Kemelut Pinjol Semakin Akut

 



Oleh Ai Hamzah


Kasus pinjol (pinjaman online) menambah foto suram di negeri ini. Tak ayal korbannya pun dari kalangan seluruh masyarakat. Tua, muda, pelajar, mahasiswa, intelektual, atupun ibu rumah tangga, pegawai, pedagang dll. Sungguh jeratan pinjol ini semakin menambah khanasah penderitaan rakyat. Yang diharapkan menjadi penolong dengan cara cepat, menjadi penodong tanpa urat malu. 


Terbaru kasus terbunuhnya seorang mahasiswa UI oleh seniornya akibat jeratan pinjol. Wakasatreskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan mengungkapkan motif Altaf membunuh Naufal adalah karena pelaku iri terhadap kesuksesan korban. Altaf juga terlilit bayar sewa kos dan utang pinjaman online (pinjol). Polisi juga menemukan barang korban yang dicuri pelaku, di antaranya laptop merek Macbook, dompet, dan ponsel merek iPhone. Polisi turut mengungkap bahwa pelaku pernah berupaya menguras ATM korban. (detikNews, Minggu, 06 Agu 2023)


Sementara itu di Semarang, ada seorang ibu bernama Riska (34) yang tega menghabisi nyawa anak balitanya sendiri karena lilitan tagihan pinjaman online (pinjol). Utang pinjol ini yang menyebabkan Riska berkonflik dengan suami dan berujung maut untuk anaknya. Riska ditemukan dalam kondisi pingsan oleh petugas tergeletak dalam kamar hotel di salah satu hotel di kawasan Gajahmungkur, Semarang pada Selasa (10/5) petang. Sementara anaknya yang masih berusia 3 tahun 7 bulan sudah meninggal dunia saat ditemukan. (detikNews, Minggu, 06 Agu 2023)


Kemelut jeratan pinjol ini semakin meradang dan akut. Bukan hanya masalah hutang piutang saja tapi sudah menjadi masalah kriminal. Dimana sudah terjadi perampasan harta benda orang lain, bahkan menghilangkan nyawa seseorang. Tragis memang, digadang gadang pinjol bisa dijadikan solusi justru menjadikan malapetaka.


Padahal dinegeri ini katanya pinjol telah diatur oleh suatu lembaga. Yaitu diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK/2018 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). POJK ini mengatur berbagai aspek terkait Pinjol, mulai dari persyaratan usaha, proses pengajuan izin, hingga tata cara pengawasan oleh OJK. Tetapi tidak menjadikan kasus ini berkurang bahkan semakin menjadi.


Begitulah kapitalis bersama pinjol, dimana kapitalis ini mengukuhkan adanya pinjol. Asalkan itu menguntungkan bagi segelintir golongan (secara materi kuat), maka pinjol akan jalan terus. Tak peduli akibatnya banyak merugikan penggunanya. Sehingga terjebak dengan hutang dan menggunakan segala cara untuk mengatasinya. 


Allah SWT telah memperingatkan terkait riba dalam Al Qur'an;


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ


Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir." (Qs. Ali Imron [3]: 130).


 Rosulullah SAW pun bersabda;


عَنْ جَابِرٍ ، قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ : هُمْ سَوَاءٌ


Artinya: Dari Jabir (diriwayatkan bahwa) ia berkata: “Rasulullah saw  melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatatnya dan saksi-saksinya. Rasulullah SAW mengatakan, ‘mereka itu sama.” (HR. Muslim no. 1598)


Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah saw bersabda:


الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ


“Riba itu ada tujuh puluh dosa. Yang paling ringan adalah seperti seseorang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Ibnu Majah, no. 2274)


Hanya sistem Islam lah yang akan memangkas malapetaka riba. Dimana Islam, sangat memperhatikan umatnya. Agar tidak terjebak dalam kemaksiatan. Riba bukanlah menjadi solusi saat terjebak ekonomi. Tetapi Islam akan memastikan umatnya terpenuhi dalam kebutuhan pokoknya. Lapangan pekerjaan akan dibuka seluas-luasnya agar kepala keluarga bisa dengan mudah memenuhi kewajibannya. Kebutuhan dasar umat, misalnya bahan pokok makanan, kesehatan dan pendidikan akan menjadi prioritas dalam Islam. Tidak dibiarkan umat berjibaku sendiri.


Pada masa Daulah Abasiyah misalnya, ketika Khalifah Harun Ar-Rasyid (786-809 M)  memerintah, negara bani Abbasiyah menjadi negara dalam keadaan yang makmur. Keadaan tersebut seperti, kekayaan melimpah, keamanan terjamin, dan ilmu agama seperti ilmu fiqih juga berkembang. Perkembangan dari ilmu fiqih ditandai dengan munculnya empat mazhab fiqih pada masa kejayaannya banyak merahirkan ulama-ulama besar yang hari ini kita jadikan sebagai rujukan bersama, dan banyak juga para ilmuwan yang karyanya juga digunakan oleh dunia pendidikan dan penelitian saat ini.


Begitulah Islam, mengatur semua aspek kehidupan manusia. Karena Islam bukanlah hanya sekedar agama ritual saja. Tetapi Islam adalah sebuah tatanan kehidupan bagi umatnya. Sehingga umat akan dimuliakan dengan Islam. Dengan itu pula Rahmat Allah SWT akan mengalir diseluruh alam. 

Wallahu'alam.[]

*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم