HUKUM SIMBOL SEMANGKA UNTUK PALESTINA



Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi 

(Pakar Fiqih Mu'amalah & Kontemporer)


Tanya: 


Ustadz, saat ini sedang ramai animasi simbol Palestina = semangka, Tadz. Ada yang bertanya hukum membuat anime seperti ini, apa sudah pernah dibuat tulisannya oleh Ustadz? Karena saya mencoba mencari, tapi adanya hukum tashwir (melukis) secara umum. (Hamba Allah)


***

Jawab: 


Haram hukumnya membuat simbol Palestina dalam bentuk semangka, baik simbol itu kemudian diwujudkan dalam bentuk gambar atau anime atau film, atau bendera, atau umbul-umbul, atau kaos, atau tas, atau gelang, kalung, atau apa pun juga. Alasannya, simbol tersebut adalah representasi dari bendera Palestina yang ada saat ini, padahal bendera tersebut adalah simbol dari negara Palestina sebagai negara-bangsa (nation-state) dan negara sekuler, sebuah negara yang tidak mengikuti ajaran Islam, melainkan mengikuti konsep Barat. (Lihat Ian Adams, Ideology Political Today, Bab/Chapter “Nasionalisme”).


Seorang muslim tidak boleh memberi dukungan kepada negara apa pun dan negara mana pun di seluruh dunia saat ini, kecuali negara Khilafah, dengan benderanya berupa liwā` dan rāyah, bukan yang lain secara mutlak. Liwā` adalah bendera berwarna putih dengan tulisan hitam berbunyi “Lā ilāha illallāh Muhammad Rasūlullah”. Sedangkan Rāyah adalah bendera berwarna hitam dengan tulisan berwarna putih berbunyi “Lā ilāha illallāh Muhammad Rasūlullah.” Dalam beberapa riwayat disebutkan, “Rāyah yang dipakai Rasulullah SAW berwarna hitam, sedangkan liwā` berwarna putih.” (HR Thabrani, Hakim, dan Ibnu Majah). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islāmiyyah, 2/182. Bab “Al-Alwiyah wa Al-Rāyāt”).


Berdirinya negara Palestina sebagai sebuah negara-bangsa (nation-state) jelas akan semakin memecah belah umat Islam seluruh dunia yang seharusnya wajib hidup dalam satu negara saja (Khilafah). (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘Alā Al-Madzāhib Al-Arba’ah, 5/366).


Selengkapnya: ⤵️⤵️⤵️

🔗 https://shiddiqaljawi.com/hukum-simbol-semangka-untuk-palestina/


🌐SUPPORT DAKWAH USAJ🌐

🔗 https://shiddiqaljawi.com/mediaofficial


Muamalah Sesuai Syariah, Hidup Lebih Berkah

©️ MEDIA OFFICIAL KH. M. SHIDDIQ AL JAWI

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم