Darurat Judi Online, Islam Solusinya



Oleh: Maula Riesna


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), telah menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online, karena telah merebak sangat pesat ditengah masyarakat. Menkominfo pun memperkirakan bahwa kerugian akibat judi online ini mencapai Rp.2,2 triliun untuk satu situs saja, yang berarti per tahunnya dapat mencapai Rp.27 triliun. "Sekarang ini Indonesia sudah masuk darurat judi online, keluhan-keluhan pun cukup banyak dari masyarakat dan kita tidak bisa biarkan lebih lama," kata Wakil Menkominfo Nezar Patriadi Seratan, Jakarta, Selasa, 17/10/2023.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan untuk memblokir rekening yang terkait dengan judi online. Tapi untuk urusan ini memang belum dibuat oleh satgas khusus di OJK. "Terkait judi online tidak masuk satgas, tapi pidana umum dan UU ITE dalam ranah Kominfo, tapi OJK mendukung upaya ini dan akan melakukan pemblokiran," kata Friderica Widyasari Dewi Senin, 30/10/2023,(www.cnbcindonesia.com).


Ketua DPD PGSI Kabupaten Demak, Ng. Noor Salim menyampaikan ada sebanyak 12.000 atau 30% dari 40.000-an siswa (SD/MI, MTs/SMP, MA/SMA) di Demak yang terdampak gim daring yang disponsori oleh judi online. Tidak hanya itu, ungkapnya kepada www.kompas.com pada 23/10/2023 bahwa 5% dari jumlah itu yaitu sekitar 2.000 siswa sudah mengakses judi online. Akibat ketagihan judi online, pelajar menjadi berani menyalahgunakan biaya sekolah atau SPP sekolah untuk bisa bermain untung lewat judi online. "Bahkan ada pelajar yang tega menjual gadget orangtuanya demi bermain judi online dan sejenisnya. "Jika pelajar saja sudah sebesar ini untuk perkara yang haram, apakah bisa menjadi generasi harapan bangsa?" ia pun mempertanyakan. Bisa jadi banyak para pelajar yang tidak paham keharaman berjudi. "Mereka yang sudah tahu pun malah cenderung abai karena tidak adanya penjagaan serius bagi generasi dari segala perbuatan haram."


Namun inilah cerminan negara yang menerapkan sistem kapitalis sekuler. Sistem inilah yang telah menyuburkan perjudian di negeri ini. Oleh karena itu, didalam Islam, negara akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perjudian baik itu bandar, pemain maupun pihak yang mempromosikannya. Jika negara menemukan praktik perjudian, sanksi ta'zir akan dikenakan kepada pihak yang terlibat. Ta'zir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya sudah ditetapkan oleh kepala negara dalam sistem pemerintahan Islam. 


Persoalan judi online akan tuntas melalui penerapan aturan Islam kaffah dalam bingkai Khilafah Islamiyyah. Sebab Islam telah mengharamkan judi secara mutlak sehingga khilafah akan menutup semua celah masuknya perjudian. Oleh karena itu, ada beberapa solusi dasar yang komprehensif untuk mengatasi masalah judi online ini.


Pertama, peran orang tua dalam mendidik anak-anaknya agar menjadi anak-anak yang sholih sholihah, agar tidak terjerumus atau terpengaruh oleh aktivitas yang buruk apalagi melanggar hukum syara'.


Kedua, penerapan sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah Islam, yang akan membentuk pola pikir dan pola sikap pelajar sesuai arahan Islam.


Ketiga, peran masyarakat yang mendukung terwujudnya pelajar cinta ilmu dan dekat dengan kebaikan.


Keempat, peran negara dalam mewujudkan sistem yang mendukung terbentuknya generasi yang sholeh sholehah. 


Keharaman judi sudah jelas tertera pada firman Allah SWT dalam TQS. Al-Maidah ayat 90; "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." Dan negara sebagai penjaga syari'ah Islam akan menerapkannya untuk menjaga rakyatnya dari berbagai kemaksiatan. Wallahu a'lam bishshawwab.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم