, baik pada fase pembentukan janin  maupun setelah peniupan ruh pada janin, kecuali jika para dokter yang adil (bukan orang fasik, pen) menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibunya akan mengakibatkan kematian ibunya, sekaligus janin yang dikandungnya. Dalam kondisi semacam ini aborsi dibolehkan demi memelihara kehidupan ibunya.


Islam juga sangat memperhatikan upaya preventif, dalam  sistem pergaulan Islam kehidupan laki-laki dan perempuan dipisah, hanya bertemu jika ada hajat syar’i. Zina, khalwat, dan ikhtilat akan dilarang. Kewajiban menutup aurat ditegakkan. Laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menundukkan pandangan. Pornografi dan pornoaksi dilarang, pelaku dan pengedarnya akan dihukum. Sistem informasi akan dijaga agar hanya selalu menyuguhkan informasi yang bermanfaat bagi umat. Media massa dan media sosial akan diawasi oleh polisi siber secara ketat agar tidak akan konten yang bertentangan dengan Islam. 


Selain itu juga akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yang akan melahirkan anak-anak yang berkepribadian Islam sehingga seluruh pola pikir dan pola sikapnya sesuai dengan Islam. Budaya liberal yang berasal dari Barat akan cepat dihadang sehingga tidak sampai memengaruhi kehidupan bermasyarakat. Inilah sebaik-baik perlindungan negara terhadap rakyatnya. Dakwah amar makruf nahi mungkar diserukan ke seluruh penjuru negeri sehingga seluruh masyarakat bertakwa. Hasilnya, kontrol sosial pun berjalan efektif dan merata. Semua inilah yang bisa mewujudkan kehidupan yang bebas dari zina, termasuk menutup rapat pintu-pintu aborsi. Wallahu a’lam.[]

 

 

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم