Mempertanyakan Urgensi Perpres Nomor 58 Tahun 2023

 


Oleh: Ghaziyah Zaahirah (Anggota Komunitas Muslimah Cinta Qur’an)


Baru-baru ini tepat tanggal 25 September 2023 telah diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Penguatan moderasi beragama tersebut memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan. "Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan moderasi beragama," bunyi Pasal 2 dalam Perpres tersebut. Lebih lanjut di Pasal 3 disebutkan, penguatan moderasi beragama dilaksanakan untuk penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat guna memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama; penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama; penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya; peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama; serta pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.


Namun tetap saja masih menjadi pertanyaan, apa alasan sebenarnya urgensi diterbitkan Perpres ini. Mengingat begitu banyak hal penting dan genting lainya yang menjadi persoalan bangsa yang harus segera diselesaikan. Moderasi beragama tentu bukanlah solusi tepat dari sekian banyaknya persoalan tersebut. Mengingat dari sekian banyaknya program moderasi beragama dengan luncuran dana yang tidak sedikit nyatanya tidak mampu memberikan solusi tuntas. 


Kita semua sepakat bahwa kerukunan, perdamaian, dan toleransi umat beragama di negeri ini harus tetap terjaga dan terawat. Apapun yang berpotensi menjadi perusak harus dijauhkan. Namun benarkah dengan moderasi beragama adalah jalan yang tepat?. Pasalnya istilah moderasi beragama sendiri masih memiliki makna ambigu yang ibarat pisau bermata dua bisa menyasar siapa saja yang tidak disukai. Apalagi isu moderasi beragama selalu dikaitkan dengan ajaran Islam. Terutama kepada mereka kaum muslim yang berusaha untuk berpegang teguh pada agamanya dan menginginkan penerapan Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. 


Nyatanya moderasi beragama adalah proyek global yang sengaja dikampanyekan untuk mengubah sudut pandang kaum muslim agar mereka mau menerima ide dan pemikiran Barat, khususnya demokrasi dan kebebasan. Sebabnya, Islam moderat adalah kunci penyebaran demokrasi Barat di negeri-negeri Islam. Moderasi beragama dijadikan alat untuk menghadang kebangkitan Islam dan upaya untuk terus memperkuat eksistensi Kapitalisme-Sekuler yang bercokol di negeri ini. 


Maka wajar jika masih sangat dipertanyakan apa sebenarnya urgensitas diterbitkannya Perpres ini serta apa dampak baiknya bagi keberlangsungan bangsa ini. Umat muslim tentu harus menolak segala paham ataupun ide yang bertentangan dengan ajaran Islam, termasuk moderasi beragama. Karena Islam hanya satu, yaitu agama (ad-dîn) yang diturunkan oleh Allah Swt. kepada Nabi Muhammad saw. untuk mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, diri, dan sesamanya. Sedangkan, kategorisasi moderat atau yang lain, itu hanyalah pemetaan yang didasarkan pada sifat orang yang mengambil Islam. Dikatakan moderat jika ia bisa bersikap terbuka , tidak eksklusif, dan bisa mengkompromikan Islam dan Barat. Disebut tidak moderat jika tidak bersikap terbuka, tidak inklusif, dan tidak mau mengkompromikan Islam dengan Barat.


Umat Islam harus disadarkan akan kewajiban mereka untuk selalu terikat dengan syariat Islam. Syariat Islam adalah standarisasi perbuatan seorang muslim, bukan moderasi. Keimanan harus diwujudkan dalam bentuk taat, patuh, dan menerima sepenuhnya syariat Islam. Menolak moderasi beragama tentu adalah sikap tepat yang harus diambil umat Islam. Wallahua'lam.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم