Waspada: Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Hutang 344M!


 


Oleh : Ummu Lathifah


Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) kembali mengancam pemerintah bakal menyetop pasokan minyak goreng jika hutang Rp 344M tak kunjung di bayar. Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menyebut, meski sudah setahun setengah pihaknya menagih, pemerintah masih belum mau membayar hutang tersebut (CNN, Minggu 20 Agustus).  Kondisi ini terjadi karena  pemerintah mengintervensi pasar dengan mewajibkan seluruh ritel modern anggota Aprindo untuk menjual minyak goreng seharga Rp 14rb/liter. Hal itu tertuang dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2022, tentang penyediaan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS.


Karena masalah itu, ketua umum Aprindo menyampaikan lagi bahwa pengusaha ritel akan memprotes pemerintah dengan beberapa cara; memotong tagihan ke distributor, mengurangi pembelian minyak goreng, menyetop pembelian minyak goreng dari produsen. Dan kalau langkah ini tak berhasil membuat pemerintah membayar hutang ke pengusaha, Roy mengatakan akan bersama peritel lainnya bakal menggugat pemerintah melalui PTUN. Kendati demikian Roy menegaskan sudah tak bisa lagi membendung keresahan para pengusaha. Ia mengatakan kalau pengusaha ritel jadi melaksanakan ancaman itu, hal tersebut bakal berdampak pada stok minyak goreng di ritel. 


Dan jika kita cermati bahwa kasus ini menunjukkan salah kelola negara dalam masalah minyak goreng sebagai bahan pangan rakyat. Selain itu menunjukkan berkuasanya pengusaha dalam menyediakan bahan pangan rakyat, serta mandulnya penguasa untuk memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat. 


Sehingga kebutuhan rakyat akan minyak goreng tidak terlayani dengan baik. Disamping itu, harga minyak goreng yang ada bergantung pada penetapan harga yang dibuat oleh korporasi, sedangkan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah pun tak mampu menstabilkan harga di pasaran. Oleh sebab itu, kondisi ini tidak boleh dibiarkan, harus segera dituntaskan dengan solusi yang tidak menimbulkan celah masalah baru. Solusi ini tidak lain adalah dengan sistem Islam yang sudah memberikan aturan lengkapnya. 


Berkaitan dengan masalah minyak goreng ini maka islam telah memberikan solusi diantaranya:

1. Mengembalikan peran penguasa sebagai ro'in, tidak hanya sekedar sebagai regulator, namun harus bisa memberikan pelayanan terbaik berkaitan penyediaan bahan pangan berupa minyak goreng 

2. Penguasa akan melarang individu atau swasta untuk menguasai harta kepemilikan umum. 

3. Penguasa bertugas menjamin ketersediaan pasokan bahan pangan, jangan sampai rakyat masih membutuhkan, namun barang urgen tersebut malah dijual ke luar negeri, contohnya adalah sawit sebagai bahan untuk membuat minyak goreng. Rakyat masih butuh namun penguasa mengekspornya hanya demi meraup keuntungan. 

4. Penguasa Dibantu aparat negara (qodhi hisbah) untuk mengawasi berbagai tindak kecurangan yang terjadi di pasar, misalnya penimbunan yang akan mengakibatkan kelangkaan barang. 


Dengan solusi inilah Islam mampu menjaga sehatnya pasar, karena salah satu ciri pasar sehat adalah terhindar dari para ritel dan fungsi ro'in berjalan dengan bagus. Sehingga dengan solusi inilah masyarakat akan bisa terpenuhi kebutuhan pangannya, yaitu minyak goreng tanpa harus merogoh kocek besar dan tanpa ada rasa khawatir minyak goreng akan langka di pasar.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم