Oleh : Husrotul Aini (Aktivis Muslimah)
Masih ramai menjadi perbincangan di berbagai media, hasil rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum Presiden Jokowi untuk memberikan grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba. Langkah tersebut dilakukan dengan tujuan mengatasi over crowded Lapas.
Menurut salah satu anggota Tim Percepatan reformasi hukum, pokja dari Reformasi Pengadilan dan penegakkan hukum, Rifqi S. Asegaf dia mengatakan, "Kita melihat ada isu besar over crowded lapas, hampir 100 persen lapas secara total over crowded, dan untuk itu kita mendorong adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba, atau penyalahgunaan narkoba". Rifqi juga menyampaikan bahwa selama ini pengguna narkoba telah dikriminalisasi secara berlebihan, dan ke depan akan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengguna narkoba untuk memperoleh grasi.
Aneh memang keputusan pemberian grasi pada napi narkoba ini, karena jika berfikir dengan akal sehat kita, lapas overcrowded terjadi karena ada beberapa hal:
1. Semakin tinggi nya penyalahgunaan narkoba.
2. Tidak adanya efek sanksi yang membuat jera para pembuat, pemakai dan pengedar narkoba
3. Lemahnya keimanan pada sisi individu, yang mereka tidak paham halal dan haram. Sehingga mudah bagi mereka untuk menjadikan narkoba sebagai pelarian dalam menghadapi ruwet nya kehidupan.
4. Kemiskinan juga menjadi penyebab semakin banyaknya bandar narkoba, karena hasil yang di dapat dari penjualan barang haram ini cukup besar. Sehingga menjadi solusi bagi mereka untuk mengatasi kemiskinan yang diakibatkan salah sistem ini.
Sehingga kondisi yang seperti ini jika tidak diselesaikan dengan solusi yang tepat, maka kasus overcrowdednya lapas oleh tahanan napi narkoba tak akan kunjung usai. Dan solusi ini tidak bisa diambil dari aturan manusia, melainkan harus berasal dari aturan yang shohih, yaitu aturan Islam.
Islam sangat tegas dan solutif dalam menuntaskan penyalahgunaan narkoba ini.
Pertama, Sistem bernegara yang salah yaitu kapitalis harus diubah menjadi sistem bernegara yang benar yaitu Islam. Karena hanya Islam yang menjadikan Allah semata sebagai Dzat yang berhak membuat hukum.
Kedua, Memberikan edukasi yang tepat sesuai syariat terhadap semua individu, menanamkan keimanan serta meletakkan rasa takut hanya kepada Allah. Memahamkan juga pada individu bahwa narkoba adalah barang haram dan bisa menghantarkan pada kemadhorotan. Keharaman narkoba (al-mukhaddirat), baik berupa ganja, opium, morfin, mariyuana, kokain, ekstasi, dan sebagainya adalah berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah ra. bahwa Rasulullah saw. telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir) (lhat HR Ahmad, Abu Dawud no. 3686).
Keharaman narkoba juga didasarkan pada kaidah fikih tentang bahaya (dharar) yang berbunyi, “Al-ashlu fi al-madhaar at-tahrim (hukum asal benda yang berbahaya [mudarat] adalah haram).” (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz 3). Tersebab narkoba haram, maka segala amal yang terkait dengan narkoba juga haram, yaitu menggunakan, memproduksi, mengedarkan, dan sebagainya.
Ketiga, Memberikan sanksi yang tegas dan membuat jera pada para penyalahguna narkoba baik itu pembuat, pemakai dan pengedarnya. Sanksi bagi pengguna narkoba adalah sanksi ta'zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya yang menentukan adalah Khalifah atau Qodhi. Sanksi takzir dapat berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang masih baru akan berbeda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Beda pula dengan pengedar narkoba, dan beda pula dengan pemilik pabrik narkoba. Takzir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati (Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, 1990).
Keempat, negara harus melakukan kontrol yang ketat pada semua aparatur negara, supaya tidak ada satupun aparat yang ikut bermain dalam bisnis haram ini. Alhasil, tidak akan terjadi penyalahgunaan wewenang yang bisa menjadi celah penyelundupan narkoba. Dengan serangkaian mekanisme tersebutlah Khilafah bisa memberantas narkoba secara tuntas.
Jelas sudah bagi kita seorang muslim, bahwa over crowdednya lapas akan tuntas jika tersolusikan dengan adanya sistem Islam. Namun hal ini tidak akan bisa diterapkan ketika negara masih menerapkan sistem sekuler kapitalis dalam mengatur negara ini. Atura Islam hanya bisa diterapkan di negara yang bersistem Islam, yaitu Khilafah. Sudah saatnya kita memperjuangkan Khilafah untuk kemaslahatan umat.
Wallahu a'lam bishowwab