Ilusi Demokrasi Memberantas Korupsi

 


Oleh: Fitri Ummu Hisbi 


Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, sejak 2003 hingga 2023, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan lembaga antirasuah sudah menangkap sebanyak 1.600 koruptor. Ia menegaskan cara untuk memberantas korupsi di Indonesia tidak cukup hanya dengan kegiatan penindakan saja, tetapi juga perlu pendidikan dari masyarakat untuk membangun kesadaran, keprihatinan, pemahaman terhadap generasi agar tidak melakukan korupsi.


Menurut Firli, korupsi itu merupakan bentuk pengkhianatan pada tujuan negara, doktrin lagu Indonesia Raya, juga terhadap ajaran agama apapun. Termasuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai Pancasila. Ia pun mengajak semua elemen masyarakat dan segenap anak bangsa bersama terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk dari kalangan media.(sumbar.pikiran-rakyat.com) 


Dengan banyaknya koruptor yang ditangkap menggambarkan bobroknya sistem negara. Meskipun telah dibentuk lembaga anti korupsi, tapi seolah-olah tak pernah kehabisan orang untuk bertindak korup. 


Memberantas korupsi hanyalah ilusi. Karena korupsi dalam demokrasi adalah suatu keniscayaan yang hidup dalam sistem sekuler kapitalis. Untuk duduk di kursi panas kekuasaan sistem ini harus merogoh kocek yang amat dalam karena mahar politik yang tinggi. Tambah lagi sarat kepentingan oligarki serta adanya keserakahan, rusaknya integritas abdi negara dan penguasa, toleransi atas keburukan dan lemahnya iman semakin memudahkan korupsi.


Dalam Islam sudah sangat jelas bahwa tindak korup adalah perbuatan haram karena bertentangan dengan hukum syara'. Dan akan dihukum dengan tegas supaya menimbulkan efek jera. Hukuman tersebut bisa berupa peringatan, penyitaan harta, pengasingan, publikasi, cambuk hingga hukuman mati.


Islam memiliki berbagai mekanisme untuk mencegah korupsi, diantaranya:


Pertama, sistem pendidikan Islam bertujuan membentuk kepribadian Islam. Menjadikan halal dan haram sebagai tolok ukur yang akan membentuk keimanan individu dan kelompok. Mereka akan menghindari bermaksiat pada Allah SWT, termasuk diantaranya melakukan korupsi. 


Kedua, selektif dalam pemilihan pejabat, Islam menetapkan standar yang tinggi. Salah satu syarat untuk menjadi pejabat tinggi negara adalah harus seorang muslim yang terjamin dan tinggi tingkat keimanannya. Mereka sangat paham beratnya memikul amanah dan tanggung jawab di hadapan Allah Taala. Mereka pun paham betul bahwa tugasnya adalah melayani rakyat, bukan mengeruk harta.


Ketiga, Islam menetapkan hukuman yang akan diberikan bagi pelaku korupsi bersifat jawabir (penebus) dan zawajir (pencegah). Orang tidak akan berani melakukan korupsi lagi karena takut atas sanksi yang ditetapkan oleh qadhi(hakim). 


Dalam sistem Islam, kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah. Tanggung jawabnya tak hanya di hadapan manusia di dunia, tetapi juga di hadapan Allah SWT di akhirat kelak. Solusi mendasar memberantas tuntas korupsi adalah dengan mencampakkan sistem demokrasi saat ini. Kemudian diganti dengan penerapan sistem Islam yang efektif dalam menuntaskannya. Upaya ini membutuhkan kesungguhan dan komitmen semua pihak untuk segera mewujudkan sistem pemerintahan yang menerapkan syariah Islam secara kaffah. 

WalLahu a’lam bish-shawab.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم