Golden Visa Untuk siapa



Oleh: Teh Otas


Pemerintah memberikan Golden Visa ke warga negara asing (WNA) yang berinvestasi di Indonesia dengan jumlah tertentu. Pemegang visa ini mendapatkan keistimewaan berupa izin tinggal selama 5 atau 10 tahun tanpa harus bolak-balik mengurus izin tinggal ke imigrasi. 


Kebijakan golden visa ini berlaku setelah Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) 22/2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Golden visa ini adalah  pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi.


Kebijakan para penguasa di dalam sistem kapitalis ini dianggap menguntungkan bagi negara Indonesia karena akan menarik lebih banyak investasi asing ke dalam negeri. Golden visa ini sangat merugikan  bahkan membahayakan dan diskriminatif karena orang yang memiliki banyak uang akan memperoleh hak istimewa untuk tinggal, bekerja, dan berusaha di Indonesia. 


Pada saat ini, ada dua alat penjajahan ekonomi yang digunakan negara kapitalis, yaitu utang dan investasi yang menjadi sarana bagi mereka. 


Berbeda dengan sistem aturan Islam yang membolehkan investasi dengan beberapa syarat, yaitu:


Pertama investasi asing tidak boleh masuk dalam pengelolaan SDA milik umum, kebutuhan pokok rakyat, atau kebutuhan hidup orang banyak.


Kedua, investasi asing tidak boleh mengandung riba, Ketiga, investasi asing tidak boleh menjadi jalan terciptanya penjajahan ekonomi dan monopoli ekonomi.


Demikianlah pengaturan investasi dalam sistem Islam sehingga akan menghasilkan kemaslahatan bagi seluruh rakyat. Islam dengan semua aturan-aturannya yang sudah jelas sumbernya yaitu dari Allah Swt, sangat jelas, sesuai dengan fitrah, beruntunglah kita ditakdirkan oleh Allah Swt menjadi seorang mukmin.


Karna itu seorang mukmin tidak pantas hanya berdiam diri melihat semua yang terjadi diluar aturan Islam, mari bergabung dalam partai yang shahih, bergerak dan berjuang agar kehidupan Islam rahmatan lil'alamiin dapat segera terwujud dalam bingkai Daulah Khilafah Islamiyah. Wallahualam bissawab.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم