Remaja Dalam Jeratan Liberalisasi Pergaulan

 



(Ina, S.Pd, Pemerhati Generasi)


Pergaulan bebas dikalangan remaja yang  berujung pada seks bebas/zina kian merajalela. Jumlah pelaku seks bebas dikalangan remaja cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan usia pelaku seks bebas hari ini semakin menunjukkan angka sangat memprihatikan, karena saat ini pelaku seks bebas didominasi oleh usia 16 hingga 17 tahun bahkan usia 14 tahun. 


Berdasarkan data Badan Kordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat usia remaja di Indonesia yang sudah pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah. Paling muda direntang usia 14 hingga 15 tahun tercacat sebanyak 20 persen, usia 16 hingga 17 tahun sebesar 60 persen sedangkan di umur 19 sampai 20 tahun  sebanyak 20 persen. Hal ini di ungkapkan BKKBN berdasarkan data standar Diagnosis keperawatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2017. Ketua BKKBN Hasto Wardoyo menyatakan usia hubungan seks semakin maju, sementara usia nikah semakin mundur. Dengan kata lain menurutnya semakin banyak seks diluar nikah.


Miris, data yang menunjukan makin muda usia pelaku seks bebas tentu menunjukan kepada kita bahwa perilaku remaja hari semakin rusak parah. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor dan tentu juga ada faktor utamanya. Kurangnya pendidikan seks dan reproduksi disinyalir menjadi salah satu faktor terbesar dalam mempengaruhi perilaku seks bebas remaja, namun apakah hal tersebut menjadi faktor utama? Atau justru ada faktor lain yang lebih berpengaruh terhadap perilaku bebas remaja hari ini.


Seks bebas merupakan pengaruh budaya dan paham  liberalisme (kebebasan) yang lahir dari barat dan kemudian diadopsi oleh masyarakat Indonesia tanpa memfilternya terlebih dahulu. Revolusi seks yang mencuat di Amerika Serikat dan Eropa pada akhir tahun 1960-an sudah merambah masuk ke negeri kita tercinta ini melalui piranti teknologi informasi dan saran-sarana hiburan lainnya semakin canggih. Sekarang, untuk mendapatkan suatu video, gambar dan cerita-cerita tentang seks dan pornografi lainnya sangat mudah, tinggal cari di internet dengan mengunjungi situs-situs yang meyediakan layanan dewasa tersebut selain itu juga film-film dewasa tersebut juga sudah begitu mudah di akses melalui sosial media. Konten konten unfaidah yang menyajikan gaya pacaran dan bergaul bebas tidak dipungkiri menjadi sesuatu yang menyenangkan sekaligus gaya hidup bagi remaja zaman now.


Selain pengaruh dari budaya barat, pergaulan bebas yang berujung pada seks bebas itu juga merupakan salah satu buah dari diterapkannya sistem sekuler kapitalisme yang mengagungkan ide kebebasan, termasuk kebebasan berperilaku yang melahirkan kebebasan dalam pergaulan. Bagi mereka yang menganut paham sekuler (pemisahan antara agama dan kehidupan) menganggap mereka hidup di dunia itu bisa sebebas-bebasnya karena tidak lagi memandang bahwa Tuhan itu mengatur aktivitas mereka di dunia, melainkan hanya menciptakan manusia saja jadi untuk urusan hidup itu sepenuhnya mereka atur semaunya, standar berbuat bukan haram/halal menurut hukum syara tapi menuruti kesenangan hati, bermanfaat bagi dirinya atau mengutamakan kepuasan/kesenangan semu. Sehingga dari pemikiran seperti itu lahirlah perilaku menyimpang, termasuk seks bebas.


Padahal sebagai dien yang sempurna, Islam telah melarang dengan tegas segala perbuatan yang mendekati zina, dalam QS Al-Isra ayat 32:

“Dan janganlah kalian mendekati zina: sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”


Allah melarang mendekati zina, seperti melihat video/gambar yang memuat pornografi, berduaan dengan lawan jenis di tempat yang sepi, mengumbar pandangan, chatting/telpon  dengan lawan jenis yang mengarah pada interaksi seksual, berpacaran, bercampur baur antara laki-laki dan perempuan tidak ada hajat syar’i dan segala bentuk yang memunculkan dorongan seksual. Semua celah yang mendekati zina ini harus ditutup rapat sehingga tidak ada peluang atau dorongan orang untuk melakukan pergaulan bebas/perzinaan.


Untuk tindakan preventif mencegah pergaulan bebas, Islam mempunyai aturan yang komprehensif. Islam memerintahkan kita ummat Islam menerapkan sistem pergaulan Islam yang mengatur pergaulan antara laki laki dan perempuan agar terhindar dari pergaulan bebas, antara lain: Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan menundukkan pandangan (ghadhdh al – bashar) dan menjaga kemaluan, Memerintahkan kepada perempuan untuk menutup aurat secara sempurna dengan mengenakan jilbab dan kerudung. Islam melarang bertabarruj bagi kaum perempuan, melarang khalwat antara laki-laki dan perempuan, kecuali disertai mahramnya. Islam juga melarang perempuan untuk bepergian (safar), kecuali disertai mahramnya, melarang wanita keluar rumah, kecuali seijin suami/walinya. 


Selain itu Islam juga memerintahkan pemisahan (infishal) antara laki-laki dan Perempuan. Perintah ini berlaku dalam kehidupan umum, seperti di masjid dan di sekolah; juga berlaku dalam kehidupan khusus, seperti di dalam rumah. Islam telah memerintahkan Wanita tidak berdesak desakan dengan laki laki di jalan dan di pasar. Interaksi laki-laki dan Perempuan hendaknya merupakan interaksi umum, bukan interaksi khusus. Interaksi khusus yang tidak dibolehkan misalnya saling mengunjungi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, atau laki-laki dan Perempuan pergi bertamasya bersama.


Disamping itu, Islam juga mengatur langkah penindakan (kuratif) untuk menghentikan pergaulan bebas yakni dengan diterapkannya sistem sanksi  sesuai dengan Islam bagi pelaku zina. Sanksi bagi pelaku zina yang sudah  menikah adalah hukuman rajam dengan cara dilempari batu atau sejenisnya sampai mati. Sedangkan bagi pelaku zina yang belum pernah menikah hukumannya berupa cambuk 100 kali dan di asingkan selama setahun. Hukuman seperti ini tentu akan membawa pada efek jera bagi pelaku dan juga bagi masyarakat secara umum, sehingga secara tidak langsung juga berfungsi untuk mencegah agar perbuatan zina tidak terjadi lagi (zawajir) sekaligus bisa mengampuni dosa bagi pelaku (jawabir). 


Dengan penerapan aturan Islam di atas  merupakan obat bagi penyakit sosial pergaulan bebas saat ini, dimana interaksi dan pergaulan antara laki-laki dan Perempuan sudah sedemikian rusak dan keluar dari ketentuan syariat islam. Karena itu hanya dengan syariat islam, interaksi laki -laki dan Perempuan dapat di atur secara benar. Dibutuhkan peran dari semua pihak untuk membangun ketakwaan individu melalui pendidikan dan nasihat dari mubaligh/mubaligah. Dibutuhkan juga kontrol masyarakat sehingga ketika ada orang yang melakukan perbuatan yang mendekati zina berupa pacaran dan khalwat masyarakat tidak segan untuk menegur, mengingatkan dan menasihati agar tidak sampai terjadi perzinaan. 


Selain itu, peran negara sangat penting untuk membuat kebijakan yang menutup semua tempat hiburan yang berbau pornografi dan pornoaksi, melarang iklan yang mengumbar aurat, melarang media baik cetak, elektronik, maupun media sosial menampilkan pornografi atau pornoaksi. Negara juga menugaskan qadhi muhtasib untuk mengontrol tempat umum seperti taman-taman kota, halte dari anak-anak muda yang pacaran. Negara pun akan memberikan sanksi berupa takzir yang tegas kepada pelaku yang mendekati zina. Dengan Langkah-langkah tersebut Islam  menutup semua pintu yang memicu terjadinya perzinaan. Walhasil masalah pergaulan bebas akan bisa diselesaikan secara tuntas dan perzinaan bisa dicegah sedini mungkin.


Sudah selayaknya kita mencabut ideologi dan sistem sekuler liberal yang diterapkan saat ini yang nyata-nyata telah menimbulkan banyak kerusakan atas kehidupan umat manusia. Sudah saatnya kita kembali pada tatanan kehidupan yang didasarkan pada syariah Islam untuk bisa memperbaiki dan menyelamatkan generasi umat ini serta mengembalikan menjadi umat yang luhur dan mulia. Sebab, hanya dengan penerapan sistem Islamlah merupakan satu-satunya solusi bagi seluruh problem dan persoalan hidup manusia. Allah SWT berfirman ”Apakah hukum jahiliyah yang kalian kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya dari pada  Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS Al-Maidah[5]:50).[]








*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم