Polemik Ciput dan Hak Asasi Manusia

 


Oleh: Nita Ummu Rasha


Berita datang dari dunia pendidikan dan menyoroti mengenai seorang guru yang bertindak kurang baik kepada muridnya. Mengutip dari tribunyrends.com, aksi seorang guru di Lamongan, Jawa Timur terhadap siswinya tuai kecaman banyak pihak. Sebab, aksi sang guru dinilai ngawur dan diluar batas normal hingga merugikan siswa-siswinya. Gegara kelakuan sang guru, orang tua dari murid pun dibuat marah.


EN yang merupakan seorang guru SMPN 1 Sidodadi, Lamongan, Jawa Timur, mengambil langkah pintas saat melihat siswi muslim berjilbab tak mengenakan dalaman kerudung. Sayang, langkah pintas itu di luar batas yakni membotaki kepala sejumlah siswi kelas IX. Sedikitnya 19 siswi kelas IX dicukur botak gurunya karena hal sepele.


Kepala SMPN 1 Sukodadi Harto mengatakan, kejadian tersebut berlangsung, Rabu (23/8/2023), ketika siswa kelas IX hendak beranjak pulang. Menurut kepala sekolah, guru berinisial EN sudah memperingatkan mereka untuk mengenakan dalaman kerudung.


"Memang benar, ada kejadian itu tanggal 23 Agustus 2023 kemarin saat siswa mau pulang, gara-gara tidak pakai ciput jilbab.


Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Munif Syarif membenarkan adanya kejadian tersebut. Munif mengungkapkan bahwa persoalan itu telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi pihak sekolah.


Akan tetapi, peneliti dari Human Rights Watch, Andreas Harsono, mengaku kurang yakin dengan klaim pihak sekolah yang menyebut keluarga dari 19 siswi itu sudah menerima penyelesaian kasus secara "perdamaian".


Sebab, menurutnya, seringkali orang tua murid hanya setuju untuk berdamai karena adanya tekanan dari pihak sekolah, dinas pendidikan maupun aparat penegak hukum.


Pegiat HAM ( Hak Asasi Manusia) dari Human Rights Watch, Andreas Harsono, mengatakan bahwa selama dua dekade terakhir banyak perempuan Muslim di Indonesia kerap menghadapi tuntutan hukum dan tekanan sosial untuk mengenakan pada yang disebut “busana Muslimah.”


“Saya tidak mempermasalahkan jilbabnya. Yang saya permasalahkan itu peraturan yang mewajibkan. Karena orang kalau ingin memakai jilbab sah-sah saja. Cuman kalau itu diwajibkan, dipaksa, pakai hukuman. Nah itu masalah,” ungkap Andreas kepada BBC News Indonesia.


Ia menjelaskan bahwa aturan jilbab biasanya dilengkapi dengan sanksi, baik secara lisan maupun tertulis. Sanksi dapat berupa pengguntingan rambut, hingga pengurangan poin nilai dari mata pelajaran sekolah.


Ia mengatakan bahwa aturan wajib jilbab melanggar sejumlah hak kemanusiaan, diantaranya kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, larangan terhadap diskriminasi, hak akan privasi dan otonomi pribadi, dan lainnya.


Perlu diketahui bahwa sebenarnya memakai ciput adalah sesuatu yang baik agar rambut tidak terlihat ketika memakai kerudung karena bagi seorang muslimah rambut adalah aurat yang tidak boleh terlihat oleh yang bukan mahram jangankan banyak, satu helaipun tidak boleh terlihat. Hanya saja saat ini yang sangat menyedihkan adalah kewajiban memakai kerudung belum dipahami oleh setiap muslimah karena mereka menganggap bahwa memakai kerudung adalah sebuah pilihan bukan kewajiban dari Allah SWT. Kebanyakan mereka menggunakannya karena tren sehingga mereka tidak tahu batas- batas menutup aurat. 


Dalam islam aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan. Allah SWT berfirman : 


وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ


Artinya: 

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, (Q.S An Nur: 31) 


Dan berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu‘anha: Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya, kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.”” (HR. Abu Daud 4140, dalamal-Irwa [6/203] al-Albani berkata: “Hasan dengan keseluruhan jalannya”)


Maka sudah jelas sebagai seorang muslimah yang beriman memakai kerudung adalah suatu kewajiban dari Allah SWT, hanya saja saat ini belum dapat dipahami oleh semua muslimah karena mereka merasa itu adalah sebuah pilihan. Akibatnya muncul pendapat bahwa kewajiban berkerudung di sekolah adalah sebuah tindakan intoleran dan bullying. Pendapat inilah yang diambil oleh para pegiat HAM mereka akan menentang kewajiban berkerudung bagi siswi muslim. 


Sistem sekulerisme liberalisme yang mendominasi pemikiran kaum muslim saat ini membuat kewajiban mulia menjadi sebuah paksaan, paham yang memisahkan agama dari kehidupan yang membuat kaum Muslim bebas melakukan apapun sesuai keinginannya sendiri bukan karena takut kepada Allah SWT. 


Dalam sistem islam semua itu tidak akan terjadi karena kaum Muslim yang bertakwa kepada Allah akan menyadari hubungannya dengan Allah dan negara sebagai pelaksana aturan Allah akan melakukan penjagaan dan menuntun rakyatnya melaksanakan setiap kewajiban yang Allah perintahkan. Semua aturan yang dibuat berdasarkan al-qur'an dan sunah. Bukan berdasarkan HAM. 

Wallahu'alam bi showab.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم