(Afifah, S.Pd. Praktisi Pendidikan)
PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis non subsidi mulai 1 September 2023 ini. Setidaknya terdapat empat jenis BBM yang mengalami kenaikan harga diantaranya yakni, RON 92 Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
Sebagai contoh harga BBM non subsidi Pertamina di DKI Jakarta: Misal, harga BBM RON 92 atau Pertamax mulai 1 September menjadi Rp 13.300 per liter atau naik dari yang sebelumnya Agustus Rp 12.400 per liter. Sementara itu, Pertamax Turbo juga naik menjadi Rp 15.900 per liter dari sebelumnya Rp 14.400 per liter pada periode Agustus 2023. Adapun harga Dexlite per 1 September 2023 di banderol Rp 16.350 per liter, dari sebelumnya Rp 13.950 per liter. Sedangkan harga Pertamina DEX mulai 1 September dijual sebesar Rp 16.900 per liter, dari sebelumnya Rp 14.350 per liter pada Agustus 2023.
PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, (https://www.cnbcindonesia.com).
Meski yang naik BBM non subsidi, tetap saja kebijakan ini memberatkan rakyat yang menggunakan kendaraan pribadi. Pemerintah tutup mata bahwa dampak kenaikan tarif BBM dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Kenaikan harga BBM ini sangat berpotensi memberatkan masyarakat. Banyak keluarga/ rumah tangga yang akan mengalami kesulitan ekonomi/ keuangan. Hal ini karena efek domino dari naiknya harga BBM adalah kenaikan harga barang kebutuhan pokok dan juga biaya angkutan.
Akar Masalah Kenaikan Harga BBM
Kenaikan harga BBM yang berulang terjadi disebabkan karena pemerintah negeri ini menerapkan sistem kapitalisme sekuler yang melegalkan adanya kapitalisasi dan liberalisasi sempurna terhadap sektor migas/ BBM termasuk semua SDA dan tambang lainnya. Rezim kapitalis berlepas tangan dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyat dan mengalihkan tanggung jawab jaminan kebutuhan rakyat kepada swasta/korporasi.
Oleh karena itu pemerintah dalam sistem ini lebih berperan menjadi pelayan bagi kepentingan korporasi/oligarki. Penguasa menjalankan pengurusan urusan rakyat menggunakan teori hitung dagang yakni untung rugi, sebagaimana layaknya pedagang atau badan usaha. Kolaborasi antara penguasa dan pengusaha dalam menyetir kebijakan negara juga sangat kental terlihat. Wajar jika banyak kebijakan publik yang hanya fokus mengakomodir kepentingan korporasi dan mengorbankan kepentingan rakyat.
Bahkan, dalam sistem kapitalis ini, sumber-sumber kekayaan yang semestinya merupakan milik publik, seperti minyak dan gas (migas) serta sumber daya alam lain yang jumlahnya melimpah ruah ini bisa dimiliki dan dikelola oleh para kapital pemilik cuan. Sementara rakyat hidup dalam kondisi tercekik karena mesti membayar mahal segala hal yang semestinya menjadi hak mereka termasuk BBM.
Islam Solusi Hakiki Atasi Kenaikan BBM
BBM adalah salah satu kebutuhan pokok yang seharusnya disediakan dengan murah atau bahkan gratis. Namun hal ini tidak mungkin terwujud ketika negara menjalankan sistem kapitalisme seperti saat ini. Oleh karena itu kita butuh solusi hakiki. Hanya Islam yang mampu memberikan solusi hakiki.
Menurut Islam, BBM termasuk kekayaan alam (SDA) yang menjadi bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk memenuhi kebutuhan BBM bagi seluruh rakyat dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum ini kepada individu, swasta apalagi asing, seperti yang diterapkan sistem kapitalisme sekuler sekarang.
Terkait kepemilikan umum tersebut, Imam at-Tirmidzi meriwayatkan hadist Nabi saw dari penuturan Abyadh bin Hammal. Dalam hadits tersebut diceritakan bahwa Abyadh pernah meminta kepada Rasul saw. untuk dapat mengelola sebuah tambang garam. Rasul saw. lalu meluluskan permintaan itu. Namun, beliau segera diingatkan oleh seorang sahabat, Wahai Rasulullah, tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepada dia? Sungguh Anda telah memberikan sesuatu yang bagaikan air mengalir (mâu al-iddu). Rasul saw. kemudian bersabda, Ambil kembali tambang tersebut dari dia. (HR at-Tirmidzi).
Jadi, menurut aturan Islam, tambang yang jumlahnya sangat besar baik berupa garam maupun selain garam seperti minyak bumi, gas, batubara, emas, perak, besi, dan sebagainya, semuanya adalah tambang yang terkategori milik umum sebagaimana tercakup dalam pengertian hadits di atas. Ibnu Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni, mengatakan, barang-barang tambang yang oleh manusia didambakan dan dimanfaatkan tanpa biaya seperti garam, air, belerang, gas, mumia (semacam obat), minyak bumi, intan dan lain-lain, tidak boleh dipertahankan (hak kepemilikan individualnya) selain oleh seluruh kaum muslim sebab hal itu akan merugikan mereka.
Oleh karenanya, tidak boleh ada pihak yang menghalangi umat mendapatkan haknya, bahkan oleh negara. Negara dalam hal ini hanya bertindak sebagai pengelola saja. Itu pun harus memperhatikan prinsip-prinsip Islam. Meski negara boleh mengambil keuntungan dalam pengelolaannya, tetapi hasil manfaatnya wajib kembali pada rakyat sebagai pemiliknya, baik dengan skema pemanfaatan secara langsung dan gratis, ataupun dengan skema subsidi yang memudahkan rakyat mengakses haknya dengan harga murah.
Melalui penerapan sistem ekonomi Islam dalam pengelolaan SDA, menjamin kepemilikan harta dan distribusi kekayaan termasuk BBM secara merata bagi seluruh rakyat. Negara Islam akan mengelola pemanfaatan kepemilikan umum termasuk BBM untuk memenuhi konsumsi harian setiap warga negara, bahkan negara bisa membagikan secara gratis untuk keperluan/konsumsi harian tiap rumah tangga rakyat.
Jika ada kelebihan dari pemenuhan konsumsi harian seluruh rakyat akan dikelola oleh negara. Hasil pengelolaan SDA termasuk BBM juga akan dipergunakan negara untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan setiap warga negara baik dengan cara langsung bagi rakyat yang lemah (tidak mampu) maupun tidak langsung. Dan juga negara akan menjamin terpenuhinya kebutuhan kolektif rakyat berupa jaminan pendidikan, pelayanan kesehatan dan keamanan yang berkualitas dan gratis bagi setiap warga negara.
Penerapan sistem ekonomi Islam ini harus selaras dengan sistem politik dan pemerintahan Islam, pemerintah betul-betul berperan sebagai pengurus/pelayan rakyat dan melindungi kepentingan seluruh rakyat (ra'ain) bukan pelayan kepentingan korporasi seperti dalam sistem sekarang. Dengan penerapan sistem Islam kaffah, maka persoalan kenaikan harga BBM ini akan dapat teratasi secara tuntas.. Wallahu alam.[]