Oleh Ernita S.
Kesehatan merupakan suatu hal yang paling penting untuk setiap orang. Tanpa adanya tubuh yang sehat tidak akan terlaksana dengan baik segala aktivitasnya. Namun tidak setiap hari orang memiliki badan yang sehat terkadang juga mengalami sakit. Maka diperlukan cara untuk mengobatinya salah satunya dengan mendapatkan layanan BPJS. Ironisnya layanan kesehatan ini premi yang didapat tidak sebanding dengan keadaan kesehatan rakyat.
Kepesertaan BPJS kesehatan di Banyuwangi masih di angka 71% dari jumlah penduduk yang jumlahnya mencapai sekitar 1,7 juta jiwa. Jumlah tersebut masih jauh di bawah kepesertaan nasional yang mencapai 94%.Namun, yang menjadi perhatian adalah besaran tunggakan peserta yang nyaris mencapai 65% dari jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh seluruh peserta. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi Titus Sri Hardianto mengungkapkan kekurangan bayar peserta di Banyuwangi mencapai Rp 185 Miliar. Jumlah tersebut adalah selisih antara klaim tanggungan yang dibayar oleh BPJS Kesehatan cabang Banyuwangi dan jumlah yang diterima sepanjang Januari - Agustus 2023. (Detik.com, 10/10/2023)
Tunggakan peserta BPJS di Banyuwangi nyaris mencapai 65% dari yang harus dibayarkan ini presentase bukan yang sedikit. Apalagi kepesertaan BPJS dalam kategori rendah dengan tunggakan yang harus dibayar sebesar 185 Miliar. Sehingga Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Banyuwangi mengonfirmasi persoalan ini dan menyayangkan tanggung jawab dari masyarakat.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Banyuwangi, Faiz Fadholi, mengonfirmasi masalah ini dan menyayangkan kurangnya komitmen masyarakat yang hanya memenuhi kewajiban mereka saat mereka membutuhkan fasilitas BPJS Kesehatan. Faiz Fadholi menekankan bahwa dinas kesehatan Banyuwangi akan melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berkontribusi secara aktif terhadap kepesertaan BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat yang belum memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan, Pemerintah kabupaten banyuwangi akan memberikan jaminan kesehatan melalui surat keterangan miskin. (Suarapecari.com, 10/10/2023)
Upaya yang dilakukan oleh dinas kesehatan seharusnya bisa mencukupi biaya pengobatan untuk perorangan. Meskipun ada upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai betapa pentingnya berkontribusi secara aktif terhadap kepesertaan BPJS. Namun banyaknya iuran yang dibayarkan tidak bisa menutupi kurangnya biaya dari peserta. Disisi lain, demi memenuhi biaya pengobatan peserta BPJS kesehatan mengalami tunggakan sampai ratusan miliar.
Pada hakikatnya jaminan kesehatan merupakan hak seluruh rakyat yang harus ditanggung oleh negara. Dimana hal ini tanpa memandang kaya maupun miskin yang mendapatkan pelayanan maupun pembiayaannya. Namun selama asas kehidupan masih berorientasi kepada kapitalis maka progam yang terlaksana akan memandang untung-rugi saja.
Dalam sistem kapitalis negara berperan sebagai regulator saja yang posisinya tidak bertindak sebagai pengurus umat. Dimana di sistem ini yang berkuasa hanya pada orang memiliki modal saja. Sehingga pemberian tugas pemerintah terhadap BPJS Kesehatan sebagai pihak swasta ini menjadi bukti kalau negara tidak turut campur tangan dalam kesehatan warga negaranya. Selain itu, pemerintah juga memberikan ruang kepada pemilik modal berbisnis di bidang kesehatan seperti asuransi, alat kesehatan, farmasi dan yang lain-lain.
Berbeda dengan sistem Islam yang memandang kesehatan merupakan kebutuhan setiap orang yang menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya. Dimana negara sebagai penyelenggara sistem kesehatan yang diberikan secara gratis tanpa adanya iuran atau premi.Lebih-lebih semua layanan kesehatan bebas biaya sehingga negara berupaya agar hak umat dapat diperoleh dengan mudah dan bisa terpenuhi dengan baik.
Di dalam sistem Islam pembiayaan kesehatan berasal dari Baitul Mal yang bersumber dari harta milik umum berupa minyak bumi, batu bara, emas, gas alam dan lain-lain. Adapun pengelolaannya dapat membiayai seluruh fasilitas dan SDM yang dibutuhkan di kesehatan. Oleh karena itu, Islam mempunyai mekanisme jaminan kesehatan yang prinsip-prinsipnya bagian dari hukum syara’.
Wallahu a'lam bish shawab