Oleh: Dewi Puspita
Isu seputar pemilu yang akan dilakukan 2024 sudah terasa santer dan memanas dimulai dari beberapa waktu lalu hingga hari ini. Banyak kritik dan nada sumbang yang dilontarkan oleh publik perihal beberapa bacapres atau bacawapres yang berkesan ada dualisme kinerja di kementrian yang memang belum rampung kepengurusan melayani masyarakat dan ada juga sentilan publik mengenai fasilitas bahkan prioritas kerja yang melenceng dari ketentuannya. Isu kekecewaan publik perihal diatas bukan hanya satu persoalan saja ternyata ada juga sentilan publik mengenai adanya kemungkinan besar dari berbagai pihak yang akan menggunakan pos pemenangan dari masing-masing kandidat serta penyalahgunaan wewenang serta kekuasaan dari masing masing kandidat dalam pertempuran pemenang suara terbanyak tahun depan.
Seperti yang diutarakan oleh pakar komunikasi politik Ari Junaidi (Rabu 25/10/2023 Tribun Network) bahwasanya besar kemungkinan dimalfungsikan kekuasaan KPU dalam pemilu dalam prosentase besar, sehingga keabsolutan hasil yang digadang gadang mencerminkan demokrasi yang jurdil dll tidak bisa terwujud. Hal senada juga datang dari Komisi II DPR (Kompas.Com) menanyakan perihal kewenangan KPU yang melenceng dengan standar putusan MK. Revisi pemilu batasan usia dll diubah dan dijadikan landasan tak berasas memenuhi kancah politik demokrasi (TV ONE News).
Buruknya sistem kapitalis sekuler adalah wadah besar bagi kaum serakah akan dunia sehingga kasus seperti diatas tidak dipungkiri akan terjadi dimana adu kekuasaan dari berbagai pihak akan menggunakan segala cara demi tercapainya hasrat berkuasa.Membelalakan mata kita betapa hinanya sistem sekuler kapitalis yang dipercaya saat ini sebagai sistem yang dianut oleh negri ini dan negri yang lainnya.
Di dalam sistem Islam Allah telah mengatur sedemikian rupa bagaimana kekuasaan itu dicapai. Tanpa melebihi batas syariat yang telah Allah tentukan yaitu kekuasaan yang sesungguhnya adalah di tangan Allah dalam bingkai syariat Islam. Tentunya sungguh berbeda antara sistem kapitalis yang mana pemodal adalah pemegang kekuasaan dengan dalih demokrasi dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat yang jelas sudah dikhianati sejak semula. Output yang dihasilkan pun oleh sistem ini bisa dipastikan hanya orang tertentu yang punya pengaruh besar saja yang bisa meraih kekuasaan tertinggi sehingga prioritas pelayanan umum untuk masyarakat jauh panggang dari api.
Berbeda dengan syariat Islam yang berpegang teguh bahwa satu satunya kekuasaan tertinggi adalah Sang Khaliq wa Mudabir yaitu Allah, syuur Islam dengan jawwil imani akan membentengi dari individu dari keserakahan bahkan kesewenangan dalam melayani umat. Firman Allah dalam surah Al Maidah ayat 50
"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki,dan hukum siapakah yang lebih baik dari pada hukum Allah bagi orang orang yang yakin?"
Bagi kita kaum muslimin wajib berpegang pada hukum Allah dimana Allah telah menetapkan berbagai penyelesaian persoalan hidup dengan pilihan halal, haram, sunnah, mubah, makruh sebagai landasan hidup. Allah juga menetapkan hudud dan juga hukum Jarimah melalui syariat yang telah Allah berikan dalam Al Qur'an serta as Sunnah Rasulullah dan ijma' sahabat begitu luas cakupannya yang tidak akan mendzolimi salah satu pihak bahkan dengan kekuasaan Allah yaitu penerapan syariat kaffah akan terjaga keimanan harta dan akhirat kita in syaa Allah.
Allahu a'lam bissawab.[]