Puluhan Reklame Terancam Dibongkar di Kota Banjar

 


Oleh: Nina Iryani, S.Pd.


Harta merupakan sesuatu yang diperoleh manusia guna mencukupi hajat hidup dirinya dan keluarganya. Harta berupa uang merupakan bagian dari kehidupan yang dengannya kita gunakan untuk membayar dan membeli keperluan kita. 


Bagi para pedagang terutama, uang digunakan sebagai modal usaha, alat pembayaran dan pembelian barang. Diantara kebutuhan para pelaku usaha saat ini pemerintah menjadikan pajak sebagai biaya tambahan yang pengelolanya langsung dari pemerintah bahkan menjadi bagian dari Anggaran Belanja Negara (ABN). 


Realitanya bahwa, pajak menduduki peringkat pertama ABN di Indonesia, sehingga pemungutannya sangat luar biasa hampir di seluruh lini kehidupan. Mulai dari Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan (PK), Pajak Penggunaan Reklame (PPR) dan lain sebagainya. Bahkan di sektor perdagangan, untuk jenis usaha micro maupun macro harus adanya surat izin usaha baik yang berbayar maupun tidak. 


Dewasa ini, guna menjaga kestabilan kehidupan memenuhi kebutuhan primer, sekunder dan tersier manusia, sehingga tercukupinya sandang, pangan dan papan, ditengah sulitnya ekonomi dan gencarnya PHK, manusia saat ini gencar terjun menjadi pedagang. 


Akibat banyaknya pedagang yang semakin hari semakin bertambah, maka cara bersaing dalam promosi guna meningkatkan minat beli dari konsumen, dibuatlah reklame. Puluhan reklame tak bayar pajak diberi peringatan oleh petugas Satpol PP kota Banjar, Jawa Barat bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).


Petugas memberikan peringatan dengan cara menempelkan spanduk bertuliskan "Media promosi belum membayar pajak daerah." Petugas Satpol PP kota Banjar, Omay Sukmarya, mengatakan "Penertiban itu berdasarkan Pasal 89 peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2012 tentang pajak daerah."


Penertiban puluhan reklame dengan cara menempelkan spanduk peringatan tersebut karena pihak perusahaan tidak berizin. selain itu, perusahaan juga belum membayar pajak daerah terhitung sejak bulan Januari tahun 2023.


Setelah penertiban ini nantinya dari pihak Badan Pendapatan Daerah (BPD) akan melakukan tindak lanjut dengan memberikan teguran kepada pihak perusahaan. Kepala Bidang Pendapatan BPKPD kota Banjar, Jody Kusmajadi, mengatakan ada 94 reklame terbesar di wilayah kota Banjar yang diberi peringatan karena tak bayar pajak.


Lebih lanjut ia mengatakan, dengan belum dibayarnya pajak, reklame tersebut pemerintah kota berpotensi kehilangan pendapatan senilai puluhan juta. Adapun target pajak reklame pada tahun ini sebesar Rp 651 juta. "Apabila dalam waktu satu Minggu kedepan tidak juga membayar pajak, reklame ini akan kita lakukan penertiban dengan pembongkaran." Katanya (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu).


Rasullullah  SAW bersabda : 

"Sungguh akan datang kepada manusia suatu zaman saat manusia tidak peduli darimana mereka mendapatkan harta dari yang halalkah atau yang haram." (HR. Bukhori kitab Al-Buyu : 7)


Dari Abu Khair RA beliau berkata :

"Maslamah bin Makhlad (Gubernur di Mesir saat itu) menawarkan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit RA, maka ia berkata "Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (di azab) di neraka." (H.R Ahmad 4/143, Abu Daud 2930).


Rasulullah SAW bersabda :

"Pelan-pelan wahai Khalid, demi Dzat yang jiwaku ada ditangan-Nya, sungguh dia telah bertaubat, dengan taubat yang apabila penarik/pemungut pajak mau bertaubat (sepertinya) pasti di ampuni. Kemudian nabi SAW memerintahkan (untuk disiapkan jenazahnya) maka nabi SAW menshalatinya, lalu dikuburkan." (H.R Muslim 20/5 nomor 1695, Ahmad 5/348 nomor 16605, Abu Dawud 4442, Baihaqi 4/18, 8/218, 221. Lihat silsilah Ash-shahihah  halaman 715-716).


Demikianlah dalam Islam tidak ada pajak, kecuali apabila Baitul Maal benar-benar kosong dan itupun betul-betul darurat tidak ada jadwal apalagi berkala. Pemungutan pajak hanya untuk memenuhi kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi oleh Baitul Maal dalam kurun waktu tertentu hingga Baitul Maal bisa mendapatkan dana lagi.


Di dalam Islam hanya ada zakat maal dan zakat fitrah. Itupun tidak semua manusia diwajibkan. Kewajiban dikenakan zakat hanya bagi yang sudah mencapai nisab dan haul saja. 


Islam rahmatal lil'alamiin, tidak membuat sulit apalagi menyusahkan rakyat. Ekonomi Indonesia segera bangkit dengan aturan Islam, tanpa pajak, tanpa riba dan tanpa ancaman denda. Islam yang terbaik, Islam jaminan bangkitnya ekonomi tanpa tapi, saatnya campakkan sistem ribawi. Berkah bersama-sama sukses Indonesia sejahtera. 

Wallahu'alam bissawab.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم