Oleh: Selly Nur Amalia
Dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-78 OJK (otoritas jasa keuangan) menggelar Edukasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas. OJK berkomitmen terus berupaya memperluas akses dan kesempatan serta kemampuan masyarakat agar lebih merdeka dan mandiri secara finansial termasuk para penyandang disabilitas. Dalam Webinar yang digelar di Jakarta, selasa 15/8/2023
Frederica Widyasari Dewi (Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK menyatakan kemerdekaan finansial harus dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia termasuk bagi mereka para penyandang disabilitas. OJK pun terus melakukan strategi keuangan inklusi bagi penyandang disabilitas yang termasuk salah satu dari 10 target prioritas, diantaranya menyediakan ATM (Anjungan Tunai Mandiri) untuk kaum difabel, kemudahan layanan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), memperoleh asuransi, mendaftarkan rekening bank, kesetaraan dalam akses produk jasa keuangan, dan pembinaan serta pendampingan untuk mengelola keuangan. (ekonomi.republika.co.id 15 Agustus 2023)
Lebih lanjut Frederica mengatakan, para kaum difabel bisa saja menjadi pahlawan ekonomi nusantara, karena mereka juga berkontribusi dalam membangun perekonomian nasional. Seperti kita ketahui para penyandang disabilitas di Indonesia adalah bagian dari pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). (cnbcindonesia.com)
sejatinya para penyandang disabilitas memang harus diprioritaskan dalam kemudahan dan fasilitas tak terkecuali dalam aktivitas ekonomi, mereka juga perlu mendapatkan perhatian, pendampingan, dan pelatihan untuk bisa mandiri. Apalagi jika notabene mereka adalah kaum laki-laki yang memiliki tanggung jawab atas nafkah keluarganya. Namun patut diperhatikan juga jangan sampai program pemberdayaan ekonomi bagi difabel ini menjadi ajang eksploitasi ekonomi terselubung.
Kehadiran penyandang difabel dalam usaha informal atau UMKM adalah upaya akhir mereka mencari nafkah karena sulitnya peluang bekerja di sektor formal. oleh karena itu negara tidak boleh menggantungkan perekonomian pada kaum difabel, karena negara dengan segala kemampuan dan sumber daya alamnya yang melimpah adalah pihak yang sangat mampu dalam menopang perekonomian. Akan sangat keterlaluan jika pihak sekaliber negara yang dengan kedigdayaannya bergantung pada rakyat apalagi rakyat yang berkebutuhan khusus.
Negara sejatinya adalah pihak yang bertanggung jawab meriayah dan mencukupi kebutuhan dasar rakyatnya baik bagi rakyat yang sempurna fisik/organ tubuh nya maupun bagi kalangan difabel. kebutuhan dasar itu melingkupi sandang, pangan, papan, kesehatan serta keamanan. Apalagi bagi kalangan difabel, tentunya mereka adalah pihak prioritas yang lebih membutuhkan jaminan dari negara. pemberian bantuan kepada mereka tidak akan menjadikan mereka manja, justru hal ini akan memacu semangat perjuangan dan produktivitas karena mereka merasakan kepedulian dan pendampingan dari negara.
Dalam pelaksanaan periayahan dan penjaminan pemenuhan kebutuhan rakyat, negara melakukannya atas dasar keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT sebagai wujud pelaksanaan perintah-Nya. Karenanya anggapan rakyat beban negara atau para difabel membebani APBN haram terlontar dari penguasa. karena memang sejatinya itu adalah kewajiban negara.
Dalam Islam perwujudan tanggung jawab negara terhadap penyandang disabilitas sama halnya dengan warga lainnya. yaitu, negara harus memastikan dan menjamin terpenuhinya kebutuhan mereka. Namun dalam hal periayahan warga difabel, ada hal teknis yang harus diperhatikan negara terkait dengan kondisi fisik warganya. misalnya saja dalam pembangunan infrastruktur, perlu diperhatikan aspek kebutuhan kaum difabel yang dapat membantu aktivitas mereka di area publik seperti penyediaan tanda/ fasilitas khusus bagi kaum tuna netra dan lajur khusus yang bisa membuat mereka mudah berjalan dan aman dari resiko kecelakaan, dan fasilitas lainnya yang memudahkan mereka dalam beraktivitas dan bekerja.
Mengenai kebutuhan dasar para penyandang difabel yang bersifat kolektif seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan, negara menyediakan secara langsung yang sifatnya gratis dengan kualitas yang sama baiknya seperti warga lainnya.
Dalam hal ini negara dapat menyediakan layanan khusus dengan penanganan ekstra sesuai kondisi yang dibutuhkan kaum difabel seperti rumah sakit khusus, sekolah khusus atau pemberian santunan berupa alat bantu yang melengkapi kebutuhan mereka seperti alat bantu pendengaran, tangan atau kaki palsu dan lain sebagainya.
Mekanisme pemenuhan kebutuhan dasar yang bersifat individual seperti sandang, pangan dan papan akan diberikan negara dengan memperhatikan siapa pihak penerimanya, jika dia laki- laki yang bekerja maka negara akan memfasilitasinya agar dia bisa bekerja, jika dia tidak bisa bekerja atau tidak wajib bekerja (seperti perempuan, anak- anak dan orang tua) yang masih memiliki keluarga dan bisa memberikan nafkah. Maka negara akan memastikan nafkah tersebut dapat diperoleh oleh mereka. Namun jika keadaannya tidak ada keluarga yang mampu menafkahi, negara akan memberikan santunan untuk memenuhi kebutuhan nafkahnya.
Sejarah kegemilangan Islam mencatat dengan tinta emasnya betapa negara Islam sangat memperhatikan periayahan kaum disabilitas. Khalifah Umar bin Khattab mengirimkan seseorang untuk menuntun Sa'id bin Yarbu Al- Makhzumi yang mengalami kebutaan agar ia bisa melaksanakan sholat Jumat di masjid Rasulullah.
Khalifah Umar juga memberi sesuatu untuk kemaslahatan seorang pejuang yang tangannya buntung karena tertebas lawan di perang Yarmuk asal Syam yg hendak pergi ke Yaman. Di masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, para tuna netra, purna karya, orang sakit dan jompo memperoleh tunjangan bahkan sejumlah penyandang tuna netra di masa itu mempunyai pelayanan yang mendampingi mereka setiap waktu. Rumah sakit khusus untuk penyandang cacat juga pernah didirikan di masa pemerintahan Khalifah Abu Ja'far Al- Manshur. Islam dengan mekanisme kepemimpinan dan periayahannya mampu menyejahterakan semua rakyat.
Wallahu alam bishawab.[]