Judi Online Makin Diminati di Bali

 


Oleh: Nina Iryani S.Pd


Perjudian merupakan ajang pencarian harta dengan cara singkat, tanpa menguras tenaga dan bepergian. Manusia dengan pola pikir singkat tanpa memikirkan kehidupan mendatang, pemikiran pendek dan cara pandang pragmatis hanya membuat diri mereka terjerumus dan berujung malapetaka.


Kasus-kasus judi online berujung pada tindak kriminal yang melonjak, terlilitnya utang, malu di siang hari, resah di malam hari, hancurnya tatanan pribadi (rusaknya mental) yang bisa menyebabkan bunuh diri, bobroknya tatanan keluarga (bercerai), rusaknya mental masyarakat (ditandai dengan meningkatnya hasrat berjudi), dan rusaknya tatanan negara.


Berkembangnya judi online hanya menciptakan manusia-manusia yang malas bekerja, enggan berfikir kreatif untuk maju, rentan terbelit utang, hancur akal sehat dan banyak kekacauan lainnya. 


Direktorat Tindak Pidana Siber (Dititipidsiber) Bareskrim Polri menggerebek markas judi online di wilayah Denpasar, Bali. Sebanyak 31 tersangka ditangkap dalam penggrebekan itu. 


"Dalam penggrebekan tersebut Alhamdulillah kita mengamankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola Website Hotel Slot 88 dan beberapa Website perjudian online lainnya, diantaranya tadi sudah saya sebutkan Hotel Slot 88, Auto Cuan 88, Jaya Slot 28, Oskar 28, dan Siera 77." Jelas Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers di Mabes Polri. Jakarta, Rabu (30/8/2023).


Vivid menjelaskan, penggrebekan itu dilakukan, pada 18 Agustus 2023 sekitar 02.30 Wita dikawasan Jalan Tukad Balian nomor 191 Sidakarya, Sanur, Denpasar Selatan, Bali. Dia mengatakan lokasi tersebut digunakan sebagai tempat tinggal dan tempat para sindikat untuk mengoperasikan perjudian. 


"Di lokasi, kami temukan berbagai peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang operasional praktik judi online tersebut. Diantaranya bisa dilihat di depan sini ada beberapa HP, ada sarana untuk koneksi internet, kemudian ada juga PC dan Laptop. " Ungkapnya.


Kemudian lanjut Vivid, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak 240 Personal Computer (PC) atau Laptop dan 253 Handphone (HP) dari berbagai merk. Ada juga 58 rekening berbagai bank. 


Lebih lanjut Vivid, merinci dari Website judi online, Hotel Slot 88, ditangkap sebanyak 6 tersangka, dari Website Jaya Slot 28 ditangkap 9 tersangka, dari Website judi online Auto Cuan 88 ditangkap 6 tersangka, terkait Website judi online Oskar 28 ditangkap 4 tersangka, dan terkait judi online siera 77 ditangkap 5 tersangka. 


"Peran mereka adalah sebagai administrator dan Leader telemarketing website. Kemudian ada juga petugas telemarketing dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website. " Rinci Vivid. 


Demikian terjadinya judi online yang menggurita. Websitenya lebih dari satu, penggunanya banyak bahkan terfasilitasi dan tertata rapi. 


Beragam cara pemerintah menutup situs-situs judi online, namun websitenya saja berjubel banyak, belum lagi website yang baru-baru, yang lama pun selesai dibui, mereka berulah kembali, karena sejatinya negara kita belum memberdayakan hukuman optimal bagi pelaku dan yang memfasilitasi judi online ini. 


Akibat dari judi online ini:

1) Meningkatnya tindak kejahatan.

2) Meningkatnya kasus bunuh diri.

3) Terlilitnya hutang.

4) Miskin yang tersistem.

5) Rapuhnya semangat bekerja pemuda.

6) Rapuhnya tatanan keluarga (mudah bercerai).

7) Rusaknya tatanan masyarakat (mental masyarakat).

8) Hancurnya tatanan negara.


Seharusnya, judi online benar-benar ditutup rapat diberbagai situs, fasilitas dan para penggunanya. Bukan hanya dipenjara tapi juga denda, adanya pasal yang membuat efek jera dan pencegahan dimasa mendatang. 


Satu-satunya pemersatu bangsa, pencegah perjudian, pemulihan ekonomi negara adalah Islam. Kembali pada aturan Islam. 


Berdasarkan Kalam Allah dalam surah Al-Maidah ayat 90 :

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."


Disisi lain, dari Abu Hurairah Radiallahu'anhu dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: 

"Barangsiapa bersumpah dengan mengatakan 'Demi Latta dan Uzza hendaklah dia berkata 'Laa Ilaha illallah' . Dan barangsiapa berkata pada kawannya 'Mari aku ajak kamu berjudi, hendaklah dia bersadaqoh." (H.R Bukhari nomer 4860; Muslim nomor 1647).


Hadits lain menyatakan :


"Bermain dengan dua mata dadu ini dalam rangka berjudi seperti orang yang makan daging babi. Dana orang yang bermain dengan kedua mata dadu tapi tanpa taruhan, seperti orang yang mencelupkan tangannya di darah babi." (H.R Bukhari).


Demikian Islam melarang keras perjudian dalam bentuk apapun, demi kebaikan dan kesejahteraan kita bersama.bIslam solusi terbaik tanpa tapi, Islam memberikan efek jera dan pencegahan. Islam satu-satunya cara bangkit dari keterpurukan akibat perjudian, Islam memberikan jaminan terbaik kehidupan gemilang. Wallahu'alam bissawab.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم